Mediasi: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Tujuan, Tahapan, Jenis, dan Teorinya

Pengertian Mediasi
Mediasi
Pengertian Mediasi
Mediasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasihat. Dalam sosiologi, mediasi merupakan upaya penyelesaian konflik dengan melibatkan pihak ketiga yang netral, yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan yang membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian (solusi) yang diterima oleh kedua belah pihak.

Istilah mediasi bersumber dari kata dalam bahasa Latin mediare yang mempunyai arti berada di tengah. Kata berada di tengah juga bermakna mediator harus berada pada posisi netral dan tidak memihak dalam menyelesaikan sengketa. Dalam mediasi mediator harus mampu menjaga kepentingan para pihak yang bersengketa secara adil, yang sehingga akan menumbuhkan kepercayaan dari para pihak yang bersengketa.

Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli
1. Collins English Dictionary and Thesaurus
Mediasi merupakan kegiatan yang menjembatani antara dua pihak yang bersengketa guna menghasilkan kesepakatan. Kegiatan ini dilakukan oleh mediator sebagai pihak yang ikut membantu mencari berbagai alternatif penyelesaian sengketa. Posisi mediator dalam mediasi adalah mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan-kesepakatan yang dapat mengakhiri perselisihan dan persengketaan.

Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memaksa para pihak menerima tawaran penyelesaian sengketa darinya. Para pihaklah yang menentukan kesepakatan apa yang mereka inginkan, posisi mediator hanya membantu mencari alternatif dan mendorong mereka secara bersama-sama ikut menyelesaikan sengketa.

2. Priatna Abdurrasyid
Mediasi yakni proses damai di mana dari pihak yang bersengketa menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator (yang mengatur pertemuan antara 2 pihak atau lebih yang bersengketa) agar mencapai hasil akhir yang adil, tanpa ada biaya besar namun efektif serta dapat diterima sepenuhnya oleh kedua belah pihak yang terjadi sengketa. Pihak ketiga atau mediator mempunyai peran untuk pendamping serta penasehat.

3. Laurence Bolle
Mediasi merupakan proses pengambilan keputusan di mana pihak dibantu oleh mediator dalam hal ini upaya mediator untuk meningkatkan proses pengambilan keputusan dan untuk membantu para pihak mencapai hasil yang mereka inginkan bersama.

4. J. Folberg dan A. Taylor
Mediasi merupakan proses di mana para peserta, bersama-sama dengan bantuan dari orang yang netral, sistematis mengisolasi sengketa dalam rangka untuk mengembangkan pilihan, mempertimbangkan alternatif dan mencapai penyelesaian sengketa yang akan mengakomodasi kebutuhan mereka.

5. Christopher W. Moore
Mediasi merupakan intervensi dalam negosiasi atau konflik dari pihak ketiga yang dapat diterima yang terbatas atau tidak ada keputusan otoritatif membuat kekuasaan, tetapi membantu pihak-pihak yang terlibat dalam sukarela mencapai penyelesaian yang saling diterima dalam sengketa.

Dasar Hukum Mediasi
Hukum yang mendasari mediasi adalah Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa: Perma No. 1 Tahun 2008; Pasal 1 Peraturan BMAI (Badan Mediasi Asuransi Indonesia); Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi; Pancasila; Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman; dan lain sebagainya.

Perma 1/2008 ini hanya berlaku untuk mediasi yang terkait dengan proses berperkara di pengadilan. Apabila tidak dilaksanakan, mengakibatkan putusan batal demi hukum. Dalam putusan, wajib disebutkan bahwa telah diupayakan upaya perdamaian melalui mediasi dengan menyebutkan pula nama mediatornya.

Unsur Mediasi
1. Merupakan sebuah proses penyelesaian sengketa berdasarkan perundingan
2. Mediator terlibat dan diterima oleh para pihak yang bersengketa di dalam perundingan
3. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencari penyelesaian
4. Tujuan mediasi untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima pihak-pihak yang bersengketa guna mengakhiri sengketa

Perilaku mediator
Pertemuan secara terpisah dengan para pihak dapat lebih meyakinkan pihak yang lemah akan posisi mereka, sehingga mediator dapat berupaya mengatasinya melalui saran dan pendekatan yang dapat melancarkan proses penyelesaian sengketa.

Proses mediasi dan keahlian mediator menjadi sangat penting dalam kaitannya dengan pencegahan dan penyalahgunaan kekuasaan. Perilaku yang harus dilakukan oleh mediator di antaranya,
1. Problem solving (integrasi). Merupakan usaha menemukan jalan keluar win-win solution. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menerapkan pendekatan ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sangat mungkin dicapai.
2. Kompensasi atau usaha mengajak pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau mencapai kesepakatan dengan menjanjikan mereka imbalan atau keuntungan. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang besar terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa jalan keluar menang-menang sulit dicapai.
3. Tekanan. Merupakan tindakan memaksa pihak-pihak yang bertikai supaya membuat konsesi atau sepakat dengan memberikan hukuman atau ancaman hukuman. Salah satu perkiraan mengatakan bahwa mediator akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kesepakatan yang menang-menang sulit dicapai.
4. Diam (inaction).
Ketika mediator secara sengaja membiarkan pihak-pihak yang bertikai menangani konflik mereka sendiri. Mediator diduga akan menggunakan strategi ini bila mereka memiliki perhatian yang sedikit terhadap aspirasi pihak-pihak yang bertikai dan menganggap bahwa kemungkinan mencapai kesepakatan win-win solution.

Dengan demikian, berikut beberapa hal yang harus dihindari dalam mediasi terutama berkaitan dengan peran mediator di antaranya,
1. Ketidaksiapan mediator
2. Kehilangan kendali oleh mediator
3. Kehilangan netralitas
4. Mengabaikan emosi

Adapun kriteria suatu proses mediasi berjalan efektif di antaranya,
1. Fairness. Berhubungan dengan perhatian mediator terhadap kesetaraan, pengendalian pihak-pihak yang bertikai, serta perlindungan kepada hak-hak individu.
2. Kepuasan pihak-pihak yang bertikai. Apakah intervensi mediator membantu memenuhi tujuan pihak-pihak yang bertikai, memperkecil kerusakan, meningkatkan peran serta, dan mendorong komitmen.
3. Efektivitas umum, contohnya kualitas intervensi, permanen tidaknya intervensi, dapat tidaknya diterapkan.
4. Efisiensi dalam biaya, waktu, dan kegiatan.
5. Apakah kesepakatan tercapai atau tidak.

Tujuan Mediasi
Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial.

Mediasi dapat mengantarkan para pihak ketiga pada perwujudan kesepakatan damai yang permanen dan lestari, mengingat penyelesaian sengketa melalui mediasi menempatkan kedua belah pihak pada posisi yang sama, tidak ada pihak yang dimenangkan atau pihak yang dikalahkan (win-win solution).

Dalam mediasi para pihak yang bersengketa proaktif dan memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan. Mediator tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, tetapi ia hanya membantu para pihak dalam menjaga proses mediasi guna mewujudkan kesepakatan damai mereka.

Penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sangat dirasakan manfaatnya, karena para pihak telah mencapai kesepakatan yang mengakhiri persengketaan mereka secara adil dan saling  menguntungkan. Bahkan dalam mediasi yang gagal pun, di mana para pihak belum mencapai kesepakatan, sebenarnya juga telah merasakan manfaatnya.

Kesediaan para pihak bertemu di dalam proses mediasi, paling tidak telah mampu mengklarifikasikan akar persengketaan dan mempersempit perselisihan di antara mereka. Hal ini menunjukkan  adanya keinginan para pihak untuk menyelesaikan sengketa, namun mereka belum menemukan format tepat yang dapat disepakati oleh kedua belah pihak.

Model utama penyelesaian sengketa adalah keinginan dan iktikad baik para pihak dalam mengakhiri persengketaan mereka. Keinginan dan iktikad baik ini, kadang-kadang memerlukan bantuan pihak ketiga dalam perwujudannya. Mediasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga.

Dalam kaitan dengan keuntungan mediasi, para pihak dapat mempertanyakan pada diri mereka masing-masing, apakah mereka dapat hidup dengan hasil yang dicapai melalui mediasi (meskipun mengecewakan atau lebih buruk daripada yang diharapkan).

Bila direnungkan lebih dalam bahwa hasil kesepakatan yang diperoleh melalui jalur mediasi jauh lebih baik, bila dibandingkan dengan para pihak terus-menerus berada dalam persengketaan yang tidak pernah selesai, meskipun kesepakatan tersebut tidak seluruhnya mengakomodasikan keinginan para pihak.

Pernyataan win-win solution pada mediasi, umumnya datang bukan dari istilah penyelesaian itu sendiri, tetapi dari kenyataan bahwa hasil penyelesaian tersebut memungkinkan kedua belah pihak meletakkan perselisihan di belakang mereka

Tahapan Mediasi
1. Mendefinisikan permasalahan
a. Memulai proses mediasi
b. Mengungkap kepentingan tersembunyi
c. Merumuskan masalah dan menyusun agenda

2. Memecahkan permasalahan
a. Mengembangkan pilihan-pilihan (options)
b. Menganalisis pilihan-pilihan
c. Proses tawar menawar akhir
d. Mencapai kesepakatan

Jenis Mediasi
1. Medium Quod, ialah sesuatu yang sendiri diketahui dan dalam mengetahui sesuatu itu, sesuatu yang lain yang diketahui. Contoh premisnya dalam silogisme. Pengetahuan mengenai premis membawa kita kepada pengetahuan tentang kesimpulan
2. Medium Quo, adalah sesuatu yang sendiri tidak disadari namun bisa diketahui dengan cara sesuatu yang lain. Contohnya adalah lensa kacamata yang kita pakai, kita melihat benda-benda di sekitar kita tetapi kacamata itu sendiri tidak secara langsung kita sadari
3. Medium in Quo, ialah sesuatu yang tidak secara langsung dan yang di dalamnya terdapat sesuatu yang lain. Contohnya adalah kaca spion mobil, sopir mobil yang melihat kendaraan di belakang dan hal lain yang terlihat di sekitarnya dalam kaca spion sendiri tidak secara langsung ia sadari.

Mediasi di Indonesia
Sejumlah alasan mengapa mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa mulai mendapat perhatian yang lebih di Indonesia di antaranya:
1. Faktor ekonomis, penyelesaian sengketa yang merupakan mediasi yang bersifat alternatif mempunyai potensi untuk sarana menyelesaikan sengketa yang lebih ekonomis, baik dilihat dari waktu ataupun biaya
2. Faktor luang lingkup yang di bahas, mediasi mempunyai kemampuan untuk membahas agenda suatu permasalahan yang lebih luas, komprehensif serta fleksibel
3. Faktor membina hubungan baik, di mana mediasi yang mengandalkan cara menyelesaikan yang kooperatif cocok untuk mereka yang menekankan pentingnya hubungan baik antarmanusia, yang sudah berlangsung ataupun yang akan datang

Teori Mediasi
1. Mediasi Adalah Proses Langkah Demi Langkah yang Terstruktur
Teori ini meyakini bahwasanya mediasi adalah proses langkah demi langkah yang terstruktur. Dikatakan terstruktur maksudnya adalah bahwasanya dalam hal mediasi tersebut adanya struktur baik dari mediator maupun orang yang dimediasi, sehingga pada saat mediasi berlangsung haruslah saling bersikap netral demi mencapai tujuan atau kesepakatan bersama.

2. Mediasi Berlangsung dengan Amat Sangat Rahasia dan Cepat
Dalam hal ini sang mediator haruslah mendengar dan membantu orang serta saling mendengar satu dengan yang lainnya. Mediasi berfungsi untuk meningkatkan pemahaman akan adanya hubungan baik dimasa yang akan datang di antara orang yang dimediasi.

Karena seperti yang sudah kita ketahui bersama, kita merupakan makhluk sosial yang bisa saja nantinya kita akan saling membutuhkan. Oleh karena itu, menjaga hubungan baik di antara sesama umat manusia haruslah senantiasa kita tingkatkan dan jaga ya sobat.

3. Mediasi Merupakan Adanya Pertemuan Terpisah Kemudian Pertemuan Bersama Jika Dibutuhkan
Mediasi merupakan sebuah pertemuan yang diadakan secara terpisah di antara mediator dan yang di mediasi secara terpisah, kemudian adanya pertemuan bersama apabila pertemuan itu dibutuhkan dan memungkinkan.

Hal ini bertujuan sebagai alat yang digunakan oleh sang mediator ataupun orang yang dimediasi untuk dapat mendapatkan dan menjalin komunikasi yang baik. Selain itu adanya mediasi seperti ini untuk menjamin atau menjalin adanya hubungan yang baik dimasa mendatang di antara kedua atau lebih orang yang dimediasi.

4. Adanya Pengklarifikasian Masalah
Sebagai seorang mediator, mediator haruslah bisa menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di antara kedua belah pihak yang dimediasi. Dalam hal ini seorang mediator juga berperan untuk mengklarifikasi kesalahpahaman yang ada serta bisa membuat kesalahpahaman tersebut sebagai ajang untuk mengoreksi diri sendiri dan bukan untuk saling menyalahkan satu dengan yang lainnya.

5. Menciptakan Pilihan
Dalam menciptakan pilihan tentunya tidaklah semudah dan segampang yang kita bayangkan. Dalam menentukan pilihan tersebut ada baiknya kita semua membuat terlebih dahulu kelemahan dan kelebihan dari keputusan yang akan diambil.

Seorang mediator dalam hal ini haruslah bisa menangani konflik secara konstruktif. Selain itu dalam teori ini seorang mediator juga haruslah bisa mengurangi rasa stres yang ada dan yang dirasakan oleh kedua belah pihak yang sedang mediasi.

6. Mencari Solusi Yang Bersifat Win Win Solution (Saling Menguntungkan)
Teori yang keenam dalam psikolinguistik adalah mencari solusi yang terbaik atau bersifat win  win solution. Dal teori ini seorang mediator haruslah bisa membantu kedua belah pihak untuk mendapatkan solusi yang bersifat saling menguntungkan satu dengan yang lainnya.

Dalam pengambilan suatu keputusan tersebut, seyogianya seorang mediator haruslah benar-benar mempertimbangkan keputusan yang diambil serta mempertimbangkan kelemahan dan kelebihan dari keputusan yang diambil. Dalam teori ini diharapkan tujuan yang dicapai adalah bisa mendapatkan solusi yang terbaik untuk semua masalah yang ada dan yang sedang dihadapi.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Mediasi: Pengertian, Dasar Hukum, Unsur, Tujuan, Tahapan, Jenis, dan Teorinya"