Pengertian Intimidasi Dunia Maya (Cyberbullying), Elemen, Ciri, Jenis, Dampak, Hukum, dan Contohnya

Pengertian Intimidasi Dunia Maya atau Cyberbullying
Intimidasi Dunia Maya (Cyberbullying)

A. Pengertian Intimidasi Dunia Maya (Cyberbullying)
Intimidasi dunia maya atau penindasan dunia maya (cyberbullying) adalah segala bentuk kekerasan yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia maya atau internet. Intimidasi dunia maya adalah kejadian manakala seorang anak atau remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.

Intimidasi dunia maya dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat (atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan dikategorikan sebagai kejahatan dunia maya atau pembuntutan dunia maya (atau sering disebut cyber harassment).

Bentuk dan metode tindakan intimidasi dunia maya beragam. Hal ini dapat berupa pesan ancaman melalui surel, mengunggah foto yang mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam. Ada yang melakukannya karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan ada pula yang menjadikannya sekadar hiburan pengisi waktu luang.

Intimidasi Dunia Maya (Cyberbullying) Menurut Para Ahli
1. Willard (2005), cyberbullying adalah perlakuan kejam yang dilakukan dengan sengaja kepada orang lain dengan mengirimkan atau mengedarkan bahan yang berbahaya atau terlibat dalam bentuk-bentuk agresi sosial menggunakan internet atau teknologi digital lainnya.
2. Nurjanah (2014), cyberbullying adalah perilaku agresif, intens, berulang yang dilakukan oleh individu dan perorangan dengan menggunakan bentuk-bentuk pemanfaatan teknologi dan elektronik sebagai media untuk menyerang orang tertentu.
3. Bauman (2008), cyberbullying adalah penggunaan dari teknologi komunikasi modern yang ditujukan untuk mempermalukan, menghina, mempermainkan atau mengintimidasi individu untuk menguasai dan mengatur individu tersebut.
4. William dan Guerra (2007), cyberbullying adalah suatu tindakan yang ditujukan kepada seseorang melalui pesan teks, email, pesan gambar atau video yang bertujuan untuk mengolok-olok, memaki dan mengancam.
5. Kowalski, dkk (2007), cyberbullying merupakan agresi yang dilakukan dengan sengaja dan berulang kali dilakukan dalam konteks elektronik (seperti, email, blog, pesan instan, pesan teks) terhadap seseorang yang tidak dapat dengan mudah membela dirinya.

B. Elemen Intimidasi Dunia Maya (Cyberbullying)
Terdapat beberapa elemen dalam proses cyberbullying menurut Kowalski dkk (2008) di antaranya,
1. Pelaku (Cyberbullies)
Karakteristik anak yang menjadi pelaku cyberbullying adalah memiliki kepribadian yang dominan dan dengan mudah dan menyukai melakukan kekerasan. Cenderung lebih cepat temperamental, impulsif dan mudah frustrasi dengan keadaan yang sedang dialaminya. Lebih sering melakukan kekerasan terhadap orang lain dan sikap agresif kepada orang dewasa dibandingkan dengan anak lainya. Sulit dalam menaati peraturan. Terlihat kuat dan menunjukkan rendahnya rasa empati pada orang yang dia bully. Pandai memanipulasi dan berkelit pada situasi sulit yang di hadapi. Sering terlibat dalam agresi proaktif, agresi yang disengaja untuk tujuan tertentu dan agresi reaktif, reaksi defensif ketika diprovokasi.

2. Korban (Victims)
Seorang remaja yang biasanya menjadi target cyberbullying adalah mereka yang berbeda dalam pendidikan, ras, berat badan, cacat, agama dan mereka yang cenderung sensitif, pasif, dianggap lemah dan biasanya mereka yang jarang bergaul atau keluar rumah. Karakteristik remaja yang menjadi target atau korban cyberbullying adalah sensitif, menarik diri dari lingkungan sosial, pasif, mengalami masalah dengan keterbelakangan mental, sering membiarkan orang lain mengendalikan dirinya, dan cenderung depresi. Dalam beberapa penelitian korban cyberbullying cenderung memiliki self-esteem yang lebih rendah dibandingkan teman sebayanya. Hal tersebut yang membuat dirinya mengalami kecemasan sosial dan cenderung menghindari kontak sosial.

3. Saksi (Bystander)
Saksi peristiwa adalah seseorang yang menyaksikan penyerangan perilaku bully pada korbannya. Saksi peristiwa dapat dengan bergabung dalam web dan meninggalkan komentar yang menyakitkan, atau tanpa melakukan apapun kecuali mengamati perilaku bullying. Bystander terbagi menjadi dua di antaranya,
a. Harmful bystander, pengamat yang mendukung peristiwa bullying atau terus mengamati kejadian tersebut dan tidak memberi bantuan apapun kepada korban.
b. Helpful bystander, pengamat yang berusaha menghentikan bullying dengan cara memberikan dukungan kepada korban atau memberi tahu orang yang lebih mempunyai otoritas.

