Hukum Bisnis: Pengertian, Sumber, Asas, Prinsip Umum, Ruang Lingkup, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Hukum Bisnis
Hukum Bisnis
Pengertian Hukum Bisnis
Hukum bisnis adalah aturan yang mengatur bisnis supaya tetap sesuai dengan hukum dan adil. Hukum bisnis dibuat secara tertulis yang bertujuan untuk melindungi, mengawasi sekaligus mengatur segala hal aktivitas perdagangan industri di bidang jasa maupun barang.

Hukum bisnis mengarahkan pelaku bisnis agar bersikap dan berperilaku sesuai dengan kode etik pebisnis. Ketika mendalami hukum bisnis, maka akan diarahkan pada hukum perdata dan hukum dagang. Kedua hal ini adalah dasar yang wajib diketahui oleh seorang pebisnis.  
 
Hukum Bisnis Menurut Ahli
1. Munir Fuady, hukum bisnis adalah sebuah kaidah hukum yang digunakan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan dagang yang berhubungan dengan kegiatan produktif serta memiliki motif untuk mendapatkan sebuah keuntungan.
2. Abdul R. Saliman, hukum bisnis adalah sebuah peraturan hukum, baik yang ada secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan tersebut digunakan untuk mengatur hak serta kewajiban atas perjanjian dan juga perikatan pada sebuah praktik bisnis.
3. Dr. Johannes Ibrahim SH, M.Hum, hukum bisnis merupakan sebuah kaidah hukum yang digunakan untuk mengatur dan juga menyelesaikan berbagai macam persoalan aktivitas antar manusia yang dapat timbul khususnya pada bidang perdagangan.
4. Dudung Amadung Abdullah, hukum bisnis sebagai aturan yang memiliki fokus untuk mengatur segala hal yang memiliki kaitannya dengan kegiatan sebuah bisnis. Aturan yang ada tersebut dibuat agar sebuah bisnis dapat dijalankan seadil mungkin. Selain itu, hukum bisnis juga dapat didefinisikan sebagai sebuah hukum yang bersumber dari kebiasaan, perjanjian atau kontrak, maupun aturan perundang-undangan.
5. Bestuur Rechts, hukum bisnis adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan aturan hukum dan dapat disampaikan baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Hukum bisnis sendiri mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan hak serta kewajiban yang dimiliki oleh para pelaku bisnis. Hal yang termasuk di dalamnya seperti hukum perjanjian dan juga perikatan dalam menjalankan bisnis.
6. UU No. 8 tahun 1999,hukum bisnis menunjukkan bahwa seorang pelaku bisnis penting sekali menguasai hukum. Karena hukum bertanggungjawab untuk mengatur bisnis agar tetap berjalan secara aman, tertib dan tidak memihak atau merugikan siapa pun.

Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis dapat ditinjau menjadi dua sumber di antaranya,
1. Sumber Hukum Materiil
Sumber hukum materiil adalah sumber hukum yang terbentuk dari sumber hukum materiil. Bentuk hukum materiil itu misalnya masalah tentang kondisi geografis, tradisi, situasi sosial ekonomi, hubungan sosial, perpolitikan dan penelitian ilmiah yang pernah dilakukan.

2. Sumber Hukum Formil
Sumber hukum formil adalah sumber hukum yang disebabkan karena adanya peraturan hukum formal yang disepakati. Bentuk sumber hukum formil terdiri dari traktat atau perjanjian yang pernah dilakukan oleh antar negara, adanya undang-undang, kebiasaan masyarakat, traktat yang berlaku, adanya yurisprudensi dan adanya doktrin.

Asas Hukum Bisnis
1. Pertama, asas manfaat.
2. Kedua, asas keadilan serta pemerataan yang berperikemanusiaan.
3. Ketiga, asas keseimbangan, keserasian serta keselarasan dalam perikehidupan.
4. Keempat, asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
5. Kelima, asas usaha bersama maupun kekeluargaan.
6. Keenam, asas demokrasi ekonomi.
7. Ketujuh, asas membangun tanpa merusak lingkungan.

Prinsip Umum Hukum Bisnis
1. Prinsip Otonomi
Prinsip pertama adalah prinsip otonomi di mana seseorang yang berada di dalam bidang bisnis yang otonom memiliki kesadaran penuh mengenai apa yang menjadi kewajibannya di dalam dunia bisnis.

Orang tersebut akan memiliki sebuah kesadaran untuk tidak hanya mengikuti norma maupun nilai moral yang ada dan berlaku, namun ia juga melakukan hal tersebut karena sadar dan mengetahui bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang baik.

Di mana, segala hal yang ia lakukan juga sebelumnya sudah dengan baik dan matang dipikirkan dan dipertimbangkan.

2. Prinsip Kejujuran
Prinsip kedua adalah prinsip kejujuran. Sebuah bisnis tidak akan bisa bertahan dengan lama jika tidak didasari dengan nilai kejujuran, di mana nilai ini menjadi modal utama dalam memperoleh trust atau kepercayaan dari mitra bisnis dan berbagai pihak yang terlibat baik dalam hal komersial, material, maupun moril.

3. Prinsip Keadilan
Prinsip ketiga adalah prinsip keadilan. Di mana, prinsip keadilan ini memiliki tuntutan agar setiap orang yang ada diperlakukan secara objektif atau sama berdasarkan aturan yang ada melalui kriteria yang rasional serta dapat dipertanggung jawabkan.

Keadilan dalam konteks ini juga dapat berarti bahwa dalam sebuah bisnis tidak adanya sebuah pihak yang dirugikan, baik hak maupun kepentingannya.

4. Prinsip Saling Menguntungkan
Prinsip keempat adalah prinsip saling menguntungkan. Di mana dalam sebuah bisnis, menuntut agar semua pihak yang terlibat di dalamnya untuk menciptakan keuntungan bagi satu sama lain. Prinsip saling menguntungkan ini juga pada dunia bisnis menuntut agar setiap persaingan bisnis yang ada untuk dapat menciptakan sebuah situasi di mana semua pihak tidak ada yang dirugikan.

5. Prinsip Integritas Moral
Prinsip kelima adalah prinsip integritas moral yang menyarankan di dalam sebuah aktivitas bisnis yang sedang dijalankan untuk tetap menjaga nama baik dirinya dan juga perusahaan.

Ruang Lingkup Hukum Bisnis
1. Berbagai bentuk badan usaha seperti PT, CV, dan Firma.
2. Kontrak bisnis
3. Perusahaan go publik
4. Pasar modal
5. Jual beli perusahaan
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger
8. Konsolidasi dan akuisisi
9. Pengkreditan dan pembiayaan
10. Jaminan hutang
11. Berbagai surat berharga
12. Ketenagakerjaan maupun perburuhan
13. Hak kekayaan intelektual industri
14. Persaingan usaha yang tidak sehat serta larangan monopoli
15. Perlindungan kepada seorang konsumen
16. Distribusi serta agen
17. Perpajakan
18. Asuransi
19. Penyelesaian sengketa bisnis
20. Bisnis internasional
21. Hukum pengangkutan darat, laut, maupun udara
22. Perlindungan serta jaminan kepastian hukum bagi para pengguna
23. Teknologi serta pemilik teknologi
24. Hukum perindustrian maupun industri pengolahan
25. Hukum kegiatan perusahaan multinasional yang di dalamnya meliputi berbagai kegiatan ekspor dan juga impor
26. Hukum kegiatan pertambangan
27. Hukum perbankan serta surat berharga
28. Hukum real estate, perumahan, dan juga bangunan
29. Hukum perjanjian internasional maupun perdagangan internasional
30. Hukum tindak pidana terkait pencucian uang

Fungsi Hukum Bisnis
Beberapa fungsi hukum dalam bisnis di antaranya,
1. Sumber Informasi praktis
Fungsi hukum bisnis bagi pemula tidak sekedar sebagai aturan saja. Tetapi sebagai sumber informasi yang dapat dimanfaatkan sebagai para pelaku pengusaha, mulai dari pemula sampai yang sudah profesional.

2. Memberitahu Hak dan Kewajiban Seorang Bisnis
Salah satu tujuan hukum bisnis adalah memberikan arahan atau membantu dalam memahami hak dan kewajiban seorang pebisnis. Terutama bagi pelaku pebisnis pemula. Banyak di antara mereka yang tidak tahu hak mereka apa, dan tidak tahu apa yang seharusnya mereka lakukan. Karena alasan itulah, calon pebisnis pemula wajib mempelajari tentang hukum bisnis saat ini.

3. Menciptakan Perilaku dan Sikap Yang Adil
Ada banyak pelaku bisnis yang menjalankan usaha mereka dengan cara yang beragam. Mulai dengan cara curang, namun banyak juga yang menjalankan bisnis mereka dengan sehat, dinamis dan berkeadilan.

Demikian, kehadiran hukum bisnis ini tidak lain untuk mendorong pelaku bisnis untuk menjalankan aktivitas mereka dengan sehat. Karena jika mereka melakukan dengan cara yang nakal dan curang, mereka akan mendapatkan sanksi dan mendapatkan punishment.

Tujuan Hukum Bisnis
Berikut beberapa tujuan hukum bisnis di antaranya,
1. Adanya hukum bisnis bertujuan untuk mengatur serta melindungi berbagai jenis bisnis atau usaha dagang yang dilakukan, mulai dari bisnis dengan skala besar hingga bisnis kecil seperti UMKM.
2. Hukum bisnis dibuat untuk melindungi kita sebagai pelaku ekonomi dari hal-hal curang yang mungkin saja dilakukan oleh pihak lain.
3. Untuk menciptakan kegiatan bisnis yang aman, tertib, damai, serta adil untuk semua pelaku bisnis, sehingga kita bisa merasakan keuntungan bersama-sama.
4. Untuk menjamin keamanan saat para pelaku ekonomi bertransaksi, sehingga prosesnya pun lancar tanpa hambatan.
5. Untuk mewujudkan tujuan bersama, yakni mendapatkan keuntungan dalam berbisnis.
6. Untuk mewujudkan kepuasan dalam hidup manusia.

Contoh Hukum Bisnis
Membicarakan tentang contoh hukum bisnis, sebenarnya ada banyak sekali. Beberapa di antaranya,
1. Contoh dalam bidang perkreditan
Contoh hukum bisnis yang sering kita temukan, mungkin juga kamu pernah terlibat di dalamnya, yaitu perkreditan. Bentuk perkreditan ini pun ada banyak konteksnya. Ada yang berbentuk perkreditan yang ditawarkan dari Bank untuk para pelaku usaha dengan menawarkan bunga lebih kecil.

2. Contoh di dunia hukum perjanjian
Bentuk hukum bisnis dalam hal ini pun juga ada banyak sekali peruntukannya. ada yang diperuntukkan untuk kontrak bisnis. Oh iya, berbicara hukum perjanjian itu sendiri, ada banyak jenis kontrak loh. Di mana setiap perjanjian di dalamnya ada syarat sah perjanjian dan ada pula yang disebut dengan asas hukum perjanjian kontrak.

3. Contoh hukum bisnis di dunia perikatan
Istilah perikatan terjadinya hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang didasarkan pada salah satu pihak yang mengajukan tuntutan kepada pihak lain. Secara umum, sumber perikatan ini pun didasarkan pada KUHP perdata, yang mana berisi  tiga sumber, yaitu sumber perikatan yang muncul dari perjanjian, perikatan yang muncul dari perundang-undangan dan perikatan yang bukan perjanjian.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Hukum Bisnis: Pengertian, Sumber, Asas, Prinsip Umum, Ruang Lingkup, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya"