Pengertian Gaji (Salary), Perbedaan, Komponen, dan Istilah Terkait Lainnya

Table of Contents
Pengertian Gaji atau Salary
Gaji (Salary)

A. Pengertian Gaji (Salary)

Gaji dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap; balas jasa yang diterima pekerja dalam bentuk uang berdasarkan waktu tertentu. Demikian, gaji (salary) adalah bentuk pembayaran yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di mana terdapat komponen penyusunnya yang tertulis dan disetujui dalam kontrak kerja.

Pemberian gaji bersifat tetap. Dengan kata lain, gaji tetap diberikan dengan jumlah yang sama pada periode tertentu selama pihak-pihak di dalamnya mematuhi kontrak kerja. Di Indonesia sendiri ukuran gaji biasanya dilakukan dalam periode per bulan.

B. Perbedaan Gaji (Salary) dan Upah

Persamaan gaji dan upah dianggap sebagai biaya yang dikeluarkan guna untuk mendapatkan sumber daya manusia atau biaya personil yang sama-sama masuk ke dalam akun gaji. Namun dalam perkembangannya, kedua istilah tersebut secara konteks memiliki makna yang berbeda.

Gaji atau salary adalah imbalan yang dibayarkan secara tetap baik dari segi jumlah maupun waktu. Sedangkan upah adalah imbalan yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian waktu kerja di luar jam kerja yang seharusnya.

Di Indonesia sendiri, perbedaan gaji dan upah bisa dilihat dari status kekaryawanan atau pekerjaan. Upah biasanya diberikan oleh pekerja PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, freelancer, atau pekerjaan kontrak sejenis.

Sedangkan gaji biasanya diberikan oleh karyawan yang dalam pelaksanaannya telah menandatangani kontrak kerja hingga status kepegawaian tetap.

C. Komponen Gaji (Salary)

Gaji (salary) memiliki beberapa komponen penyusun selain dari gaji pokok itu sendiri. Adapun komponen-komponen tersebut di antaranya,
1. Gaji Pokok, adalah upah dasar yang diterima oleh karyawan di mana besarannya tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji karyawan yang diterima. Tentu aturan tersebut bukan mengada-ada dan diatur baik dalam UU No.13/2003 Ketenagakerjaan maupun PP No.35/2021 Cipta Kerja. Karena sebagai dasar, gaji pokok mengacu pada aturan pemerintah dalam hal ini Upah Minimum Regional UMR, jabatan, wewenang, hingga tanggung jawab.
2. Tunjangan Tetap, adalah imbalan di luar gaji yang diterima karyawan yang besarannya tetap dan diberikan secara terus-menerus. Biasanya tunjangan tetap diatur dalam Undang-Undang atau Peraturan yang dibuat oleh perusahaan. Salah satu bentuk tunjangan tetap adalah tunjangan jabatan. Di mana besarannya tidak berubah-ubah selagi karyawan tersebut berada di jabatan tersebut. Tunjangan tetap lainnya yang diatur dalam Undang-Undang adalah tunjangan keluarga dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada juga tunjangan tidak tetap yang bisa menjadi tunjangan tetap apabila dilakukan secara terus-menerus. Misalnya tunjangan transportasi.
3. Tunjangan Tidak Tetap, berbeda dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap memerhatikan beberapa hal dalam pemberiannya kepada karyawan. Salah satu tolak ukur tunjangan tidak tetap adalah prestasi, jumlah absensi, pencapaian laba perusahaan, atau tunjangan dalam bentuk meningkatkan retensi karyawan.
4. Potongan Pajak Penghasilan, komponen gaji tidak hanya tentang faktor penambah. Namun juga ada faktor pengurang berupa potongan. Salah satunya potongan Pajak Penghasilan. Karyawan juga adalah bagian dari Wajib Pajak di mana perusahaan wajib memotong Pajak Penghasilan dari penghasilan karyawan. Pemotongan pajak yang paling umum dilakukan oleh perusahaan terhadap penghasilan karyawan adalah Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21.
5. Potongan Iuran, potongan lainnya yang menjadi komponen penyusun gaji adalah potongan iuran. Salah satu potongan iuran yang berlaku di Indonesia adalah BPJS Kesehatan atau Jaminan Hari Tua.
6. Potongan Lainnya, potongan lain-lain adalah potongan yang sifatnya cenderung subjektif. Di mana tiap karyawan mendapatkan potongan yang berbeda-beda. Salah satunya adalah potongan cicilan, kasbon, atau potongan untuk menegakkan kedisiplinan karyawan.

D. Istilah Terkait Gaji (Salary) Lainnya

1. Gaji Bersih, adalah gaji yang diterima oleh pekerja (pegawai) setelah dikurangi potongan; gaji yang dibayar (tunai) setelah dikurangi dengan semua potongan;
2. Gaji Bulanan, adalah gaji yang dibayar sebulan sekali;
3. Gaji Buta, adalah gaji yang diterima dengan tidak usah bekerja;
4. Gaji Kotor, adalah gaji yang tercatat sebelum dikurangi potongan;
5. Gaji Pokok, adalah komponen dasar penghasilan seseorang yang digunakan sebagai patokan untuk menghitung komponen lainnya, seperti tunjangan keluarga, tunjangan perumahan, dan insentif; upah dasar (yang belum ditambah dengan tunjangan lain);
6. Menggaji, adalah membayar (memberi) gaji, mempekerjakan orang dengan membayar gaji.
7. Gajian, adalah hari pembayaran gaji; menerima gaji yang digaji
8. Penggajian, adalah proses, cara, perbuatan membayar gaji (upah dan sebagainya)
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment