BPO: Pengertian, Tujuan, Jenis, Bentuk Layanan, Sistem Kerja, Keunggulan, dan Kelemahannya
Table of Contents
BPO (Business Process Outsourcing) |
Pengertian BPO (Business Process Outsourcing)
BPO (Business Process Outsourcing) adalah kegiatan pengalihdayaan sebagian proses bisnis perusahaan kepada pihak ketiga dengan tujuan untuk efisiensi biaya serta mengurangi risiko pada perusahaan sehingga perusahaan dapat lebih fokus pada pertumbuhan bisnis intinya. Business Process Outsourcing merupakan metode subkontrak berbagai operasi terkait bisnis ke vendor pihak ketiga.Sementara BPO company adalah perusahaan pengalihdayaan proses bisnis yang menawarkan layanan dan berfungsi sebagai perpanjangan dari perusahaan klien. Meskipun BPO awalnya diterapkan hanya untuk entitas manufaktur, seperti produsen minuman ringan yang mengalihdayakan sebagian besar rantai pasokan mereka, BPO sekarang juga berlaku untuk outsourcing untuk services (layanan).
Ketika pebisnis baru ingin mulai merintis bisnisnya, biasanya mereka ingin melibatkan banyak pihak untuk memajukan bisnis mereka. Namun, ketika bisnis sudah mulai membesar, kebanyakan kesulitan untuk menangani segala hal sendiri. Solusinya adalah membagi beberapa pekerjaan kepada penyedia layanan BPO pihak ketiga agar dapat lebih fokus pada pertumbuhan bisnis.
Perusahaan menggunakan jasa BPO untuk melakukan beberapa tugas yang diperlukan agar bisnis dapat beroperasi dengan efisien. Perusahaan menggunakan BPO untuk mengerjakan proses yang tidak berkaitan dengan inti dari suatu bisnis atau hal yang strategis. Contohnya, BPO untuk akuntansi, pengajian, customer service atau helpdesk, dan ada beberapa bagian operasional lainnya.
Tujuan BPO (Business Process Outsourcing)
Banyak perusahaan yang merupakan perusahaan pengalihdayaan proses dan fungsi bisnis dari sebuah perusahaan atau BPO, terutama di Indonesia. Adapun tujuan layanan jasa Business Process Outsourcing sendiri di antaranya, 1. Sebagai pelengkap untuk layanan yang bersifat teknis.
2. Perusahaan dapat fokus pada operasional bisnis inti.
3. Efisiensi biaya dan perbaikan pekerjaan yang sifatnya non-core.
4. Mengurangi risiko pada perusahaan atas ketidakpastian bisnis di masa mendatang.
Sebagaimana disebutkan pada poin pertama bahwa tujuan dan fungsi BPO adalah sebagai pengisi atau pelengkap layanan yang bersifat teknis atau non-teknis. Dengan mengalihkan fungsi tersebut kepada BPO, perusahaan bisa lebih fokus pada operasional inti, misalnya meningkatkan penjualan.
Jenis BPO (Business Process Outsourcing)
Karena perusahaan di seluruh dunia menyediakan layanan BPO ke organisasi lain, maka Business Process Outsourcing dapat dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan lokasi penyedia layanannya sebagai berikut di antaranya,1. Offshore Outsourcing
Jenis BPO yang pertama adalah offshore outsourcing (lepas pantai), atau yang dikenal dengan sebutan offshoring. Jenis ini adalah proses yang terjadi ketika suatu organisasi kontrak untuk layanan yang diberikan dengan perusahaan di negara asing.
2. Onshore Outsourcing
Jenis Business Process Outsourcing berikutnya adalah onshore outsourcing (di darat) atau onshoring. Pengalihdayaan dalam negeri ini terjadi ketika suatu organisasi mengontrak jasa yang disediakan oleh perusahaan yang beroperasi di negara yang sama dengan organisasi yang mempekerjakannya.
3. Nearshore Outsourcing
Jenis yang terakhir adalah outsourcing nearshore (dekat pantai) atau nearshoring. Ini terjadi ketika suatu organisasi kontrak untuk layanan yang diberikan oleh perusahaan yang berbasis di negara-negara tetangga.
Proses bisnis outsourcing juga kadang-kadang disebut sebagai layanan yang mendukung teknologi informasi, atau ITES (sebuah nama yang mengakui bahwa infrastruktur IT memungkinkan terjadinya outsourcing).
Bentuk Layanan BPO (Business Process Outsourcing)
Proses bisnis BPO ini juga terkadang dikategorikan berdasarkan macam-macam jenis layanan yang diberikannya. Adapun beberapa macam-macam bentuk layanan BPO di antaranya,1. Knowledge Process Outsourcing (KPO)
Proses pengetahuan atau Knowledge Process Outsourcing (KPO) adalah di mana penyedia layanan outsourcing disewa tidak hanya karena kapasitasnya untuk melakukan proses bisnis atau fungsi tertentu, tetapi juga untuk memberikan keahlian di sekitarnya.
2. Legal Process Outsourcing (LPO)
Proses hukum dan legal atau Legal Process Outsourcing (LPO) adalah jenis KPO yang seperti namanya dan artinya yaitu khusus untuk layanan hukum, mulai dari menyusun dokumen hukum dan melakukan penelitian hukum hingga menawarkan saran.
3. Research Process Outsourcing (RPO)
Proses penelitian atau Research Process Outsourcing (RPO) adalah jenis KPO lain yang mengacu pada fungsi penelitian dan analisis, perusahaan biotek, perusahaan investasi, dan agen pemasaran yang merupakan beberapa tipe organisasi yang akan terlibat dalam RPO untuk layanannya.
Sistem Kerja Operasional BPO (Business Process Outsourcing)
Terdapat cara kerja tersendiri BPO dalam perusahaan di antaranya,1. Sistem kontrak pada karyawan Outsourcing
Sistem kontrak karyawan ousourching telah diatur dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan pasal 56. kontrak pada karyawan Outsourcing yaitu perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Pada kontrak PKWT ada batasan waktu selesainya pekerjaan maksimal 3 tahun, tidak ada masa percobaan, pemberhentian kerja sesuai dengan waktu perjanjian, perusahaan tidak wajib membayar pesangon dan uang penghargaan kerja, dan wajib dicatat dalam instansi ketenagakerjaan.
Berbeda dengan sistem kontrak PKWTT. Dalam sistemnya PKWTT dalam kontrak tidak ada batasan waktu bekerja. Jangka waktu bisa sampai pensiun atau meninggal dunia. Dalam PHK karyawan perusahaan harus melalui LPPHI (lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industri), perusahaan juga wajib memberikan pesangon terhadap karyawan yang terkena PHK, perjanjian kerja bisa tertulis atau lisan. Perusahaan juga dapat melakukan uji coba selama 3 bulan.
2. Sistem perkerutan dan pembayaran karyawan Outsourcing
Sistem seleksi karyawan Outsourcing sama dengan seleksi karyawan pada umumnya. Namun, perbedaannya seleksi dilakukan oleh penyedia jasa tenaga kerja bukan perusahaan. Tahapan seleksi juga sama yakni tes tulis, wawancara, pengukuran berat dan tinggi badan atau tes lain menyesuaikan kebutuhan dari perusahaan.
Dalam proses pembayaran gaji tenaga kerja ousourching diberikan oleh perusahaan kepada penyedia jasa tenaga kerja Outsourcing. Setiap bulan perusahaan Outsourcing akan memberikan tagihan kepada perusahaan yang nantinya akan diberikan kepada karyawan sebagai gaji. Biasanya terdapat kesepakatan potongan gaji antara karyawan dengan penyedia jasa. Namun, ada juga perusahaan penyedia jasa yang tidak memotong gaji. Dalam hal ini perusahaan menambahkan tagihan kepada perusahaan.
3. Layanan BPO untuk perusahaan
BPO dapat melaksanakan beragam tugas untuk membantu perusahaan Anda. pertama, BPO akan membantu dalam akunting, pembukuan, dan penyusunan, pengisian serta pelaporan pajak. Dalam proses tersebut tentu saja membutuhkan ahli konsultan pajak yang tentunya juga menghabiskan banyak waktu dan uang. Dengan memanfaatkan BPO akan membantu perusahaan dan menghemat waktu dan uang.
Kedua, BPO juga dapat membantu dalam proses rekrutmen. Bagi perusahaan proses ini dinilai banyak memakan banyak waktu. Masih harus menyeleksi banyak orang, memberikan training serta meninjau pekerjaan. Dengan BPO pekerjaan perusahaan akan banyak terbantu.
Ketiga, BPO juga dapat membantu dalam bidang teknologi. Jika perusahaan belum memiliki ahli TI, apalagi perusahaan yang baru merintis dan membutuhkan ahli teknologi keputusan menggunakan BPO lah langkah efektif.
Keempat, pekerjaan kreatif jua dapat menggunakan BPO. Jika perusahaan Anda membutuhkan SDM kreatif, Anda dapat menggunakan jasa BPO. Tenaga kerja tersebut dapat memberikan layanan dalam mendesain situs, media cetak, penulisan konten, dan berbagai hal kreatif untuk memajukan perusahaan Anda.
Keunggulan dalam memakai BPO Company
Banyak hal yang dapat diperoleh dari bekerja sama dengan BPO company di antaranya, 1. Hemat waktu dan biaya
Perusahaan dapat melakukan efisiensi waktu dan biaya terkait kerja sama dengan pihak BPO yang dapat membantu perusahaan dalam melakukan training atau pelatihan yang bersifat teknikal terhadap karyawan baru. Hal ini tentunya membantu perusahaan sehingga perusahaan dapat langsung memakai tenaga kerja yang sudah siap bekerja tanpa harus membuang waktu lagi untuk mengadakan pelatihan.
2. Meningkatkan Produktivitas
Hal terpenting dari BPO adalah sifatnya yang dapat membantu meringankan perusahaan dari beberapa tanggung jawab proses manajemen sehari-hari. Dengan menggunakan BPO, perusahaan mempunyai waktu dan tenaga yang lebih untuk dapat fokus ke hal penting lainnya yang merupakan inti bisnis perusahaan.
3. Peningkatan Kualitas Pelayanan
Apabila perusahaan dapat fokus kepada pekerjaan intinya, hal ini akan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang dapat diberikan pada pelanggan. Dengan peningkatan kualitas pelayanan, maka hal tersebut berjalan seiringan dengan tingkat kepuasan pelanggan yang juga akan berdampak banyak terhadap reputasi bisnis atau perusahaan.
4. Mengurangi Risiko dalam Hal Kontrak Kerja
Dalam kerja sama dengan BPO, maka mereka dapat membuatkan kontrak kerja terhadap para tenaga kerja dengan jelas sehingga perusahaan sebagai user hanya tinggal menggunakan jasanya saja. Perusahaan juga dapat meminta kepada pihak BPO untuk menggantikan karyawan dengan kandidat yang lain ketika perusahaan merasa ada yang tidak sesuai atau merasa tidak puas dengan karyawan tersebut.
Kekurangan BPO (Business Process Outsourcing)
Di bawah ini adalah beberapa hal yang menjadi kerugian, kelemahan dan kekurangan Business Process Outsourcing (BPO) di antaranya,1. Adanya kemungkinan pelanggaran privasi data.
2. Kemungkinan biaya operasional yang menjadi lebih diremehkan.
3. Adanya Ketergantungan yang berlebihan pada penyedia layanan.
4. Munculnya masalah komunikasi yang dapat menunda penyelesaian project (proyek).
Dari berbagai sumber
Post a Comment