Pengertian PKP dan Syaratnya

Pengertian PKP atau Pengusaha Kena Pajak dan Syaratnya
PKP (Pengusaha Kena Pajak)

A. Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pengusaha Kena Pajak, sering disebut PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Singkatan PKP juga biasa dipakai untuk menyebut Penghasilan Kena Pajak dalam konteks Pajak Penghasilan. Sesuai dengan ketentuan pmk no.197/pmk.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun. Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun maka pengusaha tersebut dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).

Pengusaha sendiri merupakan seseorang, kelompok, atau badan usaha yang melakukan produksi barang untuk dijual kembali kepada pihak kedua dengan tujuan untuk mendatangkan keuntungan. Namun, tidak semua pengusaha termasuk ke dalam PKP. Menteri Keuangan Republik Indonesia memiliki batasan kepada para pengusaha yang termasuk ke dalam pengusaha kena pajak. Jadi, pengusaha-pengusaha kecil tidak termasuk ke dalam PKP.
 
B. Syarat PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Bagi para pengusaha yang ingin mendaftarkan usahanya menjadi usaha kena pajak, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi di antaranya,
1. Penghasilan dalam setahun dapat mencapai Rp4,8 Miliar.
2. Melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mendapatkan NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak).
3. Usaha yang dijalankan wajib untuk disurvei oleh Kantor Pelayanan Penyuluhan (KPP) atau KP2KP di tempat pendaftaran.
4. Wajib untuk melengkapi persyaratan dokumen untuk pengajuan atau pengukuhan yang diminta
5. Proses pengajuan dapat dilakukan di KPP atau KP2KP dengan wilayah kerjanya yang meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan wajib usaha.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian PKP dan Syaratnya"