Pengertian Impor, Tujuan, Manfaat, Syarat, Jenis, dan Contohnya

Pengertian Impor
Impor

A. Pengertian Impor
Impor dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri. Secara umum, Impor adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Tujuannya, untuk meningkatkan kualitas barang produksi serta usaha untuk menambah varian barang yang dijual. Pertumbuhan bisnis yang berbasis barang impor ini, memungkinkan kegiatan bisnis menjadi lebih berkembang.

Peraturan dan ketentuan impor legal sudah diatur oleh pemerintah. Di mana peraturan ini memiliki fungsi untuk mengendalikan jumlah barang dari luar negeri, yang boleh masuk ke dalam negeri. Sehingga, pelaku usaha di dalam negeri bisa tetap diberi kesempatan untuk memproduksi barangnya. Selain itu, agar tidak terjadi persaingan yang berlebihan dalam perdagangan.

Aktivitas impor menjadi salah satu penopang ekonomi nasional. Suatu negara tidak dapat memenuhi kebutuhan domestiknya sendiri karena keterbatasan sumber daya alam, manusia, energi, dan teknologi. Para ahli yang telah menjelaskan pengertian impor secara spesifik, memaparkan bahwa aktivitas ekspor dan impor dapat menjadi alat mewujudkan kesejahteraan ekonomi.

Impor Menurut Para Ahli
1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), impor adalah pemasukan barang atau jasa dari luar negeri atau daerah pabean untuk diedarkan ke dalam negeri atau daerah lalu lintas bebas; jasa yang diterima dari luar negeri, seperti asuransi, transpor, tenaga asing diperhitungkan juga sebagai impor (import).
2. Susilo Utomo (2008: 101), impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam kawasan pabean nasional yang dilakukan oleh perwakilan kedua negara, baik perorangan maupun perusahaan.
3. Marolop Tandjung (2011: 379), impor adalah kegiatan komersial melalui pengenalan barang dari luar negeri ke dalam kawasan pabean Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Astuti Purnamawati (2013: 13), impor adalah perbuatan membeli barang di luar negeri sesuai dengan peraturan pemerintah yang dibayarkan dalam mata uang asing.

B. Tujuan Impor
Kegiatan impor memiliki beberapa tujuan di antaranya,
1. Mengurangi keluarnya devisa ke luar negeri.
2. Memperkuat posisi neraca pembayaran.
3. Memenuhi kebutuhan dalam negeri.

C. Manfaat Impor
Adapun manfaat dari kegiatan impor di antaranya,
1. Memperoleh bahan baku, kegiatan produksi di suatu negara acap kali membutuhkan bahan baku tertentu yang tidak tersedia atau terbatas di dalam negeri. Untuk menjamin ketersediaan pasokan bahan baku untuk aktivitas produksi, negara tersebut mengimpor bahan baku yang diperlukan dari negara lain.
2. Memperoleh teknologi terkini, dalam berbagai kegiatan ekonomi dan bisnis misalnya untuk memproduksi barang/jasa tertentu sering kali membutuhkan dukungan alat-alat dengan teknologi terkini yang tidak tersedia di dalam negeri. Untuk menunjang produksi barang /jasa secara lebih efisien, suatu negara mengimpor alat tersebut dari negara produsen.
3. Meningkatkan pendapatan devisa, selain dari aktivitas ekspor, kegiatan impor juga dapat meningkatkan pendapatan devisa suatu negara. Hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain seperti besarnya nilai penerimaan bea masuk atas barang impor.

D. Syarat Impor
1. Memiliki Izin Impor, seperti:
a. API (Angka Pengenal Impor) sebagai importir umum, berlaku selama perusahaan tersebut menjalankan usaha
b. APIS (Angka Pengenal Impor Sementara), berlaku selama jangka waktu 2 tahun dan tidak bisa diperpanjang
c. API (S), produsen dalam perusahaan di luar PMA ataupun PMDN
d. APIT, (Angka Pengenal Impor Terbatas), diperuntukkan pada perusahaan PMA/PMDN

2. Harus Importer
Importir merupakan pengusaha yang bisa melakukan kegiatan perdagangan menggunakan cara memasukkan barang yang dari luar negeri masuk ke dalam wilayah pabean Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kategori importir mencakup :
a. Importir Umum, Terdaftar, dan Produsen
b. Produsen Importir
c. Agen Tunggal
 
3. Komoditas Impor
Komoditas impor merupakan semua jenis barang yang sudah terdaftar sebagai barang impor dan juga sesuai dengan ketentuan dari perpajakan serta kepabeanan yang berlaku.

E. Jenis Impor
1. Menurut Kegiatannya
a. Impor untuk Dipakai, yaitu kegiatan yang memasukkan barang atau jasa ke dalam Wilayah Pabean Indonesia. Di mana tujuannya untuk memakai, memiliki, atau menguasai, dan dilakukan oleh orang-orang yang berdomisili di Indonesia.
b. Impor Sementara, yaitu kegiatan yang memasukkan barang atau jasa ke dalam Wilayah Pabean Indonesia. Di mana tujuannya untuk diekspor kembali ke luar negeri dalam waktu paling lama 3 tahun.
c. Impor Angkut Lanjut atau Terus, yaitu kegiatan yang mengangkut barang dengan menggunakan pengangkut, dari suatu perusahaan ke perusahaan lain, tanpa melakukan proses pembongkaran terlebih dulu.
d. Impor untuk Ditimbun, yaitu kegiatan yang mengangkut barang dengan menggunakan pengangkut, dari suatu perusahaan ke perusahaan lain, dengan proses pembongkaran terlebih dulu.
e. Impor untuk Re-Ekspor, yaitu kegiatan yang mengangkut barang impor, di mana masih berada di dalam Wilayah Pabean, untuk kemudian diekspor kembali ke luar negeri. Hal ini biasanya dilakukan pada barang impor dengan kondisi, seperti salah kirim, rusak, tidak sesuai pesanan, tidak sesuai dengan syarat teknis, atau adanya perubahan peraturan.

2. Menurut Caranya
a. Full Container Load, merupakan jenis pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan container. Pengiriman barang untuk jenis ini dilakukan oleh satu pengirim dan satu importir saja, ke negara lain sebagai tujuannya.
b. Less Than Container Load, merupakan jenis pengiriman barang yang dilakukan dengan menggunakan container. Di mana container berisi barang-barang yang berasal dari banyak pengirim, dan nantinya akan dikirim ke tujuan yang sama.

F. Contoh Barang Impor Indonesia
1. Barang Konsumsi, adalah barang yang dikonsumsi untuk tujuan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Contoh barang konsumsi antara lain makanan dan minuman. Makanan bisa berupa beras, daging hewan beku, buah-buahan, dan kedelai. Minuman bisa berupa susu dan minuman kemasan lainnya.
2. Bahan Baku dan Bahan Penolong, adalah barang yang digunakan dalam kegiatan industri. Barang-barang tersebut misalnya kertas, bahan-bahan kimia, peralatan elektronik, peralatan helikopter, mesin pesawat mekanik, besi, baja, dan kendaraan bermotor.
3. Bahan Modal, adalah barang yang digunakan sebagai modal suatu usaha, seperti mesin, instalasi listrik, komputer, suku cadang, dan alat-alat berat.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Impor, Tujuan, Manfaat, Syarat, Jenis, dan Contohnya"