Hutan Adat: Pengertian dan Hutan Adat di Indonesia
Table of Contents
Hutan Adat |
Pengertian Hutan Adat
Hutan Adat dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Hutan adat bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Hutan Adat adalah bagian penting dari upaya perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di Indonesia tidak saja hanya hutan adatnya tetapi juga kearifan lokal sekaligus juga jati diri keindonesiaan yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa.
Meski demikian, hutan yang berstatus adat masih menjadi polemik dan tidak jelas, karena dalam kerangka hukum di Indonesia, jenis hutan ini dianggap sebagai hutan negara di mana hak pengelolaan diberikan kepada masyarakat adat.
Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, menyebutkan status hutan di Indonesia dibagi menjadi hutan negara dan hutan hak. Hutan negara mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang tidak dibebani hak atas tanah (tidak dimiliki seseorang atau badan hukum).
Sedangkan hutan hak mengacu pada kawasan hutan yang berada di atas tanah yang dibebani hak atas tanah. Oleh karena itu, secara otomatis hutan adat masuk sebagai kawasan hutan negara.
Namun pada perkembangannya melalui Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 35/PUU-X/2012. Mahkamah konstitusi menganggap ketentuan hutan adat dalam undang-undang sebelumnya bertentangan dengan konstitusi. Oleh sebab itu, status hutan masyarakat adat saat ini dikukuhkan sebagai milik masyarakat adat, bukan hutan negara.
Hutan Adat di Indonesia
Hutan adat adalah hutan yang ada di wilayah adat. Luasan hutan adat saat ini adalah 64% dari 7,4 juta hektar wilayah adat yang sudah dipetakan oleh AMAN.Bagi masyarakat adat, Hutan adat menjadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Hutan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat adat yang telah menopang kehidupan sehari-hari, dan juga titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat adat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya, namun Negara justru mengingkari keberadaannya.
AMAN mencatat telah terjadi 25 kasus kriminalisasi masyarakat adat yang menjerat 33 orang. masyarakat adat mengalami diskriminasi berupa fisik dan non fisik, akses ke hutan terbatas, pengusiran dan lain-lain dengan menggunakan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UUP3H) yang dikeluarkan setelah Putusan MK No.35
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut Pemerintah daerah dan peraturan daerah seharusnya berperan penting dalam pelaksanaannya, namun sayangnya belum semua jajaran aparat pemerintah memahami bahwa hak-hak masyarakat adat yang banyak dirampas harus dikembalikan dan dilindungi
Pada 29 April 2019, pemerintah Indonesia melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan keputusan tentang peta hutan adat dan wilayah indikatif hutan adat tahap pertama. Pada surat ini dinyatakan peta hutan adat dan wilayah indikatif di Indonesia seluas 472.981 hektar.
Rincian luasan hutan tersebut terdiri dari hutan adat 453.831 hektar (hutan negara seluas 384.896 hektar dan areal penggunaan lain 68.935 hektar) serta penetapan SK hutan adat seluas 19.150 hektar.
Luas hutan tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia meliputi lima region, yaitu 64.851,17 hektar di Sumatera, 14.818,49 di Jawa, Bali, Nusa Tenggara, 54.978,98 di Kalimantan, 261.323,01 di Sulawesi dan 77.009,57 di Maluku dan Papua.
Dirilisnya peta hutan adat di Indonesia bertujuan agar ada penyelesaian konflik-konflik yang terjadi dan mengurangi tumpang tindih kepemilikan lahan.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga menerbitkan peraturan baru untuk menggantikan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 32/2015 tentang Hutan Hak, dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P21 tertanggal 29 April 2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak.
Dari berbagai sumber
Post a Comment