Pengertian Bea Cukai, Sejarah, Fungsi, dan Ditjen Bea Cukai
Bea Cukai |
A. Pengertian Bea Cukai
Bea Cukai adalah suatu tindakan pungutan pemerintah terhadap barang ekspor dan impor serta suatu barang yang memiliki karakteristik khusus. Bea cukai merupakan suatu lembaga yang berurusan dalam ekspor dan impor. Posisi Bea Cukai dapat disetarakan dengan lembaga konvensional, seperti pengadilan, polisi atau militer. Namun dalam lembaga atau Badan Bea Cukai lebih disebut Kepabeanan.
Perdagangan internasional memiliki kaitan erat dengan Bea Cukai. Sebagai instansi yang mengawasi lalu lintas dan pemungutan Bea masuk dan Bea keluar. Dengan adanya Bea Cukai, dapat melindungi masyarakat Indonesia dari penyeludupan dan perdagangan ilegal.
B. Sejarah Bea Cukai
Indonesia, lembaga ini sudah ada sejak masa kerajaan atau sebelum datangnya kolonial Belanda. Saat masuknya VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie) atau Kongsi Dagang Hindia Timur, barulah dokumentasi seputar bea cukai mulai terlihat dengan jelas. Pada masa itu, lembaga pengawasan yang memungut bea ekspor, impor dan cukai barang ini tidak langsung dinamai bea cukai, tapi Hindia belanda menamainya dengan De Dienst der Invoer en Uitvoerrechten en Accijnzen (I. A & A) dan orang yang bertugas di dalamnya disebut douane.
Setelah kependudukan VOC berganti menjadi Jepang, lembaga ini mengalami perubahan tugas, yaitu hanya melakukan pungutan cukainya saja sementara bea ekspor dan impor pemerintah tidak mengenakan pungutan. Di saat Indonesia telah mendapatkan kemerdekaannya, bea cukai ini dibentuk kembali pada Oktober 1946 dengan sebutan Pejabatan Bea dan Cukai. Selain itu, tugasnya pun kembali berubah seperti awal yang melakukan pungutan bea dan cukai.
Mulai dari situ, lembaga bea cukai tersebut mengalami dua kali perubahan. Pada 1948 disebut dengan nama Jawatan Bea dan Cukai. Setelah tahun 1965 hingga saat ini, diubah namanya menjadi Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai).
C. Fungsi Bea Cukai
Ditjen Bea Cukai memiliki tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan serta aturan terkait bea dan cukai. Adapun fungsi-fungsi bea cukai di antaranya,
1. Meningkatkan industri dalam negeri. Dengan cara melakukan peningkatan kepabeanan dan cukai yang tepat sasaran
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif. Dengan memperlancar logistik impor dan ekspor serta penerapan sistem manajemen risiko yang handal.
3. Mengawasi kegiatan ekspor impor. Hal ini dilakukan dengan sistem manajemen risiko yang handal serta intelijen penyelidikan yang kuat. Selain itu juga penindakan yang tegas dan audit yang tepat.
4. Mengawasi dan membatasi produksi atau pengedaran barang tertentu. Maksudnya adalah melakukan pencegahan lalu lintas barang yang mungkin dapat berdampak membahayakan lingkungan, kesehatan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
5. Mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan bea masuk, bea keluar, serta cukai dapat menambah pendapatan negara sehingga dapat menunjang pembangunan nasional.
D. Ditjen Bea Cukai
Kebijakan Ditjen Bea Cukai
Ditjen Bea Cukai menetapkan rangkaian peraturan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pokoknya dengan baik. Dalam kegiatannya tersebut dilakukan atas Dasar Hukum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 203/PMK.03/2017 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
a. Bidang Ekspor
a) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No.16 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor
c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.
d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.
e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.
f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
g) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.
h) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.
b. Bidang Cukai
a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan tersebut.
b) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol;
c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau;
e) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-43/BC/2009 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;
f) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P - 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
Dari berbagai sumber
Post a Comment