Nasionalisasi: Pengertian, Alasan, Keuntungan, Kerugian, dan Contohnya

Pengertian Nasionalisasi
Nasionalisasi
Pengertian Nasionalisasi
Nasionalisasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses, cara, perbuatan menjadikan sesuatu, terutama milik asing menjadi milik bangsa atau negara, biasanya diikuti dengan penggantian yang merupakan kompensasi. Demikian, nasionalisasi merupakan suatu proses di mana negara mengambil alih administrasi perusahaan, kelompok atau sektor ekonomi, yang sebelumnya dikelola oleh administrator swasta.

Nasionalisasi kebalikan dari privatisasi. Privatisasi adalah proses di mana perusahaan publik beralih ke tangan swasta, sementara nasionalisasi adalah proses di mana perusahaan swasta, sekelompok perusahaan atau sektor ekonomi, menjadi dikelola publik. Beberapa ekonom mendefinisikan proses sebagai nasionalisasi alat-alat produksi. Praktik yang sangat umum dalam pemerintahan ideologi sosialis, nasionalis, dan komunis.

Alasan Nasionalisasi
Satu argumen untuk nasionalisasi adalah bahwa jika sebuah perusahaan memiliki monopoli alami, keuntungan yang diperolehnya harus dibagi oleh seluruh penduduk melalui kepemilikan negara. Argumen lain mungkin adalah bahwa industri tertentu secara strategis penting bagi bangsa dan karena itu tidak dapat dipercayakan kepada perusahaan swasta.

Nasionalisasi jarang terjadi dalam ekonomi pasar dan umum di negara-negara sosialis, yang mana mencerminkan pandangan bahwa perusahaan swasta lebih tertarik pada keuntungan daripada kesejahteraan publik. Nasionalisasi lebih merupakan langkah politik daripada yang ekonomi.

Di negara-negara berkembang, operasi biasanya dinasionalisasi jika pemerintah merasa perusahaan mengeksploitasi negara tuan rumah dan mengekspor proporsi keuntungan yang terlalu tinggi. Dengan menasionalisasi perusahaan, pemerintah berharap untuk mempertahankan laba tidak dibawa keluar negeri.

Di negara-negara maju, industri sering dinasionalisasi ketika mereka membutuhkan subsidi pemerintah untuk bertahan hidup. Selain itu, alasan lainnya adalah untuk mempertahankan pekerjaan yang akan lenyap jika kekuatan pasar bebas telah berlaku.

Keuntungan dan Kerugian Nasionalisasi
Nasionalisasi suatu perusahaan memiliki sejumlah kelebihan, sekaligus kekurangan. Menasionalisasi perusahaan dapat mewakili menghindari kebangkrutan. Namun, dari sudut pandang lain, nasionalisasi mengandung serangkaian kerugian yang bahkan dapat menimbulkan hilangnya kebebasan dari pihak konsumen.

Kerugian dari menasionalisasi perusahaan dapat berupa di antaranya,
1. Kemungkinan menciptakan monopoli
2. Kehilangan daya oleh konsumen
3. Kemunduran investasi asing
4. Kehilangan persaingan
5. Kemungkinan harga dinaikkan
6. Hilangnya kapasitas inovasi
7. Disinsentif untuk inisiatif pribadi
8. Bisa menimbulkan utang negara

Sementara kelebihan nasionalisasi di antaranya,
1. Negaralah yang pertama-tama merespons
2. Perusahaan dan sektor dilindungi
3. Inflasi dan harga bisa dikendalikan
4. Tanggung jawab dijamin oleh negara
5. Kebangkrutan perusahaan dapat dihindari
6. Pendapatan yang lebih tinggi bagi Negara

Perbedaan antara Privatisasi dan Nasionalisasi
Nasionalisasi adalah kebalikan dari konsep privatisasi. Dengan kata lain, kita berbicara tentang dua konsep yang, tepatnya, menunjukkan kedua sisi mata uang.

Jadi, privatisasi, seperti yang kita sebutkan sebelumnya, adalah proses di mana perusahaan publik, melalui penjualan atau transfer, menjadi bagian dari perusahaan swasta. Mampu diperoleh secara individu juga.

Sedangkan di sisi lain, nasionalisasi adalah proses yang mengubah kepemilikan perusahaan swasta yang diserap oleh Negara. Dalam pengertian ini, perusahaan menjadi bagian dari Negara.

Contoh Nasionalisasi
Di negara-negara seperti Spanyol, di mana sistemnya dicampur, praktik ini telah digunakan pada kesempatan tertentu.

Pada saat Resesi Hebat tahun 2008, setelah situasi sulit yang dialami oleh struktur bank tabungan di negara ini, Pemerintah datang untuk menyelamatkan. Bersama dengan Uni Eropa, Pemerintah Spanyol menyuntikkan modal publik ke bank tabungan, menjadi milik Negara.

Itu juga terjadi pada tahun 1941 dengan perusahaan transportasi kereta api RENFE. Perusahaan publik ini diakuisisi oleh Negara dan sejak saat itu dikelola oleh Negara. Di banyak negara, seperti Prancis atau beberapa negara Amerika Latin, nasionalisasi merupakan proses yang telah terjadi beberapa kali.

Nasionalisasi di Indonesia
Indonesia tidak membuat kategorisasi pengambilalihan antara nasionalisasi atau ekspropriasi. Namun istilah nasionalisasi dapat ditemukan jika dikaitkan dengan penanaman modal diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (“UU 25/2007”) yang berbunyi:
“Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang”.

Dalam hal pemerintah melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan, pemerintah akan memberikan kompensasi yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan harga pasar, yaitu harga yang ditentukan menurut cara yang digunakan secara internasional oleh penilai independen yang ditunjuk para pihak.

Jika di antara kedua belah pihak tidak tercapai kesepakatan tentang kompensasi atau ganti rugi, selanjutnya penyelesaian dilakukan melalui arbitrase. Adapun arbitrase di sini adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak yang bersengketa.

Dari ketentuan di atas terlihat bahwa nasionalisasi harus dilakukan secara ketat dan dengan dasar hukum yang kuat, yaitu melalui produk hukum berupa undang-undang yang penyusunannya melibatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta melibatkan partisipasi masyarakat dan masukan dari pemangku kepentingan. Selain itu, nasionalisasi harus dilakukan dengan kompensasi sesuai dengan harga pasar.

Jadi pemberian kompensasi tidak dilakukan secara sembarangan, misalnya ditentukan sepihak oleh pemerintah, namun dilakukan secara wajar berdasarkan praktik internasional dan ditentukan oleh penilai independen. Seandainya pun kemudian para pihak tidak sepakat mengenai kompensasi yang telah ditetapkan, para pihak menyelesaikan sengketa tersebut harus melalui arbitrase.

Khusus untuk perusahaan asing atau dalam artian penanam modal asing sebagaimana Anda tanyakan, jika terjadi sengketa dengan pemerintah, maka penyelesaiannya harus melalui arbitrase internasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (4) UU 25/2007 yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi sengketa di bidang penanaman modal antara Pemerintah dengan penanam modal asing, para pihak akan menyelesaikan sengketa tersebut melalui arbitrase internasional yang harus disepakati oleh para pihak”.

Mengenai penentuan penunjukan arbitrase internasional ini adalah untuk memberikan persepsi keadilan bagi pihak penanam modal asing dengan tujuan menghindari adanya putusan pengadilan yang lebih menguntungkan pihak tuan rumah (host country).

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Nasionalisasi: Pengertian, Alasan, Keuntungan, Kerugian, dan Contohnya"