Pengertian Pembunuhan dan Jenisnya

Pengertian Pembunuhan dan Jenisnya
Pembunuhan

A. Pengertian Pembunuhan
Istilah bunuh (membunuh) dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) memiliki arti menghilangkan (menghabisi; mencabut) nyawa; mematikan. Sementara pembunuhan dalam KBBI adalah proses, cara, perbuatan membunuh.

Pembunuhan adalah suatu tindakan untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan cara yang melanggar hukum, maupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan biasanya dilatarbelakangi oleh bermacam-macam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, dan sebagainya.

Pembunuhan dapat dilakukan dengan berbagai cara. Yang paling umum adalah dengan menggunakan senjata api atau senjata tajam. Pembunuhan dapat juga dapat dilakukan dengan menggunakan bahan peledak, seperti bom.

B. Jenis Pembunuhan
Pembunuhan ada 3 macam di antaranya,
1. Membunuh dengan sengaja, adalah pembunuhan yang telah direncanakan dengan memakai alat yang biasanya mematikan. Pembunuhan dengan sengaja antara lain dengan membacok korban, menembak dengan senjata api, memukul dengan benda keras, menggilas dengan mobil, mengalirkan listrik ke tubuh korban dan sebagainya. Dikatakan seseorang membunuh dengan sengaja apabila pembunuh tersebut memiliki kriteria di antaranya,
a. Baligh (dewasa)
b. Mempunyai niat/rencana untuk membunuh
c. Memakai alat yang mematikan

2. Membunuh Seperti Disengaja, yaitu pembunuhan yang terjadi sengaja dilakukan oleh seorang mukalaf dengan alat yang biasanya tidak mematikan. Perbuatan ini tidak diniatkan untuk membunuh, atau mungkin hanya bermain-bermain. Misalnya dengan sengaja memukul orang lain dengan cambuk ringan atau dengan mistar, akan tetapi yang terkena pukul kemudian meninggal.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Pembunuhan dan Jenisnya"