Lisensi Impor: Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya

Pengertian Lisensi Impor
Lisensi Impor

Pengertian Lisensi Impor
Lisensi impor adalah dokumen resmi yang memberikan hak kepada organisasi untuk melakukan operasi impor tertentu. Lisensi Impor ini berupa tanda pengenal yang disebut API (Angka Pengenal Importir).

API berlatar belakang dari peraturan Menteri Perdagangan nomor 70 tahun 2015, API atau tanda pengenal importir adalah bentuk penataan bagi para pelaku impor, sehingga hanya para importir yang memiliki API saja yang dapat melakukan aktivitas impor.

Tujuan Pemberian Lisensi Impor
Persyaratan untuk lisensi impor dimaksudkan untuk melindungi produsen domestik dari persaingan impor. Tujuan lainnya, untuk memperbaiki neraca perdagangan dengan membatasi impor, atau untuk memfasilitasi kontrol pemerintah atas bahan berbahaya seperti bahan peledak. Lisensi juga menjadi alat kontrol pertukaran, sehingga membatasi permintaan mata uang asing.

Baca Juga: Pengertian Mata Uang, Sejarah, Faktor, dan Jenisnya

Proteksionisme dapat dianggap sebagai argumen yang paling relevan untuk membangun hambatan perdagangan ini. Namun, ini dilakukan untuk merugikan konsumen akhir. Dengan demikian, produsen lokal mengekstrak surplus konsumen dengan menjual produknya dengan harga yang kurang kompetitif.

Selain itu, dapat mengakibatkan kualitas produk yang tersedia menjadi lebih rendah dan tidak ada insentif untuk meningkatkan efisiensi. Di sisi lain, itu dapat dianggap sebagai alat globalisasi untuk menambah sekutu atau menghukum pencela. Dalam semua kasus, pembatasan perdagangan ini mempengaruhi konsumen produk yang tunduk pada tindakan tersebut.

Dalam sistem politik dan ekonomi yang berbeda, terdapat motivasi untuk melarang atau mengontrol impor barang dan jasa tertentu. Oleh karena itu, mereka menetapkan batasan pada kegiatan ini. Setidaknya ada dua cara untuk mengklasifikasikan pembatasan impor di antaranya,
1. Pembatasan barang
Pemerintah dapat membatasi produk dan layanan tertentu. Salah satu motivasinya adalah proteksionisme terhadap industri dalam negeri. Misalnya, ekonomi dengan industri tekstil sebagai industri sensitif menetapkan batasan pada produk ini dengan mengenakan tarif atau kuota yang tinggi. Demikian juga, pembatasan dapat ditetapkan dengan alasan keamanan nasional.

Baca Juga: Pengertian Kuota Impor, Tujuan, Jenis, Keuntungan, dan Kerugiannya

2. Pembatasan terhadap negara, organisasi atau orang
Dalam hal ini, salah satu motivasi mungkin terkait dengan politik. Misalnya, pemerintah yang membatasi impor untuk memaksa mitranya membuat keputusan yang menguntungkannya. Ini adalah kasus yang diamati, misalnya, dalam perang dagang. Namun, hal itu juga berlaku ketika sanksi ekonomi sepihak dan multilateral diterapkan.

Fungsi Lisensi Impor
Fungsi dari surat lisensi impor tersebut di antaranya,
1. Mengendalikan Barang
Surat izin impor ini memiliki peran krusial dalam mengendalikan barang dari negara asing yang masuk ke dalam negeri. Kegiatan mengendalikan barang ini sangat penting untuk menjaga kestabilan ekonomi, agar harga barang dalam negeri tidak mengalami kemerosotan karena barang impor yang tidak terkendali.

Salah satu cara untuk mengendalikan pasokan barang impor masuk ke dalam negeri adalah dengan menerapkan kuota maksimal. Dengan demikian, seorang importir tidak akan mendatangkan barang melebihi kapasitas yang diberikan.

2. Syarat Masuk Bea Cukai
Fungsi selanjutnya lisensi impor adalah sebagai syarat masuk bea cukai. Setiap barang yang akan masuk maupun keluar dari negara wajib mengantongi izin dari badan pengawas bea dan cukai. Tanpa adanya surat impor ini, maka semua barang yang didatangkan dari luar negeri tidak akan bisa masuk.

3. Kartu Tanda Pengenal
Surat izin ini juga memiliki fungsi yang sama sebagai tanda pengenal. Petugas yang menangani izin masuk barang akan mendata jenis barang, orang yang mengimpor, serta jumlah barang. Oleh sebab itu, setiap importir wajib memiliki kartu tanda pengenal ini.

Kriteria untuk mengajukan izin impor
Meskipun peraturan perizinan bergantung pada masing-masing negara, berikut beberapa unsur penting yang harus diterapkan di antaranya,
1. Karakteristik umum dan teknis produk
2. Informasi importir dan pemasok
3. Negara asal pembuatan produk
4. Penggunaan akhir yang akan diberikan pada produk

Dalam semua kasus di atas, entitas yang bertanggung jawab akan memverifikasi pembatasan yang ditetapkan, baik untuk produk, maupun untuk pemasok dan negara asalnya. Setelah ini, kelayakan strategis perizinan akan ditentukan.

Jenis API (Angka Pengenal Importir)
Terdapat dua jenis API yang diberikan kepada importir di antaranya,
1. API-U
API-U digunakan oleh para importir barang jadi yang tujuannya untuk diperjualbelikan kembali seperti contohnya alat-alat elektronik, pakaian, dan produk jadi lainnya yang bisa langsung dijual. Dengan adanya perubahan, pemilik API-U saat ini dapat mengimpor barang-barang dari beberapa bagian yang lain dengan kode HS.

Kode HS adalah klasifikasi barang yang bertujuan untuk memudahkan bea cukai dalam menentukan kewajiban importir atau eksportir terhadap negara. API-U juga tidak perlu memiliki hubungan khusus dengan pemasok luar negeri seperti peraturan sebelumnya.

2. API-P
API-P seperti namanya khusus digunakan untuk produsen yang digunakan bagi para importir bahan baku, bahan mentah, barang modal lainnya yang kemudian akan diolah lagi bahan tersebut sebagai pendukung produksi mereka.

Cara Mendapatkan API (Angka Pengenal Importir)
API dapat diajukan ke instansi Ditjen Perdagangan Luar negeri untuk badan usaha atau kontraktor bidang energi, migas, mineral dan pengelolaan sumber daya alam lainnya yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan kontrak kerja sama dengan pemerintah RI.

Selain API dapat diajukan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk badan usaha PMDN dan PMA yang izinnya diterbitkan pemerintah pusat. API dapat diajukan ke Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk badan usaha yang didirikan dan melakukan kegiatan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.

Terdapat beberapa persyaratan yang dibutuhkan dalam pembuatan lisensi impor di antaranya,
1. Pas Foto
2. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
3. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
4. Tanda Daftar Perusahaan
5. Surat keterangan domisili perusahaan
6. Akta Notaris Pendirian Perusahaan
7. Surat izin Perdagangan
8. Referensi Bank
9. Surat izin Industri

Kewajiban Pemilik API (Angka Pengenal Importir)
Setelah mendapatkan API ternyata tidak lepas begitu saja, tentu ada juga kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi di antaranya,
1. Wajib lapor realisasi per 3 bulan sekali
2. Wajib melakukan pendaftaran ulang tiap 5 tahun sekali.

Pembatasan impor di Indonesia
NPIK
Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK) adalah KEHARUSAN bagi importir: beras, jagung, kacang kedelai, gula, tekstil dan produk tekstil, elektronik dan komponennya, mainan. Tanpa NPIK, semua barang ini dilarang untuk diimpor ke Indonesia.

Selain API dan NPIK, untuk barang-barang spesifik ini, kamu harus mencari tahu kementerian mana yang harus kamu kunjungi untuk mendapatkan sertifikat yang relevan saat memulai bisnis di Indonesia sebagai importir.

Barang-barang yang dilarang
Barang-barang berikut dilarang untuk diimpor ke Indonesia. Sanksi berat berlaku bagi pelanggar hukum di antaranya,
1. Materi pornografi
2. Obat-obatan terlarang dan narkotika
3. Materi yang bersifat politik
4. Senjata termasuk yang digunakan untuk olahraga dan berburu (dibutuhkan izin khusus)
5. Bahan peledak, senjata api dan amunisi (dibutuhkan izin khusus)

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Lisensi Impor: Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya"