Penelantaran Anak: Pengertian, Tanda, Penyebab, Tipe, Dampak, dan Hukumnya

Pengertian Penelantaran Anak
Anak Korban Penelantaran Orang Tua
Pengertian Penelantaran Anak
Penelantaran anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal. Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial.

Anak yang ditelantarkan bukan disebabkan oleh ketidakhadiran orang tua, melainkan hak yang seharusnya dimiliki oleh anak tidak terpenuhi karena suatu alasan dari kedua orang tua. Penelantaran anak dapat disebabkan beberapa faktor seperti ekonomi dan sosial, serta penyakit mental.

Menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan delik dengan perbuatan dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia. Bagi seseorang yang menelantarkan anak, maka akan dikenakan sanksi pidana.

The Federal Child Abuse Prevention Treatment Act (CAPTA) secara hukum mendefinisikan penelantaran sebagai "setiap tindakan baru-baru ini atau kegagalan untuk bertindak di pihak orangtua atau pengasuh yang menimbulkan risiko bahaya serius bagi anak."

Tanda Anak Ditelantarkan
Terdapat beberapa tanda anak-anak ditelantarkan. Memiliki salah satu tanda dari beberapa tanda tidak menjadi penanda bahwa anak ditelantarkan. Berikut beberapa tanda anak yang mengalami penelantaran di antaranya,
1. Penampilan buruk dan kebersihan yang kurang
a. Bau atau kotor karena tidak membersihkan diri dan tidak memiliki pakaian bersih,
b. Sering kelaparan karena jarang disediakan makan,
c. Menggunakan pakaian yang salah misalnya udara sedang dingin, malah memakai pakaian tipis,
d. Memiliki ruam popok yang sering dan tidak diobati pada bayi

2. Memiliki masalah kesehatan dan perkembangan
a. Mengalami anemia,
b. Melewatkan janji medis, seperti untuk vaksinasi,
c. Tidak diberikan obat yang benar,
d. Kemampuan bahasa atau sosial yang buruk,
e. Terkena penyakit atau infeksi yang sering,
f. Cedera berulang yang tidak disengaja, sering kali disebabkan oleh kurangnya pengawasan,
g. Masalah kulit, seperti luka, ruam, gigitan kutu, kudis atau kurap,
h. Perut tipis atau bengkak,
i. Kelelahan,
j. Cedera yang tidak diobati.

3. Masalah rumah dan keluarga  
a. Tinggal di lingkungan rumah yang tidak cocok, seperti tidak memiliki kamar yang layak,
b. Ditinggalkan sendirian untuk waktu yang lama,
c. Mengambil peran pengasuh untuk anggota keluarga lainnya.

4. Perubahan emosi
a. Menjadi agresif,
b. Sering terlihat tertekan atau cemas,
c. Perubahan kebiasaan makan,
d. Menampilkan perilaku obsesif,
e. Merasa sulit berkonsentrasi atau mengambil bagian dalam suatu kegiatan,
f. Jarang masuk sekolah,
g. Menunjukkan tanda-tanda melukai diri sendiri,
h. Menggunakan narkoba atau alkohol.

Faktor Risiko Penyebab Penelantaran Anak
Banyak orang tua tidak mau mengabaikan anak-anak mereka. Namun, beberapa orang tua tetap saja tidak mampu memenuhi kebutuhan anak secara memadai.

Terkadang pengabaian sama sekali tidak disengaja, seperti kasus orang tua muda yang tidak memahami perkembangan anak secara mendasar karena kurangnya pengetahuan. Mereka mungkin tidak menyadari seberapa sering bayi mereka perlu diberi makan atau diganti popoknya.

Sementara itu, penyakit mental orang tua atau masalah penyalahgunaan zat dapat menghalangi orang tua untuk memberikan perawatan yang memadai kepada anak-anak mereka. Orang tua yang berada di bawah pengaruh obat-obatan mungkin tidak dapat mencegah balita mereka berkeliaran di luar sendirian.

Selain itu, faktor-faktor berikut juga telah terbukti meningkatkan risiko anak-anak ditelantarkan di antaranya,
1. Faktor dari anak. Keterlambatan perkembangan.
2. Faktor lingkungan. Kemiskinan, kurangnya dukungan sosial, atau kesulitan lingkungan.
3. Faktor keluarga. Rumah tangga dengan orang tua tunggal, kekerasan dalam rumah tangga, atau tekanan keluarga.
4. Faktor orang tua. Pengangguran, status sosial ekonomi rendah, usia ibu muda, stres pengasuhan, masalah kesehatan, penyakit mental, atau masalah penyalahgunaan zat.

Tipe Penelantaran Anak
Bagian sebagian orang, gagasan 'penelantaran' anak mungkin tentang seorang anak yang tak diberi makanan atau ditinggalkan di rumah sendirian untuk jangka waktu yang lama. Namun, penelantaran anak memiliki berbagai bentuk.

Menurut Children’s Bureau of the U.S. Department of Health and Human Services, berikut adalah tipe penelantaran anak di antaranya,
1. Penelantaran Pendidikan. Tidak mendaftarkan anak ke sekolah yang seharusnya, mengizinkan anak berulang kali bolos sekolah, atau mengabaikan kebutuhan pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus.
2. Penelantaran Emosional. Membiarkan anak terpapar kekerasan dalam rumah tangga atau penyalahgunaan zat, atau tidak memberikan kasih sayang atau dukungan emosional pada anak.
3. Pengawasan yang Tidak Memadai. Meninggalkan anak yang tidak bisa merawat dirinya sendiri di rumah, tidak melindungi anak dari bahaya, atau meninggalkan anak dengan pengasuh yang tidak kompeten.
4. Penelantaran Medis. Menyangkal atau menunda perawatan medis yang diperlukan atau direkomendasikan.
5. Penelantaran Fisik. Gagal memenuhi kebutuhan dasar anak seperti kebersihan, pakaian, nutrisi, atau tempat tinggal, atau menelantarkan anak.

Dampak Penelantaran Anak
Ketika anak-anak ditelantarkan, maka ada beberapa konsekuensi yang akan terjadi. Jika seorang anak telah dikeluarkan dari situasi yang buruk, konsekuensi penelantaran dapat berlangsung lama dan bahkan dapat menyebabkan perilaku berisiko tinggi seperti penyalahgunaan zat.

Berikut beberapa hal yang bisa terjadi jika anak ditelantarkan di antaranya,
1. Masalah Kesehatan dan Perkembangan
Kekurangan gizi dapat mengganggu perkembangan otak. Kekurangan imunisasi dan masalah medis juga dapat menyebabkan berbagai kondisi kesehatan, sehingga membuat kesehatan anak terganggu.

2. Gangguan Kognitif
Kurangnya stimulasi yang tepat dapat menyebabkan masalah intelektual berkelanjutan. Anak-anak dengan riwayat penelantaran mungkin memiliki masalah akademis atau perkembangan bahasa yang tertunda atau terganggu.

3. Masalah Emosional
Pengabaian dapat menyebabkan masalah keterikatan, masalah harga diri, dan kesulitan memercayai orang lain.

4. Masalah Sosial dan Perilaku
Anak-anak yang diabaikan mungkin berjuang untuk mengembangkan hubungan yang sehat, dan mereka mungkin mengalami gangguan perilaku atau gangguan keterlibatan sosial yang tidak terhalang. Seiring bertambahnya usia, mereka sangat rentan mengalami penyalahgunaan zat, kenakalan, bahkan kehamilan di luar pernikahan.

Hukum Menelantarkan Anak dan Sanksi Pidananya
Hukum menelantarkan anak di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Isi pasal tersebut menjelaskan bahwa:
Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, anak korban penculikan penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban pelaku penelantaran.

Adapun klasifikasi tindak pidana terhadap penelantaran anak sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2002, yaitu:
1. Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
2. Penelantaran sebagaimana dimaksud ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bentuk menelantarkan anak dapat berupa penelantaran fisik, penelantaran pendidikan, penelantaran secara emosi, dan penelantaran medis. Pertanggungjawaban orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya karena suatu keadaan memaksa atau lepas tanggung jawab akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 304 sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak yang menyatakan barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku bagiannya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Berdasarkan Pasal 304 KUHP dapat diartikan bahwa orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya, sedangkan orang tua tersebut wajib memenuhi hak asasi yang didapatnya dan diberikan oleh negara dan dijamin oleh hukum dan berlaku bagi wali anak asuhnya.

Kemudian Pasal 305 KUHP menyatakan bahwa barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Selanjutnya, Pasal 306 KUHP menyatakan, (1) jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Lalu Pasal 307 KUHP menyatakan, jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dapat ditambah sepertiga.

Sedangkan Pasal 308 menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi separuh.

Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Penelantaran Anak: Pengertian, Tanda, Penyebab, Tipe, Dampak, dan Hukumnya"