Pengertian Pemerintah, Pemerintahan, Fungsi, Tujuan, dan Bentuk Pemerintahan

Pengertian Pemerintah
Pemerintah

A. Pengertian Pemerintah dan Pemerintahan
Pemerintah dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagiannya; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasaan; penguasaan suatu negara (bagian negara); badan tertinggi yang memerintah suatu negara (seperti kabinet merupakan suatu pemerintah); negara atau negeri (sebagai lawan partikelir atau swasta); pengurus; pengelola.

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu. Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan. Sama halnya, terdapat bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia. Pemerintah adalah suatu lembaga atau badan publik yang memiliki tugas untuk mewujudkan tujuan negara di mana lembaga tersebut diberikan kewenangan untuk melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga di mana mereka ditempatkan.

Dalam arti luas pemerintah adalah semua aparatur negara (Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif) yang bertugas untuk menjalankan sistem pemerintahan. Sedangkan pengertian pemerintah dalam arti sempit adalah hanya badan eksekutif saja. Sementara itu, pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah dalam menjalankan wewenangnya di berbagai bidang (ekonomi, politik, administrasi, dan lain-lain) dalam rangka mengelola berbagai urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat.

Pengertian pemerintahan dalam arti sempit adalah semua kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Sedangkan pengertian pemerintahan dalam arti luas adalah semua kegiatan yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara.

Pemerintah memiliki rasa otoritas dan sistem tenaga menjalankan mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian dari padanya. Ini menyimpulkan bahwa pemerintah adalah sebuah organisasi yang memiliki tugas dan fungsi untuk mengelola sistem kebijakan pemerintah dan ditetapkan untuk negara. Pemerintah memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di daerah tertentu.

Pengertian Pemerintah Menurut Para Ahli
1. Suradinata, pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuatan besar di negeri ini, termasuk urusan publik, teritorial, dan urusan kekuasaan dalam rangka mencapai tujuan negara.
2. Affan, pemerintah adalah kegiatan terorganisir orang/warga di wilayah negara berdasarkan atas dasar kedaulatan negara dan bersumber untuk mencapai tujuan dari orang/warga di daerah itu sendiri.
3. Wilson, pemerintah adalah kekuatan pengorganisasian, tidak selalu dikaitkan dengan organisasi angkatan bersenjata, tapi dua atau sekelompok orang dari berbagai kelompok masyarakat yang diselenggarakan oleh sebuah organisasi untuk mewujudkan tujuan dan sasaran mereka, dengan memberikan perhatian pada urusan publik.
4. Ndraha, pemerintah adalah semua perangkat negara atau lembaga negara yang berfungsi sebagai alat untuk mencapai tujuan.
5. Robert Mac Iver, pemerintah adalah organisasi dari orang-orang yang memiliki kekuasaan, bagaimana manusia bisa diatur.
6. Muhammad Rohidin Pranadjaja, pemerintah kata perintah, yang memiliki makna kata-kata yang bertujuan diajak melakukan sesuatu kegiatan, sesuatu yang mesti dilakukan. Pemerintah adalah orang-orang, badan ataupun aparat dihapus dan memberi perintah.
7. Samuel Edwar, pemerintah pun harus memiliki pekerjaan terus-menerus, di negara lokasi kegiatan tersebut berlangsung, pejabat yang memerintah dengan teknik dan cara serta sistem dari pemerintah terhadap masyarakat.
8. Apter, pemerintah yaitu sebuah anggota yang sangat umum yang mempunyai tanggung jawab tertentu untuk menjaga sistem yang mencakupnya itu ialah bagian dan monopoli praktis mengenai dominasi paksaan.

Pengertian Pemerintahan Menurut Para Ahli
1. Kusnardi, pemerintahan sebagai urusan-urusan yang dilaksanakan oleh sebuah negara dalam mengadakan kesejahteraan rakyat atau warganya & kepentingan rakyatnya serta menjalankan dan mengemban tugas eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2. Syafie Inu Kencana, pemerintahan adalah sebuah ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana teknik melaksanakan pengurusan badan eksekutif, penataan badan legislatif, kepemimpinan dan pun koordinasi pemerintahan baik pusat dengan daerahnya ataupun rakyat dengan pemerintahnya dalam segala peristiwa & fenomena pemerintahan.
3. Woodrow Wilson, pemerintahan adalah suatu pengorganisasian kekuatan, tidak selalu bersangkutan dengan organisasi kekuatan angkatan bersenjata, namun dua atau sekelompok orang dari sekian tidak sedikit kelompok orang yang dipersiapkan oleh sebuah organisasi guna mewujudkan maksud-maksud bareng mereka, dengan hal-hal yang menyerahkan keterangan untuk urusan-urusan umum kemasyarakatan.
4. Haryanto, dkk, pemerintahan secara fungsional merupakan sistem struktur & organisasi dari sekian banyak macam faedah yang dijalankan atas dasar tertentu dalam menjangkau tujuan suatu negara.
5. S. T. Simorangkir, pemerintahan yakni sebagai di antara alat negara yang menjalankan tugas dan faedah dari pemerintah.
6. C.F. Strong, pemerintahan yaitu salah satu kegiatan badan-badan publik yang terdiri dari kegiatan-kegiatan eksekutif, legislatif dan yuridis dalam upaya menjangkau tujuan suatu negara.
7. Ramlan Surbakti, pemerintahan mencantol tugas dan kewenangan, sementara pada pemerintah merupakan sebuah aparat yang mengadakan tugas dan kewenangan negara.
8. Soewargono, ilmu pemerintahan pun masih sering di anggap sebagai ilmu yang tidak