Konsorsium: Pengertian, Syarat, dan Jenisnya

Pengertian Konsorsium
Konsorsium
Pengertian Konsorsium
Konsorsium dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah himpunan beberapa pengusaha yang mengadakan usaha bersama; kumpulan pedagang dan industriawan; perkongsian. Lebih jelasnya, konsorsium merupakan kelompok terdiri atas dua individu, pemerintah maupun perusahaan yang bekerja sama untuk mencapai tujuan yang sama.

Entitas yang berpartisipasi dalam konsorsium mengumpulkan sumber daya dan hanya bertanggung jawab atas kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian konsorsium. Setiap entitas yang berada di bawah konsorsium, tetap independen sehubungan dengan operasi bisnis normal mereka dan tidak memiliki suara atas operasi anggota lain yang tidak terkait dengan konsorsium.

Dari investopedia.com, konsorsium adalah kesepakatan yang sering dijumpai di sektor non profit, misalnya antar lembaga pendidikan. Konsorsium pendidikan sering mengumpulkan sumber daya seperti perpustakaan atau kegiatan penelitian, dan membaginya ke seluruh anggota kelompok untuk memberi manfaat bagi pelajar mereka.

Contoh konsorsium adalah Five College Consortium di Massachusetts yang terdiri dari University of Massachusetts Amherst, Mount Holyoke College, Hampshire College, Smith College, dan Amherst College sebagai anggota.

Pelajar yang berasal dari salah satu lembaga tersebut dapat menghadiri kelas di sekolah mitra lainnya tanpa biaya tambahan. Konsorsium pendidikan tersebut melibatkan kemitraan antar lembaga yang dekat satu sama lain.

Syarat Konsorsium
Konsorsium sendiri terbagi atas dua jenis yaitu administratif dan non administratif. Dalam cara pembentukannya memiliki syaratnya masing-masing di antaranya,
Administratif
Konsorsium administratif mempunyai entitas terpisah dari anggotanya. Umumnya masing-masing memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masing-masing.

Ketika penyerahan barang atau jasa dilakukan maka anggota konsorsium mempunyai implikasi pajak. Syarat dari konsorsium administratif di antaranya,
1. Fotokopi identitas anggota seperti KTP yang berkewarganegaraan Indonesia. Jika merupakan warga negara asing maka perlu menyertakan paspor dan surat keterangan tinggal dari pihak berwenang
2. Fotokopi NPWP yang dimiliki setiap anggota konsorsium
3. Fotokopi perjanjian kerjasama konsorsium

Non Administratif
Konsorsium non administratif tidak mempunyai entitas usaha terpisah dari anggotanya. Kondisi ini membuat konsorsium non administratif tidak membutuhkan NPWP masing-masing anggota.

Tak hanya itu saja konsorsium bisa mengabaikan penyelenggaraan pembukuan khusus. Pencatatan akan dilakukan oleh masing-masing anggota dan bentuknya tidak mempunyai aspek perpajakan saat setiap penyerahan barang maupun jasa.

Konsorsium non administratif diselenggarakan dengan syarat sebagai berikut di antaranya,
1. Masing-masing anggota melihat jenis dan jumlah kontribusi yang bisa diberikannya
2. Mampu menilai tentang kinerja bisnis
3. Masing-masing anggotanya bertanggung jawab atas keuntungan yang diperoleh secara bersama

Jenis Konsorsium
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bahwa konsorsium adalah gabungan dari beberapa individu, perusahaan, atau pun lembaga dalam melakukan pembiayaan atau pekerjaan. Dilansir dari pengadaan.web.id, jenis konsorsium yang terdapat di Indonesia umumnya adalah:
1. Pembiayaan bersama atas proyek yang dilakukan oleh beberapa bank dan juga lembaga keuangan.
2. Gabungan dari beberapa industriawan atau pengusaha yang sepakat mengadakan suatu proyek atau usaha bersama.
3. Kumpulan dari para pedagang dan industriawan.
4. Gabungan dari berbagai organisasi, baik sosial, kepemudaan, dan lainnya, untuk mengadakan gerakan atau aktivitas bersama namun masing-masing pihak tetap berdiri sendiri. Biasanya gerakan ini dilakukan secara bertahap.
5. Himpunan dari para sarjana atau pakar dari berbagai disiplin ilmu untuk mengurus suatu kepentingan bersama.
6. Sebuah usaha bersama yang dilakukan untuk memenuhi tujuan proyek tertentu.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Konsorsium: Pengertian, Syarat, dan Jenisnya"