Pengertian Uang Pesangon, Ketentuan, Syarat, Tujuan, Jenis, dan Contoh Perhitungannya

Table of Contents
Pengertian Uang Pesangon
Uang Pesangon

A. Pengertian Uang Pesangon

Uang pesangon adalah pembayaran berupa uang dari pengusaha kepada pekerja sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja. Jika pekerja mengalami PHK, maka mereka berhak untuk mendapatkan pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Pesangon hanya diberikan perusahaan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Sementara bagi yang mengundurkan diri atau resign, terdapat kompensasi lain dari perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tidak hanya upah, uang pesangon merupakan upah yang bisa juga disebut sebagai uang penghargaan atas masa bakti seorang pegawai selama bekerja atau sebagai penggantian suatu hak. Uang pesangon adalah suatu upah yang wajib diberikan, karena sudah diatur di dalam perundang-undangan.

Semua  hak yang diterima pegawai terkait dengan perolehan uang pesangon telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sehingga pegawai tidak perlu khawatir tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan jika terjadi pemutusan hubungan kerja.

B. Ketentuan Uang Pesangon

Undang-Undang yang Mengatur Tentang Uang Pesangon
Ketentuan pemberian uang pesangon oleh pengusaha kepada karyawannya sehubungan dengan PHK, penghargaan masa kerja maupun uang penggantian hak diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 Ayat (1)  tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Selanjutnya segala hal yang berhubungan dengan Pemutusan Kerja dapat Anda pelajari dalam BAB XII Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja. Sementara yang dimaksud dengan pengusaha yang memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon kepada karyawan/buruh apabila terjadi pemutusan kerja sebagaimana yang termuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 150.

C. Syarat untuk Memperoleh Uang Pesangon

Terdapat dua cara yang bisa dilakukan terkait bagaimana cara karyawan dalam memperoleh pesangon di antaranya,
1. Karyawan Memasuki Masa Pensiun
Umumnya, kasus seperti yang paling banyak terjadi. Saat seorang pegawai sudah tidak lagi bisa mengerjakan berbagai tanggung jawabnya karena faktor usia. Maka pihak perusahaan berhak untuk mengakhiri masa bakti pegawai tersebut dan harus memberikan uang pesangon di masa pensiunnya.

2. Karyawan Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja, dalam hal ini setiap  pebisnis harus membayar uang pesangon dan atau dana penghargaan masa kerja dan juga dana penggantian hak yang sudah seharusnya diterima oleh pegawai.

Karena pemutusan hubungan kerja ini bukanlah keinginan langsung dari pihak karyawan, sehingga pihak perusahaan harus memberikan uang tersebut.

D. Tujuan Uang Pesangon

Uang pesangon merupakan hak yang harus diterima pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Dengan demikian perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK tersebut.

Adapun tujuan pemberian uang pesangon adalah sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan kepada karyawannya yang tidak lagi mendapatkan upah setelah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Sehingga dengan begitu uang pesangon dapat digunakan karyawan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sampai mereka mendapatkan pekerjaan lagi.

E. Jenis Uang Pesangon

Cara perhitungan uang tersebut bisa dibedakan menjadi tiga jenis di antaranya,
1. Uang Pesangon (UP)
Jenis pertama adalah uang pesangon itu sendiri yang mana dalam perhitungan uang pesangon adalah sejumlah uang ataupun gaji pokok yang ditambahkan dengan gaji tetap.

Misalnya seperti tunjangan jabatan, makanan, transpor, kesehatan dan hal lainnya. Nah, terkait jumlah nominal perhitungan uang pesangon, Anda bisa melihatnya sendiri di dalam undang-undang nomor 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan Pasal 156 ayat 2.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Jenis kedua dari uang pesangon adalah uang penghargaan masa kerja atau UPMK. Sumber pendanaan uang ini tidak hanya berasal dari gaji bulanan dan tunjangan, tapi juga bisa memperoleh hak penghargaan atas apa yang sudah dikerjakan oleh perusahaan.

Agar bisa mengetahui lebih jelas terkait cara menghitung UPMK, Anda bisa melihatnya sendiri dalam Undang-undang No.13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (3).

3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Jenis terakhir dari uang pesangon adalah uang penggantian hak. Sama seperti namanya, bisa kita ketahui bahwa yang ini juga bisa diberikan kepada karyawan setelah adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Keterangan ini juga bahkan sudah termuat dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 terkait Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (4) karena mantan pegawai juga memiliki hak untuk memperoleh uang penggantian hak.

Berikut beberapa poin untuk memperjelas terkait uang penggantian hak ini di antaranya,
1. Masih mempunyai sisa cuti tahunan yang belum sempat diambil atau hangus
2. UPH pun termasuk dalam penggantian pengobatan, perawatan, perumahan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebanyak 15% dari uang penghargaan masa kerja UPMK bila pekerja mampu memenuhi syarat.
3. Biaya dari uang transportasi untuk para pegawai, yang biasanya dilakukan pada pegawai atau karyawan yang melakukan dinas di luar kota atau luar daerah.
4. Terdapat berbagai biaya lain yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja sebelumnya, peraturan manajemen perusahaan, ataupun perjanjian kerja lain yang sama padat ketika bergabung dengan perusahaan.

F. Contoh Perhitungan Uang Pesangon

Budi di PHK Perusahaan dengan masa kerja 3 Tahun 6 Bulan dengan Gaji Pokok + Tunjangan sebesar Rp7.500.000 maka untuk perhitungan Pesangon yang berhak diterima Budi adalah:
Uang Pesangon 4 x 2 = 8 x 7.500.000 = 60.000.000
Uang Masa Kerja 2 kali Upah = 2 x 7.500.000 = 15.000.000
Uang Pesangon + Uang Masa Kerja = 75.000.000

Uang Pengobatan dan Perumahan sebesar 15% dari total Uang Pesangon dan Uang Masa Kerja. Uang Pengobatan & Perumahan = (60.000.000 + 15.000.000) x 15% = 75.000.000 x 15% = 11.250.000.
Total Uang yang Diterima= Pesangon + Masa kerja + Pengobatan dan Perumahan
= 60.000.000 + 15.000.000 + 11.250.000
= 86.250.000
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment