Pengertian Perseroan Terbatas (PT), Unsur, Ciri, Pendirian, Modal, Jenis, Kelebihan, Kekurangan, dan Contohnya
Perseroan Terbatas (PT) |
A. Pengertian Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perserikatan dagang; kongsi; maskapai. Sementara Perseroan Terbatas (PT) adalah perserikatan dagang atau perusahaan yang mempunyai modal bersama yang dibagi atas saham-saham (tanggung jawab pemegang saham terbatas sampai nilai nominal saham yang dimiliki). Perseroan terbatas (PT) dalam bahasa Belanda Naamloze Vennootschap adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan.
Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut. Biasanya, perusahaan terbatas atau PT ini dibentuk oleh minimal dua orang atau lebih dengan melalui kesepakatan yang diketahui oleh notaris yang nantinya akan dibuatkan akta perusahaan. Lalu, akta tersebut harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar nantinya perusahaan tersebut resmi menjadi suatu badan usaha Perseroan Terbatas atau PT.
B. Unsur Perseroan Terbatas (PT)
Sebagai salah satu badan hukum, suatu perusahaan PT juga wajib memenuhi beberapa unsur badan hukum yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas di antaranya,
1. Organisasi yang Teratur
Sebagai suatu bentuk organisasi yang teratur, maka dalam perusahaan PT juga harus memiliki organisasi perseroan yang di dalamnya terdapat Rapat umum pemegang saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. Struktur ini tercantum dalam pasal 1 ayat 2 dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Ketiga komponen ini nantinya yang akan menggerakkan perusahaan PT. untuk itu, konsep organisasi ini harus bisa dilakukan dengan baik.
2. Kekayaan Tersendiri
Perusahaan PT memiliki bentuk kekayaan sendiri berupa modal dasar. Hal ini seperti yang tercantum dalam Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Perseroan Terbatas, yang mana modal dasar ini terdiri dari semua nilai nominal dan kekayaan dalam bentuk lain berupa benda yang bisa bergerak ataupun diam. Kekayaan tersendiri ini nantinya akan menghasilkan konsekuensi yuridis untuk PT yang erat kaitannya dengan tanggung jawabnya sebagai debitur atau pihak ketiga, yaitu hanya sebatas kekayaan yang dikantongi oleh perusahaan.
3. Melakukan Hubungan Hukum Sendiri
Sebagai salah satu bentuk badan hukum, maka status perusahaan PT akan menjadi jelas di mata hukum. Hal ini dikarenakan mereka tergolong subjek hukum. Untuk itu, perusahaan juga berhak dan memiliki wewenang untuk melakukan hubungan hukum atau perbuatan hukum dengan pihak kedua atau pihak ketiga yang diwakilkan oleh direksi. Ketentuan ini seperti yang sudah tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Perseroan Terbatas.
4. Memiliki Tujuan Sendiri
Sebagai salah satu bentuk badan usaha yang melakukan kegiatan operasional usaha, maka perusahaan PT harus memiliki tujuannya sendiri.
C. Ciri Perseroan Terbatas (PT)
Secara umum ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) di antaranya,
1. PT didirikan untuk mencari keuntungan
2. PT mempunyai fungsi komersial dan juga fungsi ekonomi
3. Modal perusahaan PT didapat dari lembar saham yang dijual dan obligasi.
4. Perusahaan PT tidak memperoleh fasilitas apa pun dari negara
5. RUPS atau Rapat Umum Pemegang saham akan menentukan kekuasaan tertinggi perusahaan PT.
6. Setiap pemegang saham memiliki tanggung jawab atas perusahaan sebanyak modal saham yang ditanamkan.
7. Pemilik saham akan mendapatkan keuntungan saham dalam bentuk dividen
8. Direksi adalah pemimpin utama perusahaan PT
D. Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1. Syarat Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) di antaranya,
a. Fotokopi KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang.
b. Fotokopi KK penanggung jawab / direktur.
c. Nomor NPWP penanggung jawab.
d. Pas foto penanggung jawab ukuran 3X4 (2 lembar berwarna).
e. Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan.
f. Fotokopi surat kontrak/sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha.
g. Surat keterangan domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran.
h. Surat keterangan RT/RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar Jakarta.
i. Kantor berada di wilayah perkantoran/plaza, atau ruko, atau tidak berada di wilayah permukiman.
j. Siap disurvei.
Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 di antaranya,
a. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal 7 ayat 1).
b. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia.
c. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3).
d. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4).
e. Modal dasar minimal Rp. 50 juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33).
f. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3).
g. Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA.
2. Mekanisme Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, harus memenuhi syarat sebagai berikut di antaranya,
a. Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
b. Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang.
c. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU No. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga.
Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU No. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM. Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
3. Prosedur Pendirian Perseroan Terbatas (PT)
Bilamana seseorang akan mendirikan perseroan terbatas, maka para pendiri, yang biasanya terdiri dari 2 orang atau lebih, melakukan perbuatan hukum sebagai yang tersebut di bawah ini di antaranya,
a. Pertama, para pendiri datang di kantor notaris untuk diminta dibuatkan akta pendirian Perseroan Terbatas. Yang disebut akta pendirian itu termasuk di dalamnya anggaran dasar dari Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Anggaran dasar ini sendiri dibuat oleh para pendiri, sebagai hasil musyawarah mereka. Kalau para pendiri merasa tidak sanggup untuk membuat anggaran dasar tersebut, maka hal itu dapat diserahkan pelaksanaannya kepada notaris yang bersangkutan.
b. Kedua, setelah pembuatan akta pendirian itu selesai, maka notaris mengirimkan akta tersebut kepada Kepala Direktorat Perdata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akta pendirian tersebut juga dapat dibawa sendiri oleh para pendiri untuk minta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, tetapi dalam hal ini Kepala Direktorat Perdata tersebut harus ada surat pengantar dari notaris yang bersangkutan. Kalau penelitian akta pendirian Perseroan Terbatas itu tidak mengalami kesulitan, maka Kepala Direktorat Perdata atas nama Menteri Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan pengesahan akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan. Kalau ada hal-hal yang harus diubah, maka perubahan itu harus ditetapkan lagi dengan akta notaris sebagai tambahan akta notaris yang dahulu. Tambahan akta notaris ini harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu ditetapkan surat keputusan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM tentang akta pendirian Perseroan Terbatas yang bersangkutan.
c. Ketiga, para pendiri atau salah seorang atau kuasanya, membawa akta pendirian yang sudah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM beserta surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM tersebut ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mewilayahi domisili Perseroan Terbatas untuk didaftarkan. Panitera yang berwenang mengenai hal ini mengeluarkan surat pemberitahuan kepada notaris yang bersangkutan bahwa akta pendirian PT sudah didaftar pada buku register PT.
d. Keempat, para pendiri membawa akta pendirian PT beserta surat keputusan tentang pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta pula surat dari Panitera Pengadilan negeri tentang telah didaftarnya akta pendirian PT tersebut ke kantor Percetakan Negara, yang menerbitkan Tambahan Berita Negara RI. Sesudah akta pendirian PT tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI, maka PT yang bersangkutan sudah sah menjadi badan hukum.
E. Modal Perseroan Terbatas (PT)
1. Struktur Permodalan Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan mempunyai kekayaan sendiri terpisah dari kekayaan masing-masing pemegang saham perseroan. Termasuk dalam harta kekayaan perseroan terbatas adalah modal, yang terdiri dari:
a. Modal perseroan atau modal dasar, yaitu jumlah maksimum modal yang disebut dalam akta pendirian. Ketentuan modal dasar diatur pada pasal 31-32 UU No.40 Tahun 2007. Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.(Pasal 31 (1)).Modal dasar paling sedikit Rp.50.000.000,00 (Pasal 32 ayat 1).
b. Modal yang disanggupkan atau ditempatkan diatur pada pasal 33 UU No. 40 Tahun 2007. Paling sedikit 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh (Pasal 33 ayat 1).
c. Modal yang disetor, yakni modal yang benar-benar telah disetor oleh para pemegang saham pada kas perseroan. Diatur pada pasal 34 UU No.40 tahun 2007. Penyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya (Pasal 34 ayat 1). Penyetoran atas modal saham selanjutnya diatur pada pasal 34 ayat 2 dan 3.
Perubahan atas besarnya jumlah modal perseroan harus mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman, sesudah itu didaftarkan dan kemudian diumumkan seperti biasa.
2. Jenis Saham Perseroan Terbatas (PT)
Saham di dalam sebuah Perseroan Terbatas dapat terbagi atas:
a. Saham/Sero Atas Nama, yaitu nama persero ditulis di atas surat sero setelah didaftarkan dalam buku Perseroan Terbatas sebagai persero.
b. Saham/Sero Pembawa, yaitu suatu saham yang di atas surat tidak disebutkan nama perseronya. Ditinjau dari hak-hak persero, saham/sero dapat pula dibagi sebagai berikut:
a) Saham/Sero Biasa, sero yang biasanya memperoleh keuntungan (dividen) yang sama sesuai dengan yang ditetapkan oleh rapat umum pemegang saham.
b) Saham/Sero Preferen, sero preferen ini selain mempunyai hak dan dividen yang sama dengan sero biasa, juga mendapat hak lebih dari sero biasa.
c) Saham/Sero Kumulatif Preferen, sero kumulatif preferen ini mempunyai hak lebih dari sero preferen. Bila hak tersebut tidak bisa dibayarkan pada tahun sekarang, maka dibayarkan pada tahun berikutnya.
F. Jenis Perseroan Terbatas (PT)
Secara garis besar, terdapat enam jenis Perseroan Terbatas atau PT yang mana setiap jenis perusahaan PT ini memiliki keunikannya sendiri di antaranya,
1. Perseroan Terbatas Terbuka. Perseroan Terbatas Terbuka (TBK) atau yang sering disebut dengan PT yang sudah go-public atau Initial Public Offering (IPO) karena penyetoran modal di dalamnya bersifat terbuka untuk para masyarakat. Jenis PT ini akan menjual sahamnya ke masyarakat melalui pasar modal. Beberapa contoh perusahaan PT TBK adalah PT. Bank Bank Central Asia Tbk., PT Bank Bank Central Asia Tbk., PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk., PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk., dan lain-lain.
2. Perseroan Terbatas Tertutup. Berbanding terbalik dengan PT TBK, PT tertutup adalah jenis PT yang tidak melakukan aktivitas jual-beli sahamnya untuk masyarakat luas. Modal yang didapat dari jenis PT ini bisa dari kalangan tertentu saja, seperti dari sahabat, keluarga, kerabat, dan lain-lain. Beberapa contoh perusahaan PT tertutup adalah Salim Group, Bakrie Group, Sinar Mas Group, Lippo Group, dan lain-lain.
3. Perseroan Terbatas Kosong. PT kosong adalah jenis PT yang telah mengantongi izin usaha dan izin lainnya, tapi belum memiliki kegiatan yang dilakukan untuk kelangsungan perusahaan. Beberapa contoh dari perusahaan PT Kosong adalah PT Sarana Rekatama Dinamika, PT Asian Biscuit, PT Adam Air, PT Semen Kupang, PT Bayur Air, dan lain-lain.
4. Perseroan Terbatas Domestik. PT domestik adalah jenis PT yang sudah berdiri dan menjalankan operasional perusahaannya di dalam negeri dan harus mengikuti seluruh aturan yang berlaku di dalam negeri.
5. Perseroan Terbatas Perseorangan. PT perseorangan adalah jenis PT yang seluruh sahamnya hanya dipegang dan dimiliki oleh satu orang saja. Orang tersebut juga akan berperan langsung sebagai direktur perusahaan. Jadi, orang tersebut memiliki kekuasaan tunggal, di mana dia akan menguasai seluruh wewenang direktur dan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
6. Perseroan Terbatas Asing. PT asing adalah jenis PT yang telah didirikan di luar negeri atau negara lain dengan mengikuti dan menjalankan peraturan yang berlaku dalam negara tersebut. Tapi, jika ada orang asing yang membangun perusahaan PT di dalam negeri, maka perusahaan atau para investor di dalamnya harus mengikuti dan menjalankan perusahaan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di dalam negeri.
G. Kelebihan dan Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
1. Kelebihan Perseroan Terbatas (PT)
a. Para pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang dimilikinya. Misalnya, jika perusahaan memiliki hutang, pemilik saham bertanggung jawab hanya sebesar modal yang disetorkan, dan tidak lebih.
b. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum, sehingga kelangsungan hidupnya terjamin meskipun terjadi pergantian kepemilikan.
c. Pemindahan hak kepemilikan mudah dilakukan dengan menjual saham kepada orang lain.
d. Mudah untuk memperoleh tambahan modal sehingga PT dapat memperluas usahanya.
e. Penggunaan sumber-sumber modal Perseroan Terbatas (PT) lebih efektif dan efisien karena dikelola oleh para spesialis.
2. Kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
a. Membutuhkan biaya yang cukup besar untuk mendirikan Perseroan Terbatas (PT)
b. Pendirian PT lebih sulit prosesnya dibandingkan dengan jenis badan usaha lain. Karena PT memerlukan akta notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
c. Bagi sebagian pemegang saham menganggap PT merahasiakan laba perusahaan.
d. Perseroan Terbatas (PT) dikenakan pajak karena merupakan salah satu subjek pajak itu sendiri. Artinya yang terkena pajak tidak hanya perusahaan. Dividen atau laba bersih yang dibagikan kepada para pemegang saham juga dikenakan pajak sebagai pajak pendapatan.
H. Contoh Perseroan Terbatas (PT)
Saat ini ada banyak perusahaan di Indonesia yang berbentuk Perseroan Terbatas. Beberapa di antaranya,
1. PT. Bank Rakyat Indonesia, Tbk. Sektor Usaha Perbankan
2. PT. Astra International, Tbk. Sektor Usaha Otomotif
3. PT. Semen Indonesia, Tbk. Sektor Usaha Perusahaan Semen
4. PT. Wijaya Karya, Tbk. Sektor Usaha Konstruksi
5. PT. Indomarco Prismatama (Indomaret). Sektor Usaha Retail
6. PT. Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart). Sektor Usaha Retail
7. PT. Kalbe Farma, Tbk. Sektor Usaha Farmasi, makanan suplemen
8. PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sektor Usaha Informasi dan Telekomunikasi
9. PT. Gudang Garam, Tbk. Sektor Usaha Rokok
10. PT. Tempo Scan Pacific, Tbk. Sektor Usaha Consumer goods
Dari berbagai sumber
Post a Comment