Definisi Supremasi Hukum, Tujuan, dan Fungsinya

Definisi Supremasi Hukum
Supremasi Hukum
A. Supremasi Hukum
Istilah supremasi hukum merupakan perpaduan kata supremasi dan hukum, yang bersumber dari terjemahan bahasa Inggris yakni kata supremacy dan law, menjadi supremacy of law atau biasa juga disebut law’s supremacy. Kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, memiliki arti Higest in degree or higest rank artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy memiliki arti Higest of authority artinya kekuasaan tertinggi. Kata hukum diterjemahkan dari bahasa Inggris dari kata law, dari bahasa Belanda recht, bahasa Prancis droit yang diartikan sebagai aturan, peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang wajib ditaati.

Berdasarkan terminologi di atas, supremasi hukum memiliki pengertian upaya untuk menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi yang dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat, Charles Hermawan (2003:1) menyebutnya sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima. Rumusan sederhana dapat diberikan bahwa supremasi hukum adalah pengakuan dan penghormatan tentang superioritas hukum sebagai aturan main (rule of the game) dalam seluruh aktivitas kehidupan berbangsa, bernegara, berpemerintahan dan bermasyarakat yang dilakukan dengan jujur (fair play).

Supremasi Hukum merupakan upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama tanpa terkecuali. Kerangka hukum harus adil dan diberlakukan tanpa pandang bulu, termasuk di dalamnya hukum-hukum yang menyangkut hak asasi manusia. Supremasi hukum merupakan prasyarat mutlak bagi penyelenggaraan kehidupan kenegaraan berdasarkan kedaulatan rakyat. Demikian, supremasi hukum sebagai upaya untuk menjadikan instrumen hukum dan keadilan sebagai landasan dari keberlangsungan suatu sistem masyarakat. Dalam konsep supremasi hukum, aturan hukum dijadikan sebagai kekuasaan tertinggi yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh tiap elemen pemerintah dan masyarakat.

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli
1) Soetandyo Wignjosoebroto, merupakan sebuah upaya untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat perlindungan semua lapisan masyarakat tanpa ada intervensi oleh serta dari pihak mana juga, termasuk juga oleh penyelenggara negara.
2) Abdul Manan, merupakan sebuah usaha atau strategi untuk menegakkan serta memposisikan hukum pada tempat yang paling tinggi dari segala-galanya. Hukum yaitu komandan atau panglima membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa serta bernegara.
3) Hornby A. S., merupakan kekuasaan tertinggi, dalam hal ini dapat diartikan lebih luas lagi bahwa hukum sudah sepantasnya diletakkan pada posisi yang tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seseorang.
4) Charles Hermawan, merupakan upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi tanpa adanya intervensi dari pihak eksternal dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat sebagai kiat untuk memposisikan hukum agar berfungsi sebagai komando atau panglima

B. Tujuan Supremasi Hukum
1) Memberi keadilan bagi masyarakat, khususnya keadilan sosial, serta perlindungan terhadap harkat martabat manusia, ketertiban, ketenteraman dan kepastian hukum yang pada hakikatnya merupakan jaminan secara formal terhadap rasa keadilan bagi rakyat Indonesia
2) Menempatkan kebebasan individu sebagai prinsip dasar dari organisasi sosial, untuk menjamin kemerdekaan individu
3) Menjamin terjaga dan terpeliharanya nilai-nilai moral bangsa Indonesia
4) Melindungi kepentingan warga dan masyarakat secara luas
5) Menciptakan masyarakat yang demokratis
6) Menjadikan tanggung jawab ahli hukum untuk dilaksanakan dan yang harus dikerjakan, tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak-hak perdata dan politik perorangan dalam masyarakat bebas, tetapi juga untuk menyelenggarakan dan membina kondisi sosial, ekonomi, pendidikan dan kultural yang dapat mewujudkan aspirasi rakyat serta meningkatkan integritas SDM
7) Memberikan jaminan terlindunginya hak-hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat

C. Fungsi Supremasi Hukum
1) Untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan sosial yang meliputi  seluruh aspek kehidupan, oleh karenanya hukum harus dijunjung tinggi oleh semua orang agar tercipta kehidupan yang adil bagi seluruh anggota masyarakat
2) Menekan dan mengurangi tindak kejahatan, hal ini terjadi karena adanya kesadaran masyarakat tentang apa yang diperbolehkan dan apa yang tidak diperbolehkan
3) Pejabat negara (pelaksana pemerintahan) tidak dapat semena-mena dalam membuat keputusan karena mesti mempertimbangkan hukum sebagai hakekat tertinggi dalam pengambilan keputusan
4) Mengontrol kekuasaan lembaga negara dalam menjalankan fungsinya mewujudkan kesejahteraan masyarakat
5) Menentukan batas-batas kekuasaan penyelenggara negara serta memaparkan hubungan di antara penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan keadilan sosial yang berdasarkan pada nilai kemanusiaan


Dari berbagai sumber

Download
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Definisi Supremasi Hukum, Tujuan, dan Fungsinya"