Pengertian Ketidakadilan Sosial, Prinsip, Faktor, Bentuk, dan Contohnya

Pengertian Ketidakadilan Sosial
Ketidakadilan Sosial

A. Pengertian Ketidakadilan Sosial
Ketidakadilan adalah perlakuan yang tidak sama terhadap seseorang di dalam kehidupan masyarakat. Ketidakadilan sosial tampak pada pembedaan perlakukan terhadap berbagai lapisan sosial dalam masyarakat. Ketidakadilan umumnya menyangkut masalah pembagian sesuatu terhadap hak seseorang atau kelompok yang dilakukan secara tidak proporsional.

Ketidakadilan merupakan tindakan yang sewenang-wenang. Ketidakadilan merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang telah dikaruniakan oleh Tuhan. Biasanya ketidakadilan ini muncul dikarenakan adanya hal yang tidak sesuai dengan kenyataannya, misalnya tidak samanya dari hukum yang berlaku dengan peraturan yang berlaku di masyarakat.

Terkadang hukuman yang sudah ditetapkan berbeda dengan peraturan yang ada di masyarakat, tentu saja hal ini bisa menimbulkan sebuah ketidakadilan sosial. Realitas ketidakadilan tentunya bertentangan dengan UU no. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
1. Pasal 2 NKRI mengakui dan menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak dapat dipisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
2. Pasal 3 ayat (2) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan pengakuan hukum yang adil, serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3. Pasal 5 ayat (2) Setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif & tidak sepihak

Apabila mengacu pada ketentuan UU no. 39 tahun 1999, maka dapat dirumuskan kesimpulan pertama, negara dan jajarannya harus berlaku adil. Kedua, warga negara berhak atas perlakuan adil. Ketiga, perlakuan adil dipraktikkan dengan memberi jaminan kepastian hukum, kesamaan dalam perlindungan dan perlindungan hukum, kesempatan membela diri, dan kebebasan memilih pekerjaan sesuai martabat kemanusiaan dengan syarat ketenagakerjaan yang adil.

B. Prinsip Ketidakadilan
1. Elitisme Efisien, merupakan paham yang menempatkan suatu individu atau kelompok yang memiliki predikat atau status sosial yang lebih tinggi dari individu atau kelompok yang lainnya.
2. Pengecualian Diperlukan, adanya pengecualian di berbagai lapisan masyarakat
3. Prasangka adalah Wajar, berprasangka baik atau buruk, benar atau salah, adalah hal yang wajar. Hal tersebut dapat menimbulkan fitnah.
4. Keserakahan adalah Baik, hal ini dilakukan oleh individu maupun kelompok tanpa memikirkan orang lain.
5. Putus Asa Tidak Bisa Dihindari, kita tidak diberikan hak untuk berputus asa, atau berhenti melakukan suatu pekerjaan. “mereka” akan selalu menuntut kita untuk terus bekerja.

C. Faktor Penyebab Ketidakadilan
1. Faktor Internal
a. Keadaan psikologis para pelaku
b. Sifat egois
c. Sifat Individualisme
d. Tidak memiliki empati dan kemanusiaan
e. Adanya diskriminasi dari orang yang ada dalam kehidupan kesehariannya

2. Faktor Eksternal
a. Kesenjangan ekonomi
b. Struktur sosial dan politik
c. Kurang berfungsinya lembaga-lembaga penegak hukum
d. Adanya pihak yang membantu ketidakadilan
e. Penggunaan teknologi yang salah

D. Bentuk Ketidakadilan
1. Stereotip, pemberian sifat tertentu secara subjektif terhadap seseorang berdasarkan kategori kelompoknya. Stereotip merupakan salah satu bentuk prasangka antarras berdasarkan kategori ras, jenis kelamin, kebangsaan, dan tampilan komunikasi verbal maupun nonverbal.
2. Marginalisasi, proses peminggiran kelompok-kelompok tertentu dengan lembaga sosial utama, seperti struktur ekonomi, pendidikan, dan lembaga sosial ekonomi lainnya. Perbedaan antara populasi dan kelompok, seperti etnis, ras, agama, budaya, bahasa, adat istiadat, penampilan, dan afiliasi, memungkinkan populasi dominan untuk meminggirkan kelompok yang lemah.
3. Subordinasi, pembedaan perlakuan terhadap identitas sosial tertentu. Umumnya yang menjadi kelompok subordinasi adalah kelompok minoritas. Anggota kelompok mayoritas dan anggota kelompok minoritas diperlakukan secara tidak seimbang.
4. Dominasi, suatu kondisi yang dialami oleh orang-orang atau kelompok untuk sejauh bahwa mereka bergantung pada hubungan sosial di mana beberapa orang atau kelompok lain memegang kekuasaan sewenang-wenang atas mereka.

E. Contoh dari Ketidakadilan Sosial
Ketidakadilan muncul kapan saja ketika ada konflik yang muncul, biasanya bentuk dari ketidakadilan ini lebih memberikan hal yang rugi kepada orang yang sedang mengalami masalah tersebut. Seperti halnya seorang pencuri sandal yang melakukan sebuah tindakan mencuri, lalu pencuri tersebut ketahuan sehingga dijatuhkan hukuman yang sangat besar semisal dihukum dengan hukuman 5 tahun penjara.

Namun berbeda dengan seseorang yang melakukan sebuah korupsi, dirinya melakukan korupsi namun ketika ketahuan dirinya hanya mendapat hukuman 2 tahun penjara. Tentu saja hal ini menunjukkan ketidakadilan yang cukup jelas, bagaimana hukuman mencuri sandal lebih berat dari hukuman melakukan korupsi. Dengan adanya ketidakadilan ini menimbulkan konflik yang cukup besar di dalam masyarakat yang mengetahuinya.

Beberapa Ketidakadilan di Indonesia
1. Masih banyak warga masyarakat yang belum memeroleh hak untuk sejahtera
2. Sebagian buruh harus bekerja dalam kondisi yang tidak layak dan menerima upah tidak sesuai ketentuan.
3. Kesamaan perlakuan hukum yang belum menjadi kenyataan
4. Oknum pejabat yang melakukan tindak kejahatan dapat menghindari hukuman
5. Adanya kesewenang-wenangan oknum pejabat
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Ketidakadilan Sosial, Prinsip, Faktor, Bentuk, dan Contohnya"