Pengertian Badan Usaha, Jenis, dan Bentuknya

Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha

A. Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sekumpulan orang dan modal yang mempunyai aktivitas yang bergerak di bidang perdagangan atau dunia usaha/perusahaan. Sementara menurut Undang-undang Ketentuan Umum Pajak Indonesia, badan usaha adalah sekumpulan orang dan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha.

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Keberadaan badan usaha memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat, termasuk di Indonesia. Lembaga tersebut tidak hanya dibentuk secara legal oleh negara untuk menggerakkan roda perekonomian. Lebih dari itu, eksistensinya mempengaruhi ketersediaan barang dan jasa yang dibutuhkan orang-orang.

B. Jenis Badan Usaha
1. Berdasarkan Kepemilikan Modal, untuk menjalankan sebuah kegiatan usaha tentu dibutuhkan modal. Sumber modal ini bermacam-macam sehingga menciptakan bentuk lembaga yang berbeda pula, maka dibedakan menjadi:
a. Milik Negara. Modal yang digunakan berasal dari kekayaan negara. Oleh sebab itu, kekuasaan tertinggi terletak di tangan pemerintah atau negara. Seluruh aktivitas harus melalui persetujuan pemerintah karena uang yang dipakai adalah uang negara.
b. Milik Swasta. Kebalikan dari yang di atas, badan ini dibentuk atas kepemilikan modal pribadi atau instansi swasta. Asalnya boleh dari dalam negeri ataupun luar negeri, serta tujuannya mencari laba sebanyak-banyaknya.
c. Milik Daerah. Ini mirip seperti badan yang modalnya dari negara, hanya saja badan ini menggunakan dana pemerintah daerah. Dengan demikian, meski kekuasaan tertinggi berada di pemerintahan, namun cukup sebatas pemerintah daerah saja.
d. Campuran. Modal berasal dari pemerintah dan pihak swasta. Maka dalam pengambilan keputusannya harus berdasarkan kesepakatan dua pihak tersebut.

2. Berdasarkan Aktivitas Usaha, ada banyak jenis aktivitas usaha yang bisa dilakukan untuk mendapatkan keuntungan di antaranya,
a. Agraris. Bidang usaha yang dijalani adalah pertanian. Salah satu bentuk kegiatannya budidaya tumbuh-tumbuhan, hasil pertanian, dan apa pun yang berhubungan dengan botani.
b. Industri. Ini adalah badan yang paling banyak dan mudah ditemui karena mereka mengolah bahan mentah menjadi barang yang siap dikonsumsi atau matang. Ada nilai tambah yang diberikan sehingga masyarakat tertarik untuk mengonsumsi sebanyak-banyaknya sehingga memberikan keuntungan.
c. Ekstraktif. Mirip seperti di bidang agraris, hanya saja badan yang bergerak di bidang ekstraktif mengolah bahan-bahan yang dihasilkan oleh alam, seperti batu bara, minyak bumi, dan sebagainya.
d. Perdagangan. Kegiatannya adalah jual-beli barang tanpa mengubah bentuk dan fungsi barang tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
e. Jasa. Selain mendapatkan keuntungan, fokus kegiatan usaha ini adalah kepuasan pelanggan dari pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

3. Berdasarkan Wilayah Modal, ada dua jenis bentuk badan ini jika dilihat berdasarkan wilayah modal pertama kali ditanamkan, yaitu:
a. Dalam Negeri. Modal yang berasal dari dalam negeri, maka badan ini bergerak di bawah pengawasan pemerintah setempat dan masyarakat. Segala urusan terkait penanaman modal, pengelolaan, hingga evaluasi produksi, dilakukan di negara tersebut.
b. Asing. Badan yang seperti ini artinya modal berasal dari negara luar, namun beroperasi di dalam negeri. Ada banyak badan serupa di Indonesia. Keberadaannya menjadi pemasukan negara dari pihak asing.

C. Bentuk Badan Usaha
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah badan usaha yang paling dikenal oleh masyarakat, karena paling sering muncul di berita. Sesuai dengan namanya, BUMN merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Meskipun begitu, karyawan yang bekerja di BUMN tidak disebut sebagai pegawai negeri, melainkan karyawan BUMN. Bentuk badan usaha ini pun dibagi lagi menjadi 3 bentuk di antaranya,
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perjan adalah salah satu bentuk badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bentuk BUMN ini memiliki fokus untuk memberi pelayanan kepada masyarakat. Namun karena fokus tersebut, Perjan tidak mendapat pemasukan untuk menanggulangi kebutuhan operasionalnya. Oleh sebab itu, bentuk BUMN ini sudah tidak diterapkan lagi. Salah satu contoh Perjan adalah PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api), yang kini berubah menjadi PT. KAI.

b. Perusahaan Umum (Perum)
Perum dapat juga disebut sebagai evolusi dari Perjan. Sebetulnya Perum dan Perjan tidak jauh berbeda, hanya saja Perum berorientasi pada laba atau mencari keuntungan. Perum dikelola oleh negara, dan karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Sayangnya, meskipun sudah berganti orientasi kepada laba, Perum tetap saja merugi. Negara pun memutuskan untuk menjualnya ke publik dan mengubahnya menjadi Persero. Contoh dari Perum yang telah berubah menjadi Persero di antaranya,
a) Perum Asabri yang kini menjadi PT Asabri
b) Kemudian ada Perum Pegadaian yang kini menjadi PT Pegadaian
c) Serta ada Perum Telekomunikasi (Perumtel) yang kini menjadi PT Telkom Indonesia Tbk

c. Perusahaan Milik Perseorangan (Persero)
Persero pun merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dikelola oleh negara. Tujuan BUMN ini adalah melayani masyarakat sekaligus mencari keuntungan, dengan harapan Persero tidak akan mengalami kerugian. Bisa dibilang Persero adalah damage control dari Perjan dan Perum sebelumnya. Berikut adalah beberapa ciri-ciri dari Persero di antaranya,
a) Bersifat komersial, karena bertujuan mencari laba
b) Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham
c) Dipimpin oleh direksi
d) Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
e) Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f) Tidak memperoleh fasilitas negara

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Berbeda dengan BUMN, Badan Usaha Milik Swasta adalah jenis badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, bidang-bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta bertugas mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau tidak menguasai hajat hidup orang banyak. BUMS pun dibagi-bagi lagi menjadi beberapa bentuk di antaranya,
a. Firma (Fa), merupakan sebuah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih, di mana tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal yang dipakai firma berasal dari anggota pendiri itu sendiri. Laba atau keuntungannya dibagikan kepada anggota dengan ratio yang sesuai dengan perjanjian pada saat mendirikannya.
Ciri Firma
a) Semua anggota pendiri firma aktif dalam menjalankan bisnis
b) Tanggung jawab tak terbatas atas segala risiko yang terjadi
c) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia

Kelebihan Firma
a) Hanya perlu kesepakatan semua pihak yang akan mendirikan firma, tanpa persyaratan lain
b) Tidak membutuhkan akta formal, hanya akta di bawah tanda tangan
c) Modal lebih cepat cair
d) Lebih mudah berkembang

Kekurangan Firma
a) Punya tanggung jawab yang tak terbatas apabila ada risiko
b) Bisa mengancam kelangsungan hidup perusahaan bila salah satu pendiri meninggal dunia atau mengundurkan diri
c) Sulit dalam peralihan pimpinan dan sering terjadi konflik internal
d) Kesulitan menghimpun dana besar serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu

Beberapa contoh perusahaan yang tergolong firma antara lain perusahaan sepatu dan sportswear, seperti Nike dan Converse, firma hukum, firma akutansi dan konsultan bisnis. Tidak jarang juga beberapa pengusaha membuat kesepakatan kongsi dalam membentuk firma untuk memperluas usahanya.

b. Perusahaan Perseorangan (Persero)
Sesuai dengan namanya, perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang kegiatan usaha, modal dan manajemennya ditangani oleh satu orang. Biasanya, orang tersebut pun yang menjadi manajer atau direktur perusahaannya, sehingga ia memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas. Bisa dibilang, untung dan rugi ditanggung sendiri olehnya.
Ciri Persero
a) Dimiliki oleh perorangan/sendiri
b) Pengelolaan terbatas atau sederhana
c) Modal tidak terlalu besar
d) Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahaan

Kelebihan Persero
a) Dapat mudah dimulai
b) Biaya tergolong rendah
c) Bebas dalam mengelola perusahaan

Kekurangan Persero
a) Kemampuan perusahaan terbatas, karena hanya sendiri dengan anggaran yang kecil
b) Tenaga kerja dan manajemen terbatas
c) Kebutuhan modal yang dapat dipenuhi oleh pemilik juga kecil

Contoh paling mudah untuk sebuah perusahaan perorangan adalah UKM (Usaha Kecil dan Menengah), misalnya di bidang kuliner, bengkel, laundry, salon kecantikan maupun ritel.

c. Perseroan Terbatas (PT)
Inilah badan usaha yang paling banyak diminati pengusaha. Perseroan Terbatas memiliki banyak kelebihan yang lebih menonjol dibanding bentuk badan usaha yang lain. Misalnya saja, badan usaha yang bisa dimiliki sangat luas, pergerakan bidang usahanya pun bebas. Serta tanggung jawab yang dimiliki hanya terbatas pada modal yang disetorkan. Tidak heran kalau banyak pengusaha yang memutuskan untuk membangun PT.
Ciri PT
a) Kewajiban terhadap pihak luar hanya terbatas pada modal yang disetorkan
b) Mudah dalam peralihan kepemimpinan
c) Usia perusahaan tidak terbatas
d) Mampu untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar
e) Bebas untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis
f) Mudah mencari karyawan
g) Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki saham
h) Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Dividen

Kelebihan PT
a) Mudah dalam peralihan kepemimpinan
b) Mudah memperoleh tambahan modal
c) Kelangsungan perusahaan sebagai badan usaha lebih terjamin
d) Lebih efisien dalam manajemen pengolahan sumber-sumber modal

Kekurangan PT
a) Pajaknya berganda antara Pajak Penghasilan dan Pajak Deviden
b) Pendiriannya memerlukan akta notaris dan ijin khusus usaha tertentu
c) Biaya pembentukan PT relatif tinggi
d) Terlalu terbuka dalam pelaporan kepada pemegang saham

Biasanya perusahaan-perusahaan besar yang kita ketahui dapat dikategorikan sebagai Perseroan Terbatas. Beberapa contoh mudah yang dapat disebut adalah PT. Djarum, PT. Indofood Tbk., PT. Unilever Indonesia Tbk. dan PT. Astra International Tbk.

d. Persekutuan Komanditer (CV)
Perusahaan Komanditer merupakan badan usaha yang berasal dari Belanda, dengan sebutan asli Commanditaire Vennootschap, sehingga disingkat sebagai CV. Bentuk badan usaha ini merupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan saling percaya. CV sering menjadi bentuk badan usaha yang dipilih oleh para pengusaha, bila mereka ingin memiliki kegiatan usaha dengan modal yang minim.

Dalam CV, terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lain, lalu ada salah satu yang menjadi pemberi modal. Karena tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang diberikan, jenisnya dalam CV terbagi menjadi 2 di antaranya,
a) Sekutu aktif, yaitu anggota yang memimpin/menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan
b) Sekutu pasif/komanditer, yaitu anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada komanditer dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Anggotanya bertanggung jawab atas risiko yang terjadi hingga batas modal yang ditanam.

Ciri CV
a) Didirikan oleh minimal 2 orang (satu orang sebagai sekutu aktif,  satu lagi sebagai sekutu pasif)
b) Seorang sekutu aktif akan bertindak mengurus kegiatan usaha dan bertanggung jawab penuh atas segala risiko
c) Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang ia setorkan ke dalam perusahaan

Kelebihan CV
a) Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan
b) CV mudah memperloleh modal karena pihak perbankan mempercayainya
c) Lebih mudah berkembang karena dipegang orang yang ahli dan dipercaya
d) CV lebih fleksibel
e) Pembagian keuntungan diberikan pada sekutu Komanditer dan tidak kena pajak penghasilan

Kekurangan CV
a) Pendiriannya lebih rumit, karena melalui akta notaris dan didaftarkan ke Departemen Kehakiman
b) Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar

3. Koperasi
Di luar BUMN dan BUMS, ada pula badan-badan usaha yang bergerak dengan ketentuan yang berbeda. Salah satunya adalah koperasi, yakni badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi. Kegiatan usaha oleh badan usaha ini merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berlandaskan asas kekeluargaan, sesuai dengan prinsip koperasi. Menurut ILO ( International Labour Organization ), koperasi memiliki 6 elemen di antaranya,
a. Koperasi adalah perkumpulan orang–orang
b. Penggabungan orang–orang berdasarkan kesukarelaan
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
e. Anggota koperasi menerima manfaat dan risikonya secara seimbang

Kelebihan Koperasi
a. Sisa hasil usaha yang dihasilkan oleh koperasi akan dibagi kepada anggota
b. Anggota koperasi berperan jadi konsumen dan produsen sekaligus
c. Keanggotaan koperasi tidak terjadi secara terpaksa, melainkan keinginan masing-masing pihak untuk memperbaiki hidupnya
d. Mengutamakan kepentingan anggota

Kekurangan Koperasi
a. Modal terbatas
b. Daya saing lemah
c. Tidak semua anggota memiliki kesadaran berkoperasi
d. Sumber daya manusia terkadang kurang

4. Yayasan
Berbeda dengan badan-badan usaha lainnya, yayasan merupakan badan usaha yang tidak mencari untung. Yayasan lebih cenderung mengutamakan kepentingan sosial dan memiliki badan hukum sendiri. Mungkin kalau kita mendengar kata yayasan pun, kamu akan langsung terpikir akan sekolah, panti asuhan dan lembaga-lembaga nonprofit lainnya.
Ciri Yayasan
a. Dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Didirikan dengan akta notaris
c. Dibentuk dengan memisahkan kekayaan pribadi pendiri untuk tujuan nirlaba, religi, sosial dan kemanusiaan
d. Tidak memilik anggota dan tidak dimiliki siapa pun, namun memiliki pengurus atau organ untuk merealisasikan tujuan Yayasan
e. Dapat dibubarkan oleh pengadilan dalam kondisi pertentangan tujuan yayasan dengan hukum, likuidasi dan pailit

Kelebihan yayasan adalah merupakan lembaga nirlaba yang rela membantu masyarakat. Keberadaan yayasan kerap kali membantu terciptanya keseimbangan sosial dalam masyarakat. Di sisi lain, yayasan memiliki kekurangan, yakni terbatasnya dana. Hal ini tentu bisa menghambat kegiatan usaha yang dilakukan olehnya.

Di Indonesia terdapat berbagai macam yayasan yang tersebar. Beberapa contohnya adalah Insan Muda Mulia, Obor Berkat Indonesia (OBI), Putera Sampoerna Foundation dan Indonesia Mengajar. Yayasan-yayasan ini biasa bergerak di bidang sosial, edukasi dan religi untuk membentuk keseimbangan sosial di masyarakat Indonesia.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Badan Usaha, Jenis, dan Bentuknya"