KDRT: Pengertian, Faktor Penyebab, Bentuk, dan Hukumannya

Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT
Pengertian Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini banyak terjadi dalam relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban.

Kekerasan ini dapat juga muncul dalam hubungan pacaran, atau dialami oleh orang yang bekerja membantu kerja-kerja rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Kekerasan yang dialami korban bisa mencakup tindakan fisik, seksual, emosional, ekonomi, psikologis atau ancaman. Selain itu, termasuk pula perilaku menakut-nakuti, mengintimidasi, meneror, memanipulasi, menyakiti, menghina, menyalahkan atau melukai.

Baca Juga: Marital Rape: Pengertian, Korban, Bentuk, Dampak, dan Hal yang Dapat Dilakukan

Kekerasan jenis ini terjadi karena rendahnya kemampuan anggota keluarga untuk beradaptasi satu sama lain, sehingga anggota keluarga yang memiliki kekuasaan dan kekuatan cenderung menggunakan dominasi dan eksploitasi terhadap anggota keluarga yang lebih lemah.

Kemudian, KDRT juga dapat muncul sebagai dampak dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang mempengaruhi sikap anggota keluarga, terutama orang tua atau kepala keluarga, dan tercermin dalam perlakuan eksploitatif terhadap anggota keluarga.

Kekerasan dalam rumah tangga dapat terjadi pada siapa saja dari segala ras, usia, orientasi seksual, agama atau jenis kelamin.

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dari beberapa sumber:
1. Pasal 1 UU PKDRT mendefinisikan KDRT sebagai, ... perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
2. United Nations, kekerasan dalam rumah tangga dapat didefinisikan sebagai perilaku untuk mendapatkan atau mempertahankan kekuasaan dan kendali atas pasangan.
3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga sebagai segala tindakan yang menyebabkan penderitaan atau kesengsaraan dalam bentuk KDRT baik fisik, seksual, psikis, atau penelantaran terhadap seseorang, terutama perempuan, dalam lingkup rumah tangga.

Faktor Penyebab Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Strauss A. Murray mengidentifikasikan hal dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (Marital Violence) di antaranya,
1. Pembelaan atas kekuasaan laki-laki
Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumber daya dibandingkan dengan wanita sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanita.

2. Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi
Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan.

3. Beban pengasuhan anak
Istri yang tidak bekerja menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yang tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalahkan istri sehingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

4. Wanita sebagai anak-anak
Konsep wanita sebagai hak milik menurut hukum, mengakibatkan keleluasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorang bapak melakukan kekerasan terhadap anak agar menjadi tertib.

5. Orientasi peradilan pidana pada laki-laki
Posisi wanita sebagai istri di dalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga kasusnya sering ditunda atau ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.

Namun demikian, terlepas dari apa pun penyebabnya, dampak dari kekerasan dalam rumah tangga tentu sangat luas. Dampak yang dirasakan tidak hanya pada perempuan yang menjadi korban secara langsung, namun juga berdampak pada anak-anak.

Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Bentuk kekerasan dalam rumah tangga meliputi di antaranya,
1. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual dalam konteks KDRT, menurut Pasal 8 UU KDRT, merujuk pada tindakan pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap seseorang yang tinggal dalam lingkup rumah tangga. Hal ini juga mencakup pemaksaan hubungan seksual antara salah satu anggota rumah tangga dengan orang lain, baik untuk tujuan komersial maupun tujuan lain yang ditentukan.

2. Kekerasan Fisik
Menurut Pasal 6 UU KDRT, kekerasan fisik dapat dijelaskan sebagai tindakan yang menyebabkan timbulnya rasa sakit, penyebab jatuh sakit, atau luka berat pada seseorang.

Baca Juga: Pengertian Kekerasan Langsung, serta Perbedaannya dengan Kekerasan tidak Langsung

3. Kekerasan Psikis
Menurut Pasal 7 UU KDRT, kekerasan psikis dapat diartikan sebagai tindakan yang menghasilkan rasa takut, hilangnya rasa percaya diri, kehilangan kemampuan untuk bertindak, perasaan tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis yang berat pada seseorang.

Baca Juga: Pengertian Kekerasan tidak Langsung, Bentuk, dan Contohnya

4. Kekerasan Pelantaran Rumah Tangga
Pasal 9 UU KDRT mengatur bahwa penelantaran rumah tangga dapat dijelaskan sebagai tindakan di mana seseorang tidak memenuhi kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang yang berada dalam lingkup rumah tangganya, meskipun secara hukum atau persetujuan mereka memiliki tanggung jawab tersebut.

Selain itu, penelantaran juga mencakup tindakan seseorang yang membatasi atau melarang orang tersebut untuk bekerja secara layak, baik di dalam maupun di luar rumah, sehingga korban menjadi bergantung secara ekonomi dan berada di bawah kendali orang tersebut.

Baca Juga: Penelantaran Anak: Pengertian, Tanda, Penyebab, Tipe, Dampak, dan Hukumannya

Hukuman Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Beberapa bentuk hukuman bagi pelaku KDRT di antaranya,
1. Kekerasan Seksual
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:
a. Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp 12 juta hingga Rp 300 juta diberlakukan bagi setiap orang yang memaksa orang yang berada dalam lingkup rumah tangga untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu.
b. Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta diberlakukan jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban mengalami luka yang tidak bisa sembuh sepenuhnya, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan selama minimal satu bulan atau setidaknya satu tahun secara tidak berurutan, menyebabkan gugurnya atau kematian janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya organ reproduksi.

2. Kekerasan Fisik
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:
a. Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta diberlakukan bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
b. Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau menderita luka berat.
c. Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.
d. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta diberlakukan jika kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

Baca Juga: Pengertian Child Abuse, Gejala, Faktor, Bentuk, dan Efeknya

3. Pelaku Psikis
Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:
a. Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta diberlakukan bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
b. Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta diberlakukan jika kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, namun tidak menyebabkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

4. Pelaku penelantaran rumah tangga
Pelaku penelantaran rumah tangga dapat dikenai hukuman penjara maksimal selama tiga tahun atau denda maksimal sebesar Rp 15 juta.

Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menelantarkan anggota keluarga dalam rumah tangganya atau yang dengan sengaja membatasi anggota keluarganya untuk bekerja, sehingga menyebabkan terjadinya ketergantungan ekonomi.

Sumber:
https://fahum.umsu.ac.id/pengertian-kdrt-bentuk-dan-hukumannya/
https://an-nur.ac.id/kdrt-pengertian-bentuk-dan-sebab-sebabnya/
https://tirto.id/apa-itu-kdrt-arti-ciri-undang-undang-pernahkah-anda-mengalami-gbUh

Download

Lihat Juga:

Materi Sosiologi SMA

Materi Sosiologi SMA Kelas XI Bab 2: Permasalahan Sosial Akibat Pengelompokan Sosial (Kurikulum Merdeka)

Materi Sosiologi SMA Kelas XI Bab 3: Konflik Sosial (Kurikulum Merdeka) 

Bab 2. Permasalahan Sosial dalam Masyarakat
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 2.1 Permasalahan Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 2.2 Permasalahan Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 2.3 Permasalahan Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)

Bab 3. Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.1 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.2 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.3 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
4. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.4 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)

Semester 2
Bab 4. Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.1 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.2 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 4.3 Konflik, Kekerasan, dan Perdamaian (Kurikulum Revisi 2016) (Lanjutan)

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "KDRT: Pengertian, Faktor Penyebab, Bentuk, dan Hukumannya"