Pengertian Hukum, Unsur, Sumber, Tujuan, Macam, Bidang, dan Sistem Hukum

Pengertian Hukum
Hukum

A. Pengertian Hukum
Hukum dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis. Secara sederhana, hukum adalah peraturan yang mengatur norma dan sanksi dari setiap pelanggaran yang dilakukan. Setiap negara mempunyai aturan-aturan hukum tersendiri yang berbeda antara satu dan yang lainnya.

Hukum  merupakan seluruh aturan tingkah laku berupa kaidah/norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang dapat mengatur dan menciptakan tata tertib di masyarakat yang harus ditaati oleh setiap anggota masyarakat. Hukum adalah sebuah aturan norma-norma yang berisikan petunjuk mengenai mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum berkaitan dengan keadilan, kewibawaan ketaatan dan aturan norma-norma dalam kehidupan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan.

Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
1. Samidjo, hukum adalah himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
2. Satjipto Rahardjo, hukum adalah karya manusia berupa norma-norma yang berisikan petunjuk-petunjuk tingkah laku.
3. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, hukum adalah peraturan-peraturan bersifat memaksa yang dibuat oleh badan-badan resmi berwajib, yang menentukan tingkah laku

B. Unsur Hukum
1. Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
2. Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
3. Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
4. Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

C. Sumber Hukum
1. Sumber Hukum Material, sumber hukum material adalah norma, akal budi, nilai agama, kesusilaan atau kaidah yang menjadi sumber setiap manusia dalam bersikap dan bertindak sehari-hari. Isi hukum ini ditentukan oleh keyakinan dan kesadaran dari seseorang atau individu dan pendapat masyarakat umum.
2. Sumber Hukum Formal, sumber hukum formal merupakan penerapan hukum material sehingga dapat berjalan dan ditaati oleh seluruh objek hukum. Hukum formal terdiri dari beberapa jenis di antaranya,
a. Undang-undang (statute), semua aturan yang memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dijaga oleh negara yang bersangkutan. Contohnya UU, PP, dan Perpu
b. Kebiasaan (costum), perbuatan yang sama dan dilakukan secara terus-menerus sehingga menjadi hal yang umum dilakukan. Contohnya adat istiadat yang menjadi hukum di daerah tertentu
c. Ketetapan hakim (yurisprudensi), keputusan hakim dari masa lalu dalam memutuskan suatu perkara dan dijadikan keputusan hakim di masa sekarang dalam perkara yang sama
d. Traktat (treaty), perjanjian di antara dua negara atau lebih yang bersifat mengikat negara dan sekaligus warga negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut
e. Pendapat ahli hukum (doktrin), dalam memutuskan perkara, hakim boleh mengutip pendapat para pakar hukum yang dikenal memiliki kemampuan dalam perkara yang sedang ditangani

D. Tujuan Hukum
1. Melindungi hak asasi setiap manusia
2. Menciptakan kesejahteraan, ketenteraman, kenyamanan dalam kehidupan
3. Menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat tanpa mengenal kasta
4. Menjadi petunjuk dalam pergaulan bagi setiap anggota masyarakat
5. Menjaga agar tidak terjadi perbuatan main hakim sendiri dalam pergaulan masyarakat
6. Kedamaian hidup manusia berupa ketertiban ekstern antar-pribadi dan ketenangan intern pribadi
7. Sebagai sarana penegak dalam proses pembangunan
8. Menyelenggarakan keadilan, ketertiban, kebenaran, ketenteraman, serta perdamaian sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
9. Mewujudkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

E. Macam Hukum
1. Berdasarkan Isinya
a. Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara warga negara dan negara yang menyangkut kepentingan publik/umum. Contoh hukum publik misalnya hukum pidana, hukum tata negara, hukum acara pidana
b. Hukum Privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang satu dengan seseorang lainnya secara pribadi. Contoh hukum privat misalnya hukum waris, hukum dagang dan hukum perdata

2. Berdasarkan Sumbernya
a. Hukum Undang-Undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
b. Hukum Adat Kebiasaan adalah hukum yang diambil dari peraturan-peraturan adat atau kebiasaan
c. Hukum Yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk dari keputusan pengadilan
d. Hukum Traktat adalah hukum yang ditetapkan melalui perjanjian antar negara
e. Hukum Doktrin adalah hukum yang berasal dari pendapat para ahli

3. Berdasarkan Bentuknya
a. Hukum Tertulis adalah hukum yang dapat ditemukan dalam bentuk tulisan dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara, contohnya adalah UU, Keppres, PP, KUHP, KUHD, KUHAP dan lain-lain
b. Hukum Tidak Tertulis adalah hukum yang hidup dalam keyakinan masyarakat bersangkutan, misalnya hukum adat atau hukum kebiasaan

4. Berdasarkan Tempat Berlakunya
a. Hukum Nasional adalah hukum yang berlaku di suatu negara, misalnya hukum Indonesia, Hukum Amerika dan lain-lain
b. Hukum Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antar 2 negara atau lebih, contoh hukum internasional adalah hukum perang, hukum kewarganegaraan, hukum perdata internasional dan lain-lain

5. Berdasarkan Waktu Berlakunya
a. Hukum Positif (Jus Constitutum) adalah hukum yang berlaku saat ini
b. Hukum yang Akan Datang (Jus constituendum)adalah hukum yang direncanakan atau dicita-citakan akan berlaku di masa mendatang
c. Hukum Universal atau Hukum alam adalah hukum yang berlaku tanpa batas ruang dan waktu, contohnya Piagam PPB tentang Duham

6. Berdasarkan Cara Mempertahankannya
a. Hukum Material adalah hukum yang mengatur tentang isi hubungan masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan penguasa negara
b. Hukum Formal adalah hukum yang mengatur bagaimana cara penguasa menegakkan kaidah-kaidah hukum material

7. Berdasarkan Sifatnya
a. Kaidah Hukum yang Memaksa adalah hukum yang dalam keadaan apa pun harus ditaati dan bersifat mutlak
b. Kaidah Hukum yang Mengatur atau Melengkapi adalah kaidah hukum yang dapat dikesampingkan dengan cara membuat suatu perjanjian

F. Bidang Hukum
1. Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnnya.  Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran.
a. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
b. Pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya.

2. Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata dapat digolongkan di antaranya,
a. Hukum keluarga
b. Hukum harta kekayaan
c. Hukum benda
d. Hukum perikatan
e. Hukum waris

3. Hukum Acara
Untuk tegaknya hukum materiil diperlukan hukum acara atau sering juga disebut hukum formil. Hukum acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.

Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana, untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan untuk hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara. Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat, hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.

G. Sistem Hukum
Ada berbagai jenis sistem hukum yang berbeda yang dianut oleh negara-negara di dunia pada saat ini di antaranya,
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental
Sistem hukum Eropa Kontinental adalah suatu sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sistematis yang akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60% dari populasi dunia tinggal di negara yang menganut sistem hukum ini.

2. Sistem Hukum Anglo-Saxon
Sistem Anglo-Saxon adalah suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi, yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya. Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada (kecuali Provinsi Quebec) dan Amerika Serikat (walaupun negara bagian Louisiana mempergunakan sistem hukum ini bersamaan dengan sistem hukum Eropa Kontinental Napoleon).

Sistem hukum anglo saxon, sebenarnya penerapannya lebih mudah terutama pada masyarakat pada negara-negara berkembang karena sesuai dengan perkembangan zaman. Pendapat para ahli dan prakitisi hukum lebih menonjol digunakan oleh hakim, dalam memutus perkara.

3. Sistem Hukum Adat/Kebiasaan
Hukum Adat adalah seperangkat norma dan aturan adat/kebiasaan yang berlaku di suatu wilayah. misalnya di perkampungan pedesaan terpencil yang masih mengikuti hukum adat. dan memiliki sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di wilayah tertentu.

4. Sistem Hukum Agama
Sistem hukum agama adalah sistem hukum yang berdasarkan ketentuan agama tertentu. Sistem hukum agama biasanya terdapat dalam Kitab Suci.


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Hukum, Unsur, Sumber, Tujuan, Macam, Bidang, dan Sistem Hukum"