C. Ciri Intimidasi Dunia Maya (Cyberbullying)
Cyberbullying pada umumnya memiliki karakteristik menurut Safaria dkk, (2016) di antaranya,
1. Cyberbullying yang dilakukan berulang-ulang. Cyberbullying biasanya tidak hanya terjadi satu kali, tapi dilakukan berulang kali, kecuali jika itu adalah ancaman pembunuhan atau ancaman serius terhadap hidup seseorang.
2. Menyiksa secara psikologis. Cyberbullying menimbulkan penyiksaan secara psikologis bagi korbannya. Korban biasanya mendapat perlakuan seperti difitnah/digosipkan, penyebaran foto dan video korban dengan tujuan mempermalukan korban.
3. Cyberbullying dilakukan dengan tujuan. Cyberbullying dilakukan karena pelaku memiliki tujuan, seperti untuk mempermalukan korban, balas dendam, mengatasi stres dari konflik yang sedang terjadi, dan hanya untuk bersenang-senang.
4. Terjadi di dunia maya. Cyberbullying dilakukan dengan menggunakan sarana Teknologi Informasi, seperti jejaring sosial dan pesan teks.

Korban cyberbullying cenderung pasrah ketika mendapat gangguan dari pelaku. Mereka menahan perasaan yang muncul yang menyebabkan harga diri rendah. Gangguan perasaan seperti takut, cemas, sedih dan marah muncul dan mengganggu aktivitas mereka. Gangguan-gangguan tersebut merupakan bentuk-bentuk ketidaktegasan baik terhadap diri sendiri maupun terhadap perilaku orang lain. Adapun korban yang mengalami cyberbullying biasanya memiliki ciri-ciri menurut Priyatna (2010) di antaranya,
1. Tampak enggan saat harus menggunakan komputer atau alat teknologi yang lain.
2. Menarik diri dari keluarga atau teman-temannya.
3. Tidak ingin pergi ke sekolah atau kegiatan sosial lainnya.
4. Segera menghindar apabila membahas tentang penggunaan alat teknologi.
5. Menunjukkan emosi negatif (sedih, marah, frustrasi dan khawatir).
6. Prestasi belajar menurun.
7. Kurang tidur serta nafsu makan berkurang.

D. Jenis Intimidasi Dunia Maya (Cyberbullying)
Jenis cyberbullying menurut Willard (2005) di antaranya,
1. Flaming, merupakan perilaku yang berupa mengirim pesan teks dengan kata-kata kasar, dan frontal. Perlakuan ini biasanya dilakukan di dalam chat group di media sosial seperti mengirimkan gambar-gambar yang dimaksudkan untuk menghina orang yang dituju.
2. Harassment, merupakan perilaku mengirim pesan-pesan dengan kata-kata tidak sopan, yang ditujukan kepada seseorang yang berupa gangguan yang dikirimkan melalui email, sms, maupun pesan teks, di jejaring sosial secara terus menerus. Harassment merupakan hasil dari tindakan flaming dalam jangka panjang. Harassment dilakukan dengan saling berbalas pesan atau bisa disebut perang teks.
3. Denigration, merupakan perilaku mengumbar keburukan seseorang di internet dengan maksud merusak reputasi dan nama baik orang yang dituju. Seperti seseorang yang mengirimkan gambar-gambar seseorang yang sudah diubah sebelumnya menjadi lebih sensual agar korban diolok-olok dan mendapat penilaian buruk dari orang lain.
4. Impersonation, merupakan perilaku berpura-pura menjadi orang lain dan mengirimkan pesan-pesan atau status yang tidak baik.
5. Outing and Trickery. Outing merupakan perilaku menyebarkan rahasia orang lain, atau foto-foto pribadi milik orang lain. Trickery merupakan perilaku membujuk seseorang dengan tipu daya agar mendapatkan rahasia atau foto pribadi orang tersebut.
6. Exclusion, merupakan perilaku dengan sengaja dan kejam mengeluarkan seseorang dari grup online.
7. Cyberstalking, merupakan perilaku berulang kali mengirimkan ancaman membahayakan atau pesan-pesan yang mengintimidasi dengan menggunakan komunikasi elektronik.

E. Dampak Intimidasi Dunia Maya (Cyberbullying)
Menurut UNICEF, bullying terjadi secara online, korban bisa merasa seperti diserang dari mana-mana, bahkan di dalam rumahnya sendiri. Sepertinya tidak ada jalan untuk keluar. Dampaknya dapat bertahan lama dan memengaruhi seseorang dalam banyak cara di antaranya,
1. Secara Mental, merasa kesal, malu, bodoh, bahkan marah
2. Secara Emosional, merasa malu atau kehilangan minat pada hal-hal yang disukai
3. Secara Fisik, lelah (kurang tidur), atau mengalami gejala seperti sakit perut dan sakit kepala

Perasaan ditertawakan atau dilecehkan oleh orang lain dapat membuat seseorang tidak ingin membicarakan atau mengatasi masalah tersebut. Dalam kasus ekstrem, cyberbullying bahkan dapat menyebabkan seseorang mengakhiri nyawanya sendiri.

Umumnya anak-anak yang mengalami cyberbullying di antaranya,  
1. Menunjukkan ciri-ciri depresi
2. Memiliki masalah kepercayaan dengan orang lain
3. Tidak diterima oleh rekan-rekan mereka
4. Selalu waspada dan curiga terhadap orang lain (kekhawatiran berlebih)
5. Memiliki masalah menyesuaikan diri dengan sekolah
6. Kurang motivasi sehingga sulit fokus dalam mengikuti pembelajaran

Dampak cyberbullying  bagi korban (victims) di antaranya,
1. Dampak psikologis, mudah depresi, marah, timbul perasaan gelisah, cemas, menyakiti diri sendiri, dan percobaan bunuh diri
2. Dampak sosial, menarik diri, kehilangan kepercayaan diri, lebih agresif kepada teman dan keluarga
3. Dampak pada kehidupan sekolah, penurunan prestasi akademik, rendahnya tingkat kehadiran, perilaku bermasalah di sekolah.

Dampak cyberbullying  bagi pelaku (cyberbullies) di antaranya, cenderung bersifat agresif, berwatak keras, mudah marah, impulsif, lebih ingin mendominasi orang lain, kurang berempati, dan dapat dijauhi oleh orang lain.

Dampak cyberbullying  bagi yang menyaksikan (bystander) di antaranya, jika cyberbullying dibiarkan tanpa tindak lanjut, maka orang yang menyaksikan dapat berasumsi bahwa cyberbullying adalah perilaku yang diterima secara sosial. Dalam kondisi ini, beberapa orang mungkin akan bergabung dengan penindas karena takut menjadi sasaran berikutnya dan beberapa lainnya mungkin hanya akan diam saja tanpa melakukan apa pun dan yang paling parah mereka merasa tidak perlu menghentikannya.

F. Hukum Intimidasi Dunia Maya (Cyberbullying)
Cyberbullying dalam konteks penghinaan yang dilakukan di media sosial diatur pada pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”). Pada prinsipnya, tindakan menunjukkan penghinaan terhadap orang lain tercermin dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Adapun ancaman pidana bagi mereka yang memenuhi unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU 19/2016 adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta. Apabila perbuatan penghinaan di media sosial dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang) maka orang-orang itu dipidana atas perbuatan “turut melakukan” tindak pidana (medepleger). “Turut melakukan” di sini dalam arti kata “bersama-sama melakukan”. Sedikit-dikitnya harus ada dua orang, orang yang melakukan (pleger) dan orang yang turut melakukan (medepleger) peristiwa pidana.

Di samping itu, secara hukum, seseorang yang merasa nama baiknya dicemarkan dapat melakukan upaya pengaduan kepada aparat penegak hukum setempat, yakni kepolisian. Terkait ini, Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) mengatur: “Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan”. Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80 yang berbunyi, "Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."

G. Contoh Intimidasi Dunia Maya (Cyberbullying)
1. Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau memposting foto memalukan tentang seseorang di media sosial
2. Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan
3. Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
4. Trolling - pengiriman pesan yang mengancam atau menjengkelkan di jejaring sosial, ruang obrolan, atau game online
5. Mengucilkan, mengecualikan, anak-anak dari game online, aktivitas, atau grup pertemanan
6. Menyiapkan/membuat situs atau grup (group chat, room chat) yang berisi kebencian tentang seseorang atau dengan tujuan untuk menebar kebencian terhadap seseorang
7. Menghasut anak-anak atau remaja lainnya untuk mempermalukan seseorang
8. Memberikan suara untuk atau menentang seseorang dalam jajak pendapat yang melecehkan
9. Membuat akun palsu, membajak, atau mencuri identitas online untuk mempermalukan seseorang atau menyebabkan masalah dalam menggunakan nama mereka
10. Memaksa anak-anak agar mengirimkan gambar sensual atau terlibat dalam percakapan seksual.

Bullying secara langsung atau tatap muka dan cyberbullying seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Namun cyberbullying meninggalkan jejak digital – sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah ini.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Intimidasi Dunia Maya (Cyberbullying), Elemen, Ciri, Jenis, Dampak, Hukum, dan Contohnya"