Pengertian Carding, Pihak, Cara Kerja, Dampak, dan Cara Menangkalnya

Pengertian Carding
Carding
A. Pengertian Carding
Carding merupakan pencurian nomor kartu kredit dari situs atau website yang tidak aman, atau bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data. Nomor kartu kredit tersebut selanjutnya digunakan untuk melakukan transaksi. Carder adalah sebutan yang digunakan untuk menamakan para pelaku kejahatan Carding.

Pelaku dapat sesuka hati menguras kartu kredit korban, bahkan bisa melakukan tarik tunai meski tanpa fisik kartu kredit secara diam-diam. Sementara korbannya, menderita kerugian besar. Tagihan kartu kredit atas transaksi yang tidak pernah dilakukannya, ditagihkan pada si korban.

B. Pihak yang Terlibat Carding
Pelaku carding tidak seorang diri, pelaku ini melibatkan beberapa pihak di antaranya,
1. Carder
Carder adalah pelaku dari carding, carder menggunakan e-mail, banner atau pop-up window untuk menipu netter ke suatu situs web palsu, di mana netter diminta untuk memberikan informasi pribadinya. Teknik umum yang sering digunakan oleh para carder dalam aksi pencurian adalah membuat situs atau email palsu atau disebut juga phising dengan tujuan memperoleh informasi nasabah seperti nomor rekening, PIN (Personal Identification Number), atau password.

Pelaku kemudian melakukan konfigurasi PIN atau password setelah memperoleh informasi dari nasabah, sehingga dapat mengambil dana dari nasabah tersebut. Target carder yaitu pengguna layanan internet banking atau situs-situs iklan, jejaring sosial, online shopping dan sejenisnya yang ceroboh dan tidak teliti dalam melakukan transaksi secara online melalui situs internet.

2. Netter
Netter adalah pengguna internet atau yang gemar internet, yang selalu mencari informasi atau pengetahuan dari dunia maya dalam hal ini adalah penerima email yang dikirimkan oleh para carder.

3. Cracker
Cracker adalah sebutan untuk orang yang mencari kelemahan sistem dan memasukinya untuk kepentingan pribadi dan mencari keuntungan dari sistem yang dimasuki seperti pencurian data, penghapusan, penipuan, dan banyak yang lainnya.

4. Bank
Bank adalah badan hukum yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Bank juga merupakan pihak yang menerbitkan kartu kredit/debit, dan sebagai pihak penyelenggara mengenai transaksi online, ecommerce, internet banking, dan lain-lain.

C. Cara Kerja Carding
Terdapat beberapa tahapan yang umumnya dilakukan para carder dalam melakukan aksi di antaranya,
1. Mendapatkan nomor kartu kredit yang bisa dilakukan dengan berbagai cara di antaranya,
a. Phising adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan.
b. Hacking adalah aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer ataupun jaringan dengan tujuan untuk menyalahgunakan ataupun merusak sistem yang ada.
c. Sniffing adalah penyadapan terhadap lalu lintas data pada suatu jaringan komputer.
d. Keylogging adalah suatu program (walaupun jarang, tapi juga ada keylogger berbentuk hardware) yang dirancang khusus untuk mencatat segala aktivitas keyboard dan menyimpan hasilnya ke dalam sebuah log atau catatan teks.
e. Chatting dengan merayu dan tanpa sadar memberikan nomor kartu kredit secara sukarela, berbagi informasi antara carder, mengunjungi situs yang memang spesial menyediakan nomor-nomor kartu kredit buat carding dan lain-lain yang pada intinya adalah untuk memperolah nomor kartu kredit.

2. Mengunjungi situs-situs online yang banyak tersedia di internet seperti Ebay, Amazon untuk kemudian carder mencoba-coba nomor yang dimilikinya untuk mengetahui apakah kartu tersebut masih valid atau limitnya mencukupi.
3. Melakukan transaksi secara online untuk membeli barang seolah-olah carder adalah pemilik asli dari kartu tersebut.
4. Menentukan alamat tujuan atau pengiriman, sebagaimana kita ketahui bahwa Indonesia dengan tingkat penetrasi pengguna internet di bawah 10%, namun menurut survei AC Nielsen tahun 2001 menduduki peringkat keenam dunia dan keempat di Asia untuk sumber para pelaku kejahatan carding. Hingga akhirnya Indonesia di-blacklist oleh banyak situs-situs online sebagai negara tujuan pengiriman. Oleh karena itu, para carder asal Indonesia yang banyak tersebar di Jogja, Bali, Bandung dan Jakarta umumnya menggunakan alamat di Singapura atau Malaysia sebagai alamat antara di mana di negara tersebut mereka sudah mempunyai rekanan.
5. Pengambilan barang oleh carder.

D. Dampak Negatif Carding
Carding adalah sebuah cara yang bisa menimbulkan berbagai dampak negatif di antaranya,
1. Kehilangan uang atau pencurian secara ilegal. Bagi pemilik kartu kredit, akan memperoleh dampak negatif secara nyata. Pemilik kartu kredit akan mendapatkan pencurian atau penggunaan kartu kredit secara ilegal yang digunakan untuk melakukan segala jenis transaksi yang dilakukan oleh carder. Dengan adanya hal tersebut, pemilik kartu kredit akan mengalami kerugian yang sangat dominan.
2. Adanya kasus penipuan. Banyak kasus penipuan yang akan terjadi dengan adanya sistem carding. Dengan adanya carding tingkat penipuan yang dilakukan dalam dunia maya akan mengalami peningkatan. Oleh karena itu, carding merupakan kegiatan yang sangat dilarang oleh banyak negara.
3. Hilangnya kepercayaan pada negara. Banyaknya carder dari suatu negara akan membuat negara tersebut kehilangan kepercayaan dari negara-negara yang dijadikan tujuan carding. Dengan adanya hal tersebut akan mempengaruhi adanya konflik sosial antar negara dan bisa berakhir pada tidak adanya perdamaian dunia.
4. Adanya keresahan atas kurang amannya bertransaksi menggunakan kartu kredit. Dengan banyaknya kasus carding yang menggunakan berbagai jenis kartu kredit, akan meningkatkan keresahan pada pengguna kartu kredit. Dengan adanya carding, keresahan pemilik kartu kredit akan mengalami peningkatan karena dirasa menggunakan kartu kredit akan menimbulkan banyak kasus penipuan. Selain itu, pemilik kartu kredit akan merasa bahwa tidak harus menggunakan kartu kredit guna untuk mengurangi adanya tindak kejahatan seperti carding.
5. Merugikan orang lain yang tidak melakukan carding. Carding merupakan kegiatan yang tidak hanya merugikan orang yang menjadi target carding (pemilik kartu kredit yang digunakan sebagai target carding). Namun, orang lain yang tidak melakukan carding akan terkena dampaknya. Banyak orang yang mungkin trauma akan adanya carding dan akan menyebabkan adanya pengurangan transaksi online. Sehingga bisa menurunkan adanya kerja sama antar negara.

E. Cara Menangkal Carding
1. Amati cara menggesek kartu saat transaksi
Jika Anda sedang transaksi offline, jangan lengah. Perhatikan bagaimana kasir menggesek kartu kredit di mesin EDC. Jangan sampai terjadi penggesekan ganda. Apalagi kalau menggesek kartu kredit di mesin berbeda. Khawatir di mesin tersebut dipasangi alat skimmer yang dapat menyimpan data kartu kredit. Pastikan, kasir hanya menggesek kartu kredit Anda sekali saja. Jika kasir beralasan ini itu dengan menggesek ulang di mesin lain, lebih baik batalkan transaksi. Daripada kartu kredit Anda dibobol.

2. Pilih situs belanja online terpercaya
Bagi yang doyan belanja online, jangan sembarangan bertransaksi. Pilih e-commerce yang aman dan terpercaya. Menerapkan sistem keamanan berlapis untuk seluruh akun pengguna. Pilih situs belanja online yang menyediakan keamanan ekstra untuk pengguna kartu kredit, misalnya dengan fasilitas password sekali pakai (one time password/OTP) agar belanja online lebih tenang.

3. Rahasiakan data pribadi atau kartu kredit
Kartu kredit memuat berbagai informasi data diri pengguna. Tentu saja harus dijaga kerahasiaannya, misalnya nomor PIN jika menggunakan PIN, nama ibu kandung, tanggal lahir, dan informasi penting lainnya. Selain itu, jaga kerahasiaan nomor kartu kredit, serta nomor Card Verification Value (CVV) yang ada di bagian belakang kartu kredit. CVV merupakan digit angka sebagai fitur keamanan yang biasa ada di kartu kredit VISA dan MasterCard. Biasanya terdiri tiga angka.

Sedangkan nomor kartu kredit adalah digit angka yang menjadi identitas kartu. Biasanya terdiri dari 16 angka. Baik CVV maupun nomor kartu kredit dibutuhkan dalam setiap transaksi online. Jangan pernah memberitahukan nomor kartu kredit dan CVV Anda kepada orang lain, bahkan kepada anggota keluarga sekalipun.

4. Jangan pernah difotokopi
Masih terkait dengan nomor kartu kredit dan CVV, pastikan kartu kredit Anda tidak pernah di fotokopi untuk kepentingan apapun. Sebab hal ini sangat berisiko pada keamanan kartu kredit tersebut. Saat ini, pelaku kejahatan tidak selalu membutuhkan kartu kredit dalam bentuk fisik. Mereka bisa bertindak jahat hanya dengan menggunakan nomor kartu kredit dan CVV saja.

5. Gunakan internet pribadi
Jangan pernah mengakses situs belanja online yang terhubung dengan kartu kredit, kartu debit, maupun akun keuangan lain memakai layanan internet publik, seperti di warnet, tempat umum yang memberikan WiFi gratis karena keamanannya belum tentu terjamin. Gunakan internet pribadi agar lebih aman.

6. Simpan bukti tagihan kartu kredit di tempat aman
Kalau selama ini bukti-bukti tagihan kartu kredit selalu berserakan ke mana-mana, mulai sekarang simpan dengan baik di tempat aman. Jangan sampai jatuh ke tangan orang lain. Bila tagihan sudah dilunasi, lebih baik dihancurkan atau dibakar. Jangan membuangnya sembarangan demi mencegah pencurian data. 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Carding, Pihak, Cara Kerja, Dampak, dan Cara Menangkalnya"