Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM), Sejarah, Undang-Undang, Ciri, Macam, dan Pelanggaran HAM di Indonesia
Hak Asasi Manusia (HAM) |
A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki pengertian benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat, wewenang menurut hukum. Asasi memiliki arti hak dasar atau pokok (seperti hak hidup dan hak mendapat perlindungan), dan hak asasi manusia (HAM) adalah hak yang dilindungi secara internasional (yaitu deklarasi PBB Declaration of Human Rights), seperti hak untuk hidup, hak kemerdekaan, hak untuk memiliki, hak untuk mengeluarkan pendapat.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar manusia yang dimiliki sejak berada dalam kandungan dan setelah lahir ke dunia (kodrat) yang berlaku secara universal dan diakui oleh semua orang. Hak asasi manusia (disingkat HAM, bahasa Inggris: human rights, bahasa Prancis: droits de l'homme) adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut. Hak asasi manusia juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung.
Hak asasi manusia biasanya dialamatkan kepada negara, atau dalam kata lain, negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta. Dalam terminologi modern, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil (misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat), serta hak ekonomi, sosial, dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik (seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan).
Secara konseptual, hak asasi manusia dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut "dianugerahkan secara alamiah" oleh alam semesta, Tuhan, atau nalar. Sementara itu, mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi manusia merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat. Ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa hak asasi manusia hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.
Dari sudut pandang hukum internasional, hak asasi manusia sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Pembatasan biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah, dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara itu, pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam "kehidupan bangsa", dan pecahnya perang pun belum mencukupi syarat ini. Selama perang, hukum kemanusiaan internasional berlaku sebagai lex specialis. Walaupun begitu, sejumlah hak tetap tidak boleh dikesampingkan dalam keadaan apapun, seperti hak untuk bebas dari perbudakan maupun penyiksaan.
Pengertian HAM Menurut Para Ahli
1. John Locke, HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya mendasar (fundamental) bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
2. Jan Materson (komisi HAM PBB), HAM adalah hak-hak yang ada pada setiap manusia yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
3. Miriam Budiarjo, HAM adalah hak yang dimiliki setiap orang sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dimiliki tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, dan agama.
4. Prof. Koentjoro Poerbopranoto, HAM adalah suatu hak yang sifatnya asasi atau mendasar. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
5. Oemar Seno Adji, HAM adalah hak yang melekat pada setiap martabat manusia sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
6. Jack Donnely, HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif, melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
7. UU No 39 Tahun 1999 pasal 1, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di dilindungi dan hargai oleh setiap manusia.
8. David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
B. Sejarah Hak Asasi Manusia (HAM)
Masyarakat kuno tidak mengenal konsep hak asasi manusia universal seperti halnya masyarakat modern. Pelopor sebenarnya dari wacana hak asasi manusia adalah konsep hak kodrati yang dikembangkan pada Abad Pencerahan, yang kemudian memengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep hak asasi manusia modern muncul pada paruh kedua abad kedua puluh, terutama setelah dirumuskannya Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia (PUHAM) di Paris pada tahun 1948.
Semenjak itu, hak asasi manusia telah mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan hak asasi manusia di tingkat internasional diawasi oleh Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan badan-badan traktat PBB seperti Komite Hak Asasi Manusia PBB dan Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, sementara di tingkat regional, hak asasi manusia ditegakkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa, Pengadilan Hak Asasi Manusia Antar-Amerika, serta Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk Afrika. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) sendiri telah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia saat ini.
Upaya untuk menelusuri sejarah hak asasi manusia terganjal oleh perdebatan mengenai titik awalnya. Secara umum dan abstrak, nilai-nilai yang mendasari hak asasi manusia (seperti keadilan, kesetaraan, dan martabat) dapat ditemukan dalam berbagai masyarakat dalam sejarah. Konsep-konsep yang terkait dengan hak asasi manusia sudah dapat ditelusuri paling tidak semenjak dikeluarkannya Undang-Undang Hammurabi di Babilonia pada abad ke-18 SM, dan juga dengan munculnya kitab-kitab agama. Apabila yang dijadikan tolok ukur adalah sejarah gagasan bahwa semua manusia memiliki hak kodrati, konsep ini sudah ada setidaknya dari zaman Yunani Kuno dengan munculnya pemikiran filsuf-filsuf Stoikisme.
Namun, klaim-klaim historis semacam ini telah menuai kritikan karena dianggap menyamaratakan gagasan mengenai keadilan, kesetaraan, dan kemanusiaan dengan konsep hak asasi manusia modern. Apabila sejarah HAM yang ditelusuri adalah sejarah HAM modern yang ditegakkan secara hukum di tingkat nasional dan internasional saat ini, dapat dikatakan bahwa sejarahnya bermula dari piagam-piagam yang mencantumkan kebebasan-kebebasan yang melindungi pemilik hak dari penyalahgunaan kekuasaan oleh pemimpin, dan dokumen yang mungkin bisa dianggap sebagai titik awalnya adalah Magna Carta di Kerajaan Inggris dari tahun 1215.
Namun, Magna Carta pun masih dianggap bermasalah, karena dokumen ini hanya melindungi para bangsawan yang kuat dari kekuasaan Raja Inggris. Maka dari itu, masa yang dianggap sangat berpengaruh terhadap konsep HAM modern yang mencakup semua umat manusia adalah Abad Pencerahan pada abad ke-18 dengan munculnya tulisan-tulisan karya John Locke yang terkait dengan hukum kodrat.
C. Undang-Undang Tentang HAM
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang diatur dalam pasal 28A hingga 28J.
1. Pasal 28A Mengatur Tentang Hak Hidup, setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya.
2. Pasal 28B Mengatur Tentang Hak Berkeluarga
(1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan lewat perkawinan yang sah.
(2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas pemberian berasal dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 28C Mengatur Tentang Hak Memperoleh Pendidikan
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri lewat pemenuhan keperluan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan mendapatkan fungsi berasal dari ilmu-ilmu dan teknologi, seni dan budaya, demi menambah mutu hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya di dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Pasal 28D Mengatur Tentang Kepastian Hukum
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang serupa di hadapan hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak di dalam jalinan kerja.
(3) Setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan yang serupa di dalam pemerintahan.
(4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
5. Pasal 28E Mengatur Tentang Kebebasan Beragama
(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih daerah tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali.
(2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, memperlihatkan asumsi dan sikap, sesuai bersama dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
6. Pasal 28F Mengatur Tentang Komunikasi dan Informasi, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi bersama dengan memanfaatkan segala style saluran yang tersedia.
7. Pasal 28G Mengatur Hak Perlindungan Diri
(1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa safe dan pemberian berasal dari ancaman keresahan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2) Setiap orang berhak untuk bebas berasal dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak mendapatkan suaka politik berasal dari negara lain.
8. Pasal 28h Mengatur Tentang Kesejahteraan dan Jaminan Sosial
(1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan.
(2) Setiap orang mendapat kemudahan dan perlakuan tertentu untuk mendapatkan kesempatan dan fungsi yang serupa fungsi capai persamaan dan keadilan.
(3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang terlalu mungkin pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4) Setiap orang berhak membawa hak milik privat dan hak milik selanjutnya tidak boleh diambil alih alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
9. Pasal 28I Mengatur Hak-Hak Basic Asasi Manusia
(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan asumsi dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai privat di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas basic hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak sanggup dikurangi di dalam keadaan apa pun.
(2) Setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas basic apa pun dan berhak mendapatkan pemberian pada perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3) Identitas budaya dan hak penduduk tradisional dihormati selaras bersama dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, khususnya pemerintah.
(5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai bersama dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan didalam ketentuan perundangan-undangan.
10. Pasal 28J Mengatur Tentang Penghormatan HAM
(1) Setiap orang wajib menghargai hak asasi manusia orang lain di dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, tiap-tiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan bersama dengan undang-undang bersama dengan maksud sebatas untuk menjamin pernyataan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk mencukupi tuntutan yang adil sesuai bersama dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum di dalam suatu penduduk demokratis.
D. Ciri Hak Asasi Manusia (HAM)
1. HAM tidak diberikan kepada seseorang, melainkan merupakan hak semua orang, baik itu hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, dan hak budaya.
2. HAM tidak dapat dicabut, dihilangkan, atau diserahkan
3. HAM bersifat hakiki, yaitu hak yang sudah ada sejak manusia lahir ke dunia
4. HAM sifatnya universal sehingga berlaku bagi semua manusia tanpa memandang status, suku, gender, dan perbedaan lainnya.
E. Macam HAM
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights), merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi setiap individu. Beberapa contoh hak asasi pribadi di antaranya,
a. Kebebasan untuk bepergian, bergerak, berpindah ke berbagai tempat
b. Kebebasan dalam menyampaikan pendapat
c. Kebebasan dalam berkumpul dan berorganisasi
d. Kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing individu
2. Hak Asasi Politik (Political Rights), merupakan hak asasi yang terkait dengan kehidupan politik seseorang. Beberapa contoh hak asasi politik di antaranya,
a. Hak untuk dipilih dan memilih dalam suatu pemilihan
b. Hak dalam keikutsertaan kegiatan pemerintahan
c. Hak dalam mendirikan partai politik dan organisasi politik
d. Hak dalam membuat usulan petisi
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights), adalah hak mendapatkan kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Beberapa contoh hak asasi hukum di antaranya,
a. Hak untuk mendapat perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak seseorang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil
c. Hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan hukum
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths), merupakan hak masing-masing individu terkait dengan kegiatan perekonomian. Beberapa contoh hak-hak asasi ekonomi di antaranya,
a. Kebebasan dalam kegiatan jual-beli
b. Kebebasan dalam melakukan perjanjian kontrak
c. Kebebasan dalam penyelenggaraan sewa-menyewa dan hutang-piutang
d. Kebebasan dalam memiliki sesuatu
e. Kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang pantas
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights), merupakan hak untuk mendapat perlakuan sama dalam tata cara pengadilan. Beberapa contoh hak-hak asasi peradilan di antaranya,
a. Hak untuk mendapatkan pembelaan hukum di pengadilan
b. Hak untuk mendapatkan persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights), merupakan hak individu terkait dengan kehidupan bermasyarakat. Beberapa contoh hak asasi sosial budaya di antaranya,
a. Hak untuk menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan
b. Hak untuk mendapatkan pengajaran
c. Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
F. Pelanggaran HAM di Indonesia
Dalam perjalanan sejarah Indonesia terdapat banyak pelanggaran HAM yang terjadi di berbagai pelosok nusantara. Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia di antaranya,
1. Peristiwa pembantaian di Rawagede 1945
2. Peristiwa tragedi pembantaian massal PKI – 1965-1966
3. Peristiwa Tanjung Priok 1984
4. Peristiwa penembak misterius (Petrus) tahun 1982-1985
5. Peristiwa Santa Cruz – 1991
6. Pembunuhan aktivis buruh wanita, Marsinah tahun 1993
7. Penganiayaan wartawan bernama Udin – 1996
8. Peristiwa Semanggi dan kerusuhan Mei tahun 1998
9. Tragedi Trisakti – 1998
10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi – 1998
11. Peristiwa Wamena berdarah pada April 2003
12. Kasus Bulukumba tahun 2003
13. Peristiwa Abepura Papua – 2003
14. Pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib – 2004
15. Dan masih banyak lagi
Dari berbagai sumber
Post a Comment