Pengertian PKP dan Syaratnya
![]() |
PKP (Pengusaha Kena Pajak) |
A. Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteks Pajak Penghasilan. Sesuai dengan ketentuan pmk no.197/pmk.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun maka pengusaha tersebut dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).
Pengusaha sendiri merupakan seseorang, kelompok, atau badan usaha yang melakukan produksi barang untuk dijual kembali kepada pihak kedua dengan tujuan untuk mendatangkan keuntungan. Namun, tidak semua pengusaha termasuk ke dalam PKP. Menteri Keuangan Republik Indonesia memiliki batasan kepada para pengusaha yang termasuk ke dalam pengusaha kena pajak. Jadi, pengusaha-pengusaha kecil tidak termasuk ke dalam PKP.
B. Syarat PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Bagi para pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi usaha kena pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya,
1. Penghasilan dalam setahun dapat mencapai Rp4,8 Miliar.
2. Melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).
3. Usaha yang dijalankan wajib untuk disurvei oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) atau KP2KP di tempat pendaftaran.
4. Wajib untuk melengkapi persyaratan dokumen untuk pengajuan atau pengukuhan yang diminta
5. Proses pengajuan dapat dilakukan di KPP atau KP2KP dengan wilayah kerjanya yang meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan wajib usaha.
Dari berbagai sumber
Ket. klik warna biru untuk link
Lihat Juga
Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.1 Perubahan Sosial dan Dampaknya (Kurikulum 2013)
2. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.2 Perubahan Sosial dan Dampaknya (Kurikulum 2013)
3. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.3 Perubahan Sosial dan Dampaknya (Kurikulum 2013)
4. Materi Sosiologi Kelas XII. Bab 1. Perubahan Sosial dan Dampaknya (Kurikulum 2013)
5. Materi Sosiologi Kelas XII. Bab 1. Perubahan Sosial (KTSP)
6. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.1 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
7. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.2 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
8. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.3 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
9. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.4 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
10. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.5 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
11. Materi Sosiologi Kelas XII Bab 1.6 Perubahan Sosial dan Dampaknya Terhadap Kehidupan Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
12. Materi Ujian Nasional Kompetensi Perubahan Sosial
13. Materi Ringkas Perubahan Sosial
Post a Comment for "Pengertian PKP dan Syaratnya"