Pengertian Firma (Fa), Sifat, Ciri, Teori, Jenis, Pendirian dan Pembubarannya, serta Kelebihan dan Kekurangannya

Table of Contents
Pengertian Firma atau Fa
Firma (Fa)

A. Pengertian Firma (Fa)

Firma dalam Kamus Besar bahasa Indonesia (KBBI) adalah perserikatan dagang yang didirikan untuk menjalankan usaha dagang bersama di bawah satu nama yang setiap pesertanya turut bertanggung jawab. Firma dari bahasa Belanda venootschap onder firma atau VOF (perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.

Pemilik firma terdiri dari beberapa orang atau perusahaan yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Firma bukan merupakan badan hukum seperti halnya perseroan terbatas. Firma diatur sebagai badan usaha yang dibentuk berdasarkan persekutuan, bukan sebagai bahan hukum menurut undang-undang. Selain itu, firma juga tidak memenuhi persyaratan badan hukum lainnya yaitu kekayaan yang terpisah dengan kekayaan milik pengurusnya masing-masing.

Setiap anggota badan usaha perusahaan memiliki tanggung jawab penuh untuk perusahaan sehingga modal untuk mendirikan badan usaha firma juga berasal dari usaha patungan para anggotanya. Baik untung maupun rugi yang dialami oleh badan usaha firma ditanggung oleh masing-masing anggota yang merupakan anggota perusahaan.

Firma (Fa) Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), firma adalah persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut (venootchap).
2. Wery, firma merupakan perseroan yang menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, yang tidak sebagai perseroan komanditer.
3. Molengraaff, firma adalah suatu persekutuan atau perkumpulan yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama dan di mana anggotanya tidak terbatas dalam tanggung jawab atas keterlibatan perusahaan dengan pihak ketiga
4. Slagter, firma adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, agar mendapatkan keuntungan atas hak kebendaan bersama guna mencapai tujuan pihak-pihak di antara mereka mengikatkan diri untuk memasukkan uang, barang, nama baik, hak-hak atau kombinasi dari padanya ke dalam persekutuan.
5. Undang-Undang Hukum Dagang RI, firma adalah suatu perjanjian kerja sama antara dua orang atau lebih untuk menjalankan sebuah perusahaan dengan nama bersama, untuk mendapatkan manfaat dari hak-hak material bersama untuk mencapai tujuan para pihak yang mereka janjikan untuk menyertakan uang, barang, nama baik, hak atau kombinasi dari padanya ke dalam persekutuan.

B. Sifat Firma (Fa)

Sifat Persekutuan Perusahaan di antaranya,
1. Agen atau perwakilan bersama
2. Usia terbatas
3. Dalam tanggung jawab tidak terbatas
4. Kepemilikan kepentingan
5. Partisipasi dalam Persekutuan Firma
6. Bentuk perusahaan ini telah digunakan untuk kegiatan bisnis skala besar dan kecil
7. Dapat berupa perusahaan kecil yang menjual barang di satu lokasi, atau perusahaan besar yang memiliki cabang atau kantor di banyak lokasi;
8. Setiap sekutu menjadi agen atau perwakilan dari kemitraan perusahaan untuk tujuan bisnis
9. Pembubaran kemitraan perusahaan akan dibuat jika satu anggota mengundurkan diri atau mati;
10. Tanggung jawab anggota tidak terbatas pada jumlah investasinya;
11. Properti yang diinvestasikan dalam kemitraan perusahaan tidak lagi dimiliki secara terpisah oleh masing-masing sekutu; dan
12. Setiap sekutu memiliki hak untuk mendapatkan bagi hasil dari kemitraan perusahaan.

C. Ciri Firma (Fa)

Firma memiliki ciri-ciri di antaranya,
1. Sekutu aktif dalam mengelola perusahaan
2. Tanggung jawab tanpa batas untuk semua risiko yang terjadi
3. Akan selesai jika satu anggota mengundurkan diri dari anggota atau meninggal
4. Anggota perusahaan biasanya saling kenal dan saling percaya sebelumnya
5. Perjanjian yang tegas dapat dibuat di hadapan notaris
6. Dalam suatu kegiatan bisnis selalu menggunakan nama bersama
7. Setiap anggota dapat membuat perjanjian dengan pihak lain
8. Ada tanggung jawab dalam risiko kerugian tak terbatas
9. Jika ada hutang yang belum dibayar, setiap pemilik wajib melunasi dengan aset pribadi
10. Setiap anggota perusahaan memiliki hak untuk menjadi pemimpin
11. Seorang anggota tidak memiliki hak untuk memasukkan anggota baru tanpa izin dari anggota lainnya
12. Keanggotaan perusahaan sangat melekat dan berlaku seumur hidup
13. Seorang anggota memiliki hak untuk membubarkan perusahaan; dan
14. Mudah mendapatkan kredit bisnis

D. Teori Firma (Fa)

The Theory of the Firm terdiri dari beberapa teori ekonomi yang menjelaskan dan memprediksi sifat perusahaan (perusahaan), termasuk struktur, hubungan dengan pasar, perilaku, dan keberadaannya. Teori tersebut bertujuan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di antaranya,
1. Keberadaan: mengapa perusahaan muncul. Mengapa tidak semua transaksi dalam ekonomi dimediasi di pasar?
2. Batas: mengapa batas antara pasar dan perusahaan terletak persis di sana, dalam kaitannya dengan variasi dan ukuran keluaran. Transaksi mana yang dinegosiasikan di pasar dan mana yang dilakukan secara internal?
3. Organisasi: mengapa perusahaan terstruktur sebagaimana adanya, dengan hierarki, titik pusat, dll.?
4. Heterogenitas Tindakan/Kinerja Perusahaan: mengapa perusahaan melakukan sesuatu, apa yang mendorong mereka?
5. Bukti: tes apa yang saat ini ada untuk teori masing-masing?

Adam Smith (1723-1790), seorang filsuf moral Skotlandia dan pelopor ekonomi politik, yang saat ini dikenal oleh banyak orang sebagai ‘bapak ekonomi modern’, membahas perusahaan dalam karyanya – The Wealth of Nations. Ia menetapkan bahwa dalam dunia manufaktur, mereka lebih efisien dalam berproduksi daripada buruh atau pengrajin saat bekerja sendiri-sendiri.

Adam Smith menjelaskan bahwa sebuah perusahaan manufaktur menggunakan bentuk pembagian kerja yang lebih intens daripada yang dapat dikoordinasikan melalui pertukaran pasar. Pandangannya tentang perusahaan dalam kaitannya dengan jenis pembagian kerja yang berbeda diterima secara luas oleh para ekonom klasik.

E. Jenis Firma (Fa)

Jenis firma di Indonesia di antaranya,
1. Firma Dagang (Trading Partnership), merupakan salah satu jenis firma yang bergerak dalam bidang perdagangan. Kegiatan yang utamanya berfokus pada jual beli produk. Contohnya saja seperti Nike, Diadora, Crocs, dan lain sebagainya.
2. Firma Non Dagang (Firma Jasa), sesuai namanya, firma non dagang ini bergerak dalam bidang jasa. Kegiatan yang utamanya berfokus pada penjualan suatu produk berupa jasa atau keahlian tertentu. Contoh firma non dagang yakni antara lain firma hukum, firma akuntansi, konsultasi manajemen, dan juga masih banyak lagi.
3. Firma Umum (General Partnership), adalah jenis firma di mana setiap anggotanya memegang kekuasaan yang tak terbatas. Artinya setiap anggotanya harus bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan hidup perusahaan. Jika perusahaan memiliki hutang dan tak bisa membayar, setiap anggota wajib melunasinya dengan kekayaan pribadi.
4. Firma Terbatas (Limited Partnership), jenis firma ini juga berbeda dengan firma umum, karena pada setiap anggotanya memegang sebuah kekuasaan yang terbatas. Contoh firma terbatas yakni antara lain Firma Sumber Rezeki, Firma Multi Marketing, Firma Indo Eternity, dan lain sebagainya.

F. Proses Pendirian dan Pembubaran Firma (Fa)

1. Proses Pendirian Firma (Fa)
Berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama.

Persekutuan Firma merupakan bagian dari persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16 sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait. Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat di antaranya,
a. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b. Pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukkan cabang khusus itu.
c. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
d. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
e. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

Pada umumnya Persekutuan Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan yang berbadan hukum.

Sebagai sebuah badan usaha maka CV atau Firma berkewajiban untuk mendaftarkan NPWP yang terpisah dengan kewajiban para pemiliknya. Keuntungan usaha merupakan penghasilannya CV atau Firma yang akan dikenai pajak dan dilaporkan oleh CV atau Firma sebagai Wajib Pajak. Sedangkan penghasilan seorang investor dari penanaman modal di CV atau Firma adalah penghasilan berupa pembagian laba. Jika seorang investor juga aktif menjalankan usaha, investor dapat saja menerima tambahan penghasilan lain berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lainnya.

2. Proses Pembubaran Firma (Fa)
Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang menyebabkan Persekutuan Firma berakhir di antaranya,
a. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai yang telah ditentukan dalam akta pendirian;
b. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau pemberhentian sekutunya;
c. Musnahnya barang atau telah selesainya usaha yang dijalankan persekutuan firma;
d. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa orang sekutu;
e. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.

G. Kelebihan dan Kekurangan Firma (Fa)

1. Kelebihan Firma (Fa)
a. Sistem pengelolaan badan usaha firma lebih profesional karena adanya pembagian tugas yang jelas untuk setiap struktur organisasinya.
b. Modal awal untuk membangun firma terbilang besar karena berasal dari patungan setiap anggota yang tergabung dalam firma.
c. Pemilihan pemimpin berdasarkan kemampuan dan keahliannya masing-masing, bahkan biasanya pada badan usaha firma memiliki lebih dari satu pemimpin.
d. Pembagian keuntungan berdasarkan modal awal yang disetor sehingga sistemnya menyerupai penanaman saham. Bedanya, semua anggota yang menanamkan modal di firma berhak aktif untuk mengelola jalannya perusahaan.
e. Karena adanya akta notaris maka mudah untuk mendapatkan pinjaman modal jika memang membutuhkan modal yang sangat besar.
f. Keputusan firma didasarkan dari pertimbangan seluruh anggota.

2. Kekurangan Firma (Fa)
a. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka kekayaan dan aset pribadi bisa menjadi barang sitaan untuk menjamin kerugian perusahaan.
b. Tanggung jawab anggota firma tidak hanya terbatas modal saja, namun juga pada kekayaan atau harta pribadi yang dimiliki.
c. Jika ada satu anggota firma yang mengalami kerugian, maka semua anggota lain harus ikut menanggungnya. Pada intinya, kerugian firma ditanggung bersama oleh semua anggota, termasuk jika diperlukan penggunaan kekayaan pribadi untuk menutupi kerugian
d. Tidak adanya pemisahan antara kekayaan pribadi dan aset perusahaan.
e. Akan menimbulkan perselisihan jika pembagian keuntungannya kurang adil
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment