Pengertian Lembaga Eksekutif, Fungsi, Wewenang, Hak dan Kewajiban, serta Contohnya

Table of Contents
Pengertian Lembaga Eksekutif
Lembaga Eksekutif

A. Pengertian Lembaga Eksekutif

Eksekutif dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki beberapa pengertian di antaranya,
1. berkenaan dengan pengurusan (pengelolaan, pemerintahan) atau penyelenggaraan sesuatu;
2. kekuasaan menjalankan undang-undang;
3. pejabat tingkat tinggi yang bertanggung jawab kepada direktur utama atau pemimpin tertinggi dalam perusahaan atau organisasi

Eksekutif berasal dari bahasa Latin, execure yang berarti melakukan atau melaksanakan. Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara demokratis, badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden. Badan eksekutif dalam arti luas juga mencakup para pegawai negeri sipil dan militer.

Sementara Lembaga Eksekutif adalah lembaga yang bertugas untuk melaksanakan kebijakan, peraturan, dan undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif. Presiden, wakil presiden, dan menteri-menterinya adalah lembaga eksekutif yang menjalankan suatu pemerintahan. Lembaga eksekutif ini punya kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan dalam menjalankan pemerintahan sebuah negara.

B. Fungsi Lembaga Eksekutif

Fungsi dari lembaga eksekutif di antaranya,
1. Menjalankan atau sebagai pelaksana perundang-undangan
2. Menjalankan pemerintahan sesuai dengan yang telah direncanakan
3. Menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Fungsi Kepala Negara
Fungsi dari lembaga eksekutif ialah sebagai kepala negara di antaranya,
1. Simbol, kepala negara sebagai simbol untuk negaranya
2. Seremonial, kepala negara adalah panglima tertinggi angkatan bersenjata, oleh sebab itu, presiden bisa mengungkapkan apa saja yang bertujuan menyelamatkan Negara
3. Reigning, presiden adalah pemegang mandat yang dapat diberikan terhadap seseorang dalam keadaan tertentu.

Fungsi Kepala Pemerintahan
Fungsi dari lembaga eksekutif sebagai kepala pemerintahan di antaranya,
1. Presiden sebagai kepala eksekutif
2. Presiden sebagai kepala diplomatik
3. Presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata
4. Presiden adalah ketua partai politik, seperti di negara Amerika Serikat
5. Presiden mengambil keputusan kekuasaan dalam kondisi darurat.

C. Wewenang Lembaga Eksekutif

Wewenang atau juga kekuasaan khusus lembaga eksekutif ini di antaranya melaksanakan Undang-Undang serta juga  sebagai penyelenggara pemerintahan negara. Di Indonesia lembaga eksekutif tersebut tersusun atas presiden, wakil presiden serta juga para menteri-menteri. Tetapi yang memegang kekuasaan lembaga eksekutif tersebut adalah Presiden.

Pada pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang menjelaskan bahwa Presiden Republik Indonesia itu adalah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar  (UUD) 1945. Wewenang lembaga eksekutif tersebut di antaranya,
1. Membuat perjanjian dengan negara lain sesuai persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
2. Mengangkat duta atau konsul
3. Menerima duta yang berasal dari negara lain
4. Memberikan gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan lainnya kepada warga negara yang berjasa untuk Indonesia

Terdapat juga pendapat kewenangan lembaga eksekutif yang dimiliki kekuasaan eksekutif menjadi tiga di antaranya,
1. Menjalankan Undang-Undang
2. Sebagai penyelenggara urusan pemerintahan
3. Sebagai pertahanan tata tertib dan keamanan negara baik di dalam negeri ataupun di luar negeri

D. Hak dan Kewajiban Lembaga Eksekutif

Terdapat hak serta kewajiban dari lembaga eksekutif di antaranya,
1. Memegang kekuasaan pemerintahan itu sesuai dengan Undang-Undang Dasar
2. Melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Menentukan peraturan pemerintahan
4. Memegang teguh Undang-Undang Dasar
5. Melaksanakan seluruh aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya ialah sebagai bukti bakti terhadap nusa serta bangsa
6. Presiden ialah sebagai panglima angkatan bersenjata tertinggi di Negara memiliki hak istimewa untuk menyatakan perang dengan Negara lain jika terjadi penyerbuan, atau juga pemberontakan yang bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat serta Negara
7. Presiden juga mempunyai hak dalam mengambil keputusan pada saat keadaan darurat untuk menangani keadaan yang ada
8. Presiden juga memiliki hak memberikan grasi
9. Presiden juga memiliki hak memberikan abolisi, Dan lain-lain

E. Contoh Lembaga Eksekutif

Beberapa contoh lembaga eksekutif di antaranya,
1. Presiden, adalah kepala negara dan kepala pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan suatu negara. Presiden memiliki masa jabatan selama 5 tahun untuk satu periode. Namun, ia masih diperbolehkan untuk mengajukan diri sebagai presiden kembali untuk periode berikutnya.
2. Wakil Presiden, adalah jabatan yang satu tingkat berada di bawah presiden. Wakil presiden dapat mengambil alih tugas dan jabatan presiden bila Presiden berhalangan.
3. Menteri, adalah jabatan politik yang memegang suatu jabatan publik signifikan dalam pemerintah. Menteri biasanya memimpin suatu kementerian dan dapat merupakan anggota dari suatu kabinet, yang umumnya dipimpin oleh seorang presiden, atau perdana menteri.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment