E-Nofa: Pengertian, Syarat, Fungsi, Cara, dan Contohnya

Pengertian E-Nofa atau Penomoran Faktur Pajak elektronik
E-Nofa (Penomoran Faktur Pajak elektronik)

Pengertian E-Nofa
E-Nofa (Penomoran Faktur Pajak elektronik) adalah website yang menyediakan layanan untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak online yang dibuat DJP untuk mempermudah PKP meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang sebelumnya dilakukan secara manual.

NSFP merupakan salah satu syarat pembuatan faktur pajak. NSFP terdiri dari nomor yang berisi kombinasi angka dan huruf yang berjumlah 16 digit dengan ketentuan 2 digit pertama berisi kode transaksi, 1 digit kode status, dan 13 digit nomor seri faktur.

Penerapan E-Nofa didasarkan pada peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian, Keterangan Prosedur, Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan dan Penggantian, Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Sementara Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 dijadikan acuan untuk permohonan kode aktivasi dan password. Selain itu, surat edaran ini juga memuat tata cara permintaan, pengembalian, dan pengawasan NSFP.

Syarat Membuat E-Nofa
Terdapat beberapa persyaratan pembuatan E-Nofa melalui memanfaatkan website penomoran faktur pajak di antaranya,
1. Pastikan Anda terdaftar sebagai PKP (pengusaha kena pajak)
Merupakan salah satu syarat memanfaatkan elektronik penomoran faktur pajak, pastikan Anda telah terdaftar sebagai PKP sesuai peraturan undang-undang. Disebutkan bahwa PKP itu sendiri merupakan pihak yang menjual barang ataupun jasa. Untuk menjadi PKP harus memenuhi persyaratan di antaranya,
a. Omset usaha mencapai 4,8 miliar perlu tahun
b. Telah lulus survei yang dilakukan pihak PKP ataupun KP2KP
c. Melengkapi dokumen yang dibutuhkan

2. Memiliki kode aktivasi sekaligus password yang diberikan oleh pihak DJP
Permohonan kode aktivasi untuk mengakses elektronik penomoran faktur pajak (E-Nofa) menuju pada pasal 8 PER-17/PJ/2014 mengenai permohonan kode aktivasi dan password bagi Pengusaha Kena Pajak. Dalam hal ini, pengusaha kena pajak harus melengkapi berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk kemudian diberikan kepada direktorat jenderal pajak.

Proses ini harus dilakukan secara langsung oleh pihak pengusaha kena pajak. Jika karena suatu hal, proses ini diwakilkan kepada orang lain maka harus dilampiri surat kuasa.

3. Mempunyai sertifikat elektronik pajak
Ketika Anda telah terdaftar sebagai PKP, untuk bisa mengakses website elektronik penomoran faktur pajak, seseorang harus memiliki sertifikat elektronik pajak.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2015, bahwa DJP menetapkan dalam PER-1/PJ/2014 pasal 9A mengenai pemberian sertifikat elektronik sebagai otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik yang diberikan oleh DJP. Sertifikat ini berisi identitas sekaligus tanda tangan digital PKP.

Baca Juga: Digital Certificate: Pengertian, Tujuan, Cara Kerja, dan Jenisnya

Fungsi Aplikasi E-Nofa
Aplikasi e-Nofa berfungsi bagi pengusaha kena pajak (PKP) dan pejabat yang berwenang mengawasi faktur pajak.  Utamanya, PKP akan dipermudah dalam mendapatkan nomor seri faktur pajak secara online yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Para oknum biasanya melakukan faktur pajak fiktif atau ilegal. Tujuannya supaya bisa mendapatkan nomor secara ilegal tanpa terdata. Hal tersebut tentu saja menjadi masalah bagi negara kita, Indonesia. E-Nofa mampu mencatat semua nomor seri faktur pajak secara real melalui sistem tanpa perlu repot lagi mencari tahu keresmian nomor tersebut.

Jadi, kurang lebih fungsi aplikasi e-Nofa ini adalah untuk mempermudah PKP dan pengawas pajak. 

Cara Mendapatkan NSFP Melalui E-Nofa
Sebelum mengakses e-Nofa, Anda harus terlebih dahulu mengajukan formulir permohonan agar bisa mendapatkan kode aktivasi dan password e-Nofa di Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP mendaftar. Kode ini kemudian akan dikirim via pos ke alamat PKP. Sedangkan untuk password aktivasi, nantinya akan dikirim melalui email.

Bila sudah memperoleh keduanya, maka Anda bisa langsung mengakses website e-Nofa Pajak Online. Terdapat beberapa tahapan yang harus Anda lakukan agar bisa memperoleh NSFP via e-Nofa di antaranya,
1. Mendownload Sertifikat Elektronik
Untuk mengajukan permohonan NSFP, Anda harus terlebih dulu mendownload sertifikat elektronik via browser. Bila Anda menggunakan Google Chrome, Anda hanya harus masuk pada menu pengaturan, lalu pilih pengaturan lanjutan, kelola sertifikat, dan klik impor.

2. Mengajukan NSFP Pada e-Nofa
Jika sertifikat elektronik sudah Anda impor, maka Anda harus melakukan tahap berikut di antaranya,
a. Silahkan login atau masuk ke laman e-Nofa di sini, isi username dan password atau NPWP yang sudah terdaftar.
b. Jika sudah berhasil masuk, pilih permintaan NSFP
c. Lalu, pilih sertifikat yang sebelumnya sudah Anda impor dari Google Chrome
d. Lanjutkan dengan mengajukan permintaan rentang NSFP.

Contoh E-Nofa
Saat Anda telah berhasil mendapatkan nomor seri faktur pajak (NSFP) melalui layanan elektronik penomoran faktur pajak (E-Nofa), nantinya Anda akan melihat setidaknya sebanyak 16 digit angka. Untuk diketahui bahwa, deretan angka tersebut memiliki makna tersendiri yang juga harus diketahui oleh pengusaha kena pajak.

Dua digit yang pertama merupakan sebuah kode transaksi dan satu digit selanjutnya adalah kode status. 13 digit angka selanjutnya merupakan nomor seri faktur pajak yang nantinya akan digunakan untuk membuat faktur pajak. Nomor inilah yang pada dasarnya didapatkan melalui layanan elektronik penomoran faktur pajak (E-Nofa). 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "E-Nofa: Pengertian, Syarat, Fungsi, Cara, dan Contohnya"