Pengertian Pers, Sejarah, Fungsi, Peran, Ciri, Kewajiban, Tanggung Jawab, Landasan Hukum, dan Jenisnya
Pers |
A. Pengertian Pers
Pers dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah
1. usaha percetakan dan penerbitan;
2. usaha pengumpulan dan penyiaran berita;
3. penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, dan radio;
4. orang yang bergerak dalam penyiaran berita;
5. medium penyiaran berita, seperti surat kabar, majalah, radio, televisi, dan film.
Secara etimologi kata pers berasal dari bahasa Inggris, yaitu Press, yang artinya tekanan, menekan, mesin pencetak. Dalam hal ini press didefinisikan sebagai mesin cetak sehingga menghasilkan karya tulis yang dicetak dalam lembaran kertas. Secara umum pers adalah lembaga sosial/ media massa yang melakukan aktivitas jurnalistik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, maupun grafik dengan memanfaatkan media cetak ataupun media elektronik dalam penyebarannya.
Pengertian Pers menurut UU No. 40/ 1999 adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers Menurut Para Ahli dan Tokoh
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia
2. Kustadi Suhandang, pers adalah seni atau keterampilan dalam mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita mengenai peristiwa yang terjadi sehari-hari, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya.
3. J.C.T Simorangkir, pers adalah pengertian pers dalam arti sempit dan pengertian pers dalam arti luas. Dalam hal ini pengertian pers dalam arti sempit adalah hanya terbatas pada surat-surat kabar harian, mingguan, dan majalah. Pengertian pers dalam arti luas tidak hanya sebatas surat kabar, majalah, tabloid mingguan, tapi mencakup juga radio, televisi dan film.
4. Marshall McLuhan, pers adalah sesuatu yang menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya dan peristiwa satu dengan peristiwa lain dalam satu momen yang bersamaan.
5. Raden Mas Djokomono, pers adalah sesuatu yang membentuk pendapat umum melalui tulisan dalam surat kabar.
6. Frederich S. Siebert, pers adalah semua media komunikasi massa yang memenuhi sebuah persyaratan publisistik ataupun tidak dan juga media komunikasi massa yang memenuhi persyaratan publisistik yang tertentu.
7. L. Taufik, pers adalah usaha-usaha dari alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota-anggota masyarakat terhadap penerangan, hiburan, keinginan mengetahui peristiwa-peristiwa, atau berita-berita yang telah atau akan terjadi di sekitar mereka khususnya dan di dunia umumnya.
8. Weiner, pers memiliki tiga arti. Pertama, wartawan media cetak. Kedua, publisitas atau peliputan. Ketiga, mesin cetak-naik cetak.
B. Sejarah Pers
Pada masa pra kemerdekaan, media massa merupakan salah satu bagian penting yang memiliki peran dan pengaruh terhadap pergerakan nasional. Wartawan dan pihak-pihak yang berada di dunia jurnalis menjadi penerangan untuk membantu perjuangan kemerdekaan. Pada saat itu muncul beberapa media massa seperti Fikiran Ra’jat, SoeraRakyat Merdeka, Benih Merdeka, dan lain sebagainya.
Media massa di Indonesia sempat ditutup pada masa penjajahan Jepang. Namun beberapa tokoh jurnalis tetap aktif untuk meraih kemerdekaan, walaupun Jepang menggunakan media massa untuk melakukan propaganda. Perkembangan pers di Indonesia terus berlanjut setelah kemerdekaan. Pada masa orde lama dan orde baru, media massa menggunakan sistem otoriter dengan kontrol penuh dari pemerintah.
Kemudian berkembang lagi di era reformasi yang sudah memberikan kebebasan penuh kepada media massa dalam melakukan aktivitas jurnalis. Pemerintah hanya bertindak memberikan himbauan agar tetap mematuhi hukum yang berlaku. Setelah Indonesia memasuki era demokrasi, media massa tidak hanya menyampaikan berita tetapi juga menjadi kelompok pro pemerintah dan kelompok oposisi.
Pers sudah memiliki kebebasan yang lebih kuat seperti di negara-negara liberal dengan beberapa tanggung jawab yang tetap harus ditaati.
C. Fungsi Pers
Secara umum, fungsi dan peranan pers adalah sebagai media informasi, media pendidikan, media hiburan, sebagai lembaga ekonomi, dan sebagai media kontrol sosial. Namun, menurut Harold D. Lasswell dan Charles R. Wright (ahli komunikasi media massa), ada tiga fungsi pers di antaranya,
1. Sebagai Alat Pengamat Sosial (Social Surveillance). Pers atau media massa merupakan lembaga yang mengumpulkan dan menyebarkan berbagai informasi dan pemahaman yang objektif terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di sekitar mereka.
2. Sebagai Alat Sosialisasi (Sosialization). Pers atau media massa dapat berfungsi sebagai alat sosialisasi mengenai nilai-nilai sosial dan mewariskannya dari satu generasi ke generasi berikutnya.
3. Sebagai Alat Korelasi Sosial (Social Correlation). Pers juga dapat berfungsi sebagai alat pemersatu berbagai kelompok sosial yang ada di masyarakat. Hal ini bisa tercapai dengan cara menyebarkan berbagai pandangan yang ada sehingga tercapai suatu konsensus.
D. Peranan Pers
Media massa memiliki peranan cukup penting di negara Indonesia. Apalagi sebagai negara demokrasi, pers dianggap menjadi pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Adanya media massa memiliki peran untuk mengendalikan pemerintahan agar berjalan dengan benar. Peranannya antara lain adalah untuk saluran informasi dan media opini publik.
1. Peran menjadi saluran informasi masyarakat. Media massa memiliki kekuatan untuk menyebarkan informasi atau berita secara cepat kepada masyarakat luas. Menjadi salah satu sarana informasi antar kelompok masyarakat dengan informasi dari masyarakat dan untuk masyarakat.
2. Peran menjadi media opini publik. Peran media massa yang lain adalah menyediakan tempat untuk debat publik dan membuka opini publik. Masyarakat dapat menggunakan media massa untuk menyampaikan pendapat, kritik, dan beragam aspirasi ke suatu lingkungan atau negara.
E. Ciri Pers
Berdasarkan definisi atau pengertiannya, pers memiliki beberapa karakteristik atau ciri-ciri di antaranya,
1. Publisitas. Ciri-ciri yang pertama adalah publisitas yang berarti harus bisa menyebarkan informasi atau berita kepada masyarakat umum, semua kalangan dan semua wilayah.
2. Periodisitas. Karakteristik selanjutnya adalah periodisitas yang artinya harus mampu menerbitkan berita secara konsisten dan periodik. Mengedepankan jadwal berita terbit, irama, dan keteraturan pemberitaan.
3. Aktualitas. Ciri-ciri lainnya adalah aktualitas atau menunjukkan peristiwa baru yang sedang terjadi. Informasi yang dipublikasikan harus mengandung unsur yang aktual atau terbaru.
4. Universalitas. Universal atau yang berarti informasi yang disajikan harus beragam. Berita yang disampaikan memiliki materi yang beragam dengan sebuah topik yang menjadi tajuk utama.
5. Objektivitas. Media cetak maupun media online harus menjunjung tinggi objektivitas artinya beritanya harus sesuai dengan keadaan atau apa yang benar-benar terjadi tanpa tujuan yang subjektif.
F. Kewajiban Pers
Memiliki peran penting dan dapat memberikan pengaruh luas kepada penerima berita, pers memiliki beberapa kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya,
1. Membuat undang-undang pers.
2. Menegakkan supremasi hukum.
3. Memfungsikan dewan pers sebagai pembina media massa nasional.
4. Melaksanakan sosialisasi.
5. Meningkatkan kesadaran rakyat akan HAM.
6. Kewajiban menghormati privasi.
7. Tidak mengumbar kekejaman fisik dan seksual.
8. Media massa tidak menerima suap.
9. Media massa wajib melayani hak jawab.
10. Media massa wajib melayani hak koreksi.
11. Media massa nasional wajib memberitakan peristiwa atau opini dengan menghormati norma agama dan norma sosial.
12. Kewajiban menghormati asa praduga tak bersalah.
G. Tanggung Jawab Pers
Konsep tanggung jawab bagi media massa adalah dengan dasar rasionalisme. Kebebasan pers harus disertai dengan tanggung jawab sosial kepada masyarakat di antaranya,
1. Media massa memiliki tanggung jawab untuk memberikan penerapan kepada masyarakat agar bisa mengatur dirinya sendiri.
2. Media massa bertanggung jawab memberikan pelayanan sistem ekonomi dengan mempertemukan pembeli dan penjual melalui periklanan.
3. Media massa juga bertanggung jawab untuk memberikan informasi dan diskusi mengenai sistem atau kondisi politik yang sedang terjadi.
4. Media massa mandiri dalam biaya.
5. Media massa bertanggung jawab sebagai pengawas pemerintah.
6. Media massa juga bertanggung jawab dalam menyediakan hiburan bagi masyarakat.
H. Landasan Hukum Pers Indonesia
Media massa di tanah air tentu diatur oleh hukum untuk menjamin kenetralan dan keefektifan peran dan fungsinya. Landasan hukum yang mengatur media massa nasional di antaranya,
1. Landasan idiil. Media massa berjalan sesuai dengan landasan idiil atau berasas pada Pancasila. Pedoman negara tersebut wajib ditaati bagi setiap organisasi atau lembaga yang menjalankan kegiatan jurnalis.
2. Landasan konstitusional. Hukum pers di tanah air juga harus sesuai dengan landasan konstitusional atau sesuai UUD 1945. Media massa tidak boleh semena-mena dalam menjalankan kegiatan jurnalis apalagi sampai mengkhianati landasan konstitusional yang berlaku di Indonesia ini.
3. Landasan yuridis. Landasan yuridis untuk media massa nasional diatur khusus dalam UU Nomor 44 tahun 1999. Undang-undang tersebut menjelaskan semua peraturan, panduan, pengertian, persetujuan, bentuk, dan segala hal tentang media massa.
4. Landasan etis. Walaupun tidak dalam UU pers, semua pihak yang menjalankan pekerjaan di dunia jurnalistik wajib memahami dan menaati landasan kode etik jurnalisme yang berlaku.
5. Landasan profesional. Media massa juga harus memperhatikan landasan profesional yang mengatur kegiatan jurnalistik. Landasan tersebut memiliki beberapa poin penting seperti penghormatan, kejujuran, dan keberanian yang mengarah pada perbedaan pendapat atau fakta yang mengatur persamaan warga negara.
6. Landasan kebebasan. Media massa diberi kebebasan menerima, mengolah, dan menyampaikan informasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28 dan 28F. Semua lembaga atau pihak yang berada dalam lingkup media massa berdiri bebas dan dilindungi oleh hukum yang sah di Indonesia.
I. Jenis Pers
Secara umum jenis media massa dapat dibagi menjadi dua di antaranya,
1. Media Massa Tradisional
Pers atau media massa tradisional adalah semua media massa dengan otoritas dan punya organisasi yang jelas sebagai media. Beberapa media massa tradisional adalah: surat kabar, majalah, radio, televisi, film, atau layar lebar. Beberapa ciri media massa tradisional di antaranya,
a. Adanya proses seleksi informasi, diterjemahkan dan didistribusikan
b. Pers atau media massa hanya sebagai perantara dan mengirim informasi melalui saluran khusus
c. Penerima informasi merupakan bagian dari masyarakat dan dapat menyeleksi informasi yang diterima
d. Interaksi antara sumber berita dan penerima sangat sedikit.
2. Media Massa Modern
Media massa modern merupakan semua media yang memiliki otoritas dan merupakan organisasi media, dan juga media yang tidak punya otoritas. Sekarang ini ada banyak media massa modern, misalnya situs berita online, blog, media sosial, aplikasi chat, dan lain-lain. Beberapa ciri media massa modern di antaranya,
a. Sumber informasi dapat mentransmisikan pesannya kepada penerima, baik melalui internet maupun pesan SMS
b. Isi informasi atau pesan disediakan oleh banyak pihak, baik individu maupun organisasi
c. Penyebaran informasi tidak melalui perantara, dan interaksi individu sering terjadi
d. Penerima informasi dapat menentukan waktu interaksi
Dari berbagai sumber
Post a Comment