Pengertian Surat Berharga, Unsur, Ciri, Jenis, dan Manfaatnya

Pengertian Surat Berharga atau Commercial Paper
Commercial Paper

A. Pengertian Surat Berharga (Commercial Paper)
Surat Berharga (commercial paper/negotiable instruments) adalah sebuah dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat berharga sering digunakan sebagai alat bayar dalam transaksi perdagangan modern, khususnya di kalangan para pengusaha.

Banyak pengusaha yang menggunakan surat berharga sebagai alat bayar transaksi perdagangan karena dianggap lebih aman, praktis, dan memiliki gengsi (prestige) tersendiri. Selain untuk mempermudah kegiatan transaksi, fungsi utama dari sebuah surat berharga adalah sebagai surat legitimasi karena surat berharga tersebut adalah panduan bagi si pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.

Surat Berharga (Commercial Paper) Menurut Para Ahli
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatifnya, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang;
2. Abdulkadir Muhammad, surat berharga adalah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang. Tetapi pembayaran itu tidak dilakukan dengan menggunakan mata uang tunai, melainkan dengan menggunakan alat bayar lain.
3. Wirjono Projodikoro, surat berharga adalah surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Surat-surat itu juga dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).
4. Heru Supraptomo, surat berharga adalah surat yang dapat diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.
5. Rasjim Wiraatmadja, surat berharga adalah surat yang memiliki sifat dan nilai seperti uang tunai serta dapat dipertukarkan dengan uang tunai.

B. Unsur Surat Berharga (Commercial Paper)
1. Surat Bukti Tuntutan Utang
Seperti yang sudah diketahui, surat adalah akta, sedangkan akta adalah suatu urat yang sudah ditandatangani dan sengaja diterbitkan agar bisa digunakan sebagai suatu alat bukti. Untuk itu, akta adalah tanda bukti dari adanya ikatan utang dari penandatanganan.

Utang adalah suatu perikatan yang sudah seharusnya dilunasi oleh penanda tangan akta atau debitur, dan pemegang akta atau kreditur memiliki hak untuk menuntut kepada orang yang menandatangani akta tersebut. Tuntutan tersebut bisa diperoleh dalam bentuk uang atau cek, berbentuk benda atau konsumen, dan juga bisa berbentuk tuntutan atau charter party.

2. Pembawa Hak
Dalam hal ini, hak adalah suatu hak untuk bisa menuntut sesuatu kepada pihak debitur surat berharga, yang berarti hak tersebut akan terus ada pada akta surat berharga. Jika suratnya hilang, maka haknya pun akan hilang. Sebagai contoh, jika uang kertas hilang, maka Anda tidak bisa meminta uang kertas baru pada Bank Indonesia.

3. Mudah Dijualbelikan
Tujuan lain dari adanya penerbitan surat berharga adalah demi memenuhi prestasi pembayaran sejumlah uang.

C. Ciri Surat Berharga (Commercial Paper)
Secara umum, surat berharga memiliki kesamaan dalam karakteristik dan persyaratannya.
1. Berbentuk dokumen tertulis.
2. Harus memiliki nama.
3. Terdapat beberapa tanda tangan dari pihak terkait.
4. Merupakan perintah atau janji tanpa syarat.
5. Di dalamnya terdapat akta perintah atau janji membayar.
6. Di dalamnya terdapat nama orang yang membayar.
7. Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.

D. Jenis Surat Berharga (Commercial Paper)
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dalam Buku I titel 6 dan titel 7 menjelaskan mengenai jenis-jenis surat berharga di antaranya,
1. Wesel
Wessel merupakan surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, yang diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, di mana si penerbit memberikan perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar-membayar sejumlah uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu tempat tertentu.

2. Surat Sanggup
Surat sanggup adalah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau Promes di mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang disebut dalam surat sanggup itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari pembayaran.

3. Cek
Cek adalah surat berharga yang di dalamnya terdapat kata cek/ cheque di mana penerbitnya memerintahkan kepada bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada saat ditunjukkan.

4. Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk
Kwitansi dan promes atas unjuk adalah suatu surat yang diberikan tanggal, ditandatangani oleh penerbitnya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.

5. Surat Berharga di Luar KUHD
Selain yang disebutkan di dalam KUHD, masih terdapat beberapa jenis surat berharga lainnya di antaranya,
1. Bilyet Giro, adalah surat perintah tak bersyarat dari nasabah (bentuknya baku) kepada bank penyimpan dana untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
2. Credit Card / kartu kredit, adalah kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer, yaitu bank atau lembaga keuangan lainnya, yang fungsinya adalah sebagai pengganti uanq tunai.
3. Travels Cheque / cek perjalanan, adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh bank, yang memiliki nilai, dimana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominalnya kepada orang yang tanda tangannya tertera ada cek perjalanan itu.
4. Konosemen, sebuah dokumen yang menentukan syarat-syarat kontrak antara pengirim dan maskapai pelayaran. Konosemen berupa formulir yang dikeluarkan oleh maskapai dan dilengkapi oleh pengirim.
5. Charter Party, perjanjian tertulis antara pemilik kapal dan pihak lain mengenai penyediaan kapal untuk mengangkut orang atau barang pada waktu atau perjalanan tertentu; seringkali perjanjian tertulis ini digunakan oleh pemilik kapal sebagai jaminan untuk memperoleh kredit dari bank
6. Delivery Order, surat berharga yang mencantumkan kata delivery order di dalamnya dan merupakan surat perintah dari pemegang delivery order diserahkan barang-barang sebagai yang disebut, yang diambil dari konosemennya.
7. Surat Saham, surat berharga yang mencantumkan kata saham di dalamnya, sebagai tanda bukti kepemilikan sahamnya sebagai bagian dari saham dari modalnya.

E. Manfaat Surat Berharga
Dengan begitu banyaknya jenis surat berharga, fungsinya pun bermacam-macam. Ada yang berfungsi sebagai alat pembayaran, seperti cek, bilyet giro, dan wesel bayar. Ada yang bisa dijadikan surat bukti investasi, baik berupa investasi yang berbentuk utang semisal promes dan obligasi maupun investasi yang bersifat ekuitas seperti surat saham.

Surat berharga juga bisa berfungsi sebagai surat bukti hak tagih. Sebagai dokumen yang memiliki ketetapan hukum, surat berharga bisa dimanfaatkan sebagai alat pembayaran, alat pemindahan hak tagih (karena diperjualbelikan), dan surat legitimasi (Surat Bukti Tagih).
Selain beberapa fungsi dan manfaat tersebut, surat berharga tertentu juga bisa menjadi aset aktif yaitu saham dan surat utang.
1. Saham
Saham adalah salah satu instrumen pasar keuangan yang paling populer karena mampu memberikan imbal hasil keuntungan yang menarik. Saham adalah tanda penyertaan modal seseorang atau badan usaha dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, kita memiliki klaim atas pendapatan perusahaan berupa klaim atas aset perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ada dua keuntungan yang bisa kita peroleh dengan membeli atau memiliki saham, yaitu dividen dan capital gain. Dividen adalah pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan yang berasal dari keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Sementara capital gain merupakan selisih antara harga jual dengan harga beli saham yang kita miliki. Dengan dua keuntungan tersebut, tidak diragukan lagi bahwa saham bisa menjadi aset aktif yang mendatangkan keuntungan bagi kita.

2. Surat utang
Untuk aset aktif ini ada beberapa jenis yang biasa ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia.
a. Obligasi
Surat berharga jenis ini merupakan surat utang jangka menengah hingga panjang yang dapat dipindahtangankan yang berisi janji dari pihak yang menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu dan melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi dapat diterbitkan oleh korporasi atau negara.

b. Surat Utang Negara (SUN)
Berupa surat pengakuan utang yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia sesuai masa berlakunya. SUN digunakan oleh pemerintah untuk membiayai defisit APBN serta menutup kekurangan kas jangka pendek dalam satu tahun anggaran.

c. Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN)
SBSN biasa juga disebut sukuk negara, yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia berdasarkan prinsip syariah. Sukuk negara adalah suatu instrumen utang piutang tanpa riba karena diterbitkan berdasarkan suatu aset acuan yang sesuai dengan prinsip syariah. Itu dia beberapa surat berharga yang bisa dimanfaatkan sebagai aset aktif.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Surat Berharga, Unsur, Ciri, Jenis, dan Manfaatnya"