Pengertian Faktur Pajak, Fungsi, dan Jenisnya

Table of Contents
Pengertian Faktur Pajak
Faktur Pajak

A. Pengertian Faktur Pajak

Faktur Pajak (tagihan pajak) adalah suatu bentuk resmi dari  pemotongan pajak yang dikenakan kepada para pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melakukan sebuah pengiriman barang kena pajak (BKP) atau juga  menyediakan jasa kena pajak (JKP). Ketika PKP menawarkan atau menjual sebuah barang maupun jasa kepada pihak yang kena pajak, maka dirinya harus menyediakan faktur tersebut untuk menjadi sebuah bukti bahwa dirinya telah meminta pajak dari pihak yang membeli barang maupun jasa yang ada pajaknya tersebut.

Ketika ada barang maupun jasa yang terkena pajak maka ketika perjual belikan maka barang ataupun jasa tersebut dikenai biaya untuk pajak di luar harga pokoknya. Faktur ini harus dibuat oleh PKP setiap kali pihaknya melakukan jual maupun beli barang atau jasa yang ada pajaknya. Perlu untuk diketahui lebih dalam mengenai hal yang satu ini, sehingga Anda bisa mengikuti peraturan pembayaran pajak yang tepat.

B. Fungsi Faktur Pajak

Pembuatan faktur berguna sebagai bukti pungutan pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap Barang Kena Pajak (BKP). Bukti pemungutan pajak ini menjadi sangat penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) karena akan menjadi bukti PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan, dan pelaporan Barang Kena Pajak (BKP) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena berfungsi sebagai bukti, faktur dapat memudahkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan jika nantinya terdapat kesalahan dalam hal perpajakan pada kegiatan jual-beli barang atau jasa kena pajak. Sehingga kesalahan yang ada dapat diperbaiki dan bukti pembayaran dapat digunakan bila suatu saat terdapat pemeriksaan pajak yang dilakukan auditor pada perusahaan.

C. Jenis Faktur Pajak

Faktur pajak ini juga mempunyai beberapa jenis di antaranya,
1. Keluaran. Bukti pemungutan pajak yang satu ini adalah bukti yang dibuat oleh para Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mana dibuat ketika melakukan penjualan barang maupun jasa yang sudah terkena pajak tersebut. Biasanya barang maupun jasa yang terkena pajak ini termasuk dalam barang maupun jasa yang mewah.
2. Masukan. Bukti pemungutan pajak ini adalah pajak yang diperoleh dari Pengusaha Kena Pajak (PKP).Bukti ini diperoleh ketika melakukan pembelian barang maupun jasa yang sudah terkena pajak. Biasanya barang atau jasa tersebut didapatkan dari Pengusaha Kena Pajak lainnya.
3. Pengganti. Bukti pemungutan pajak ini termasuk dalam bukti pengganti yang mana buktinya sudah diterbitkan sebelumnya. Biasanya bukti ini diterbitkan karena sebelumnya telah terjadi kesalahan pengisian, namun kecuali pengisian pada pengisian NPWP. Hal tersebut membuat bukti tersebut harus diganti sesuai dengan aslinya.
4. Gabungan. Bukti pemungutan pajak buatan oleh Pengusaha Kena Pajak ini terdiri dari penyerahan yang mana dilakukan kepada para pembeli barang maupun jasa yang sudah terkena pajak.
5. Digunggung. Biasanya jenis bukti pemungutan pajak ini sebelumnya tidak diisikan atau dicantumkan identitas pembeli, nama, dan juga tanda tangan penjual yang mana biasanya hanya dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang secara eceran.
6. Cacat. Bukti pemungutan pajak yang satu ini tidak diisi secara lengkap mengenai berbagai informasi. Bahkan beberapa informasi yang dicantumkan dalam bukti tersebut salah. Bukti yang cacat ini maka bisa dibetulkan dengan membuat bukti yang baru.
7. Batal. Bukti pemungutan pajak juga bisa dilakukan pembatalan. Biasanya pembatalan tersebut dilakukan karena adanya pembatalan transaksi. Pembatalan tersebut juga bisa dilakukan ketika ada kesalahan dalam pengisian NPWP di dalam sebuah bukti.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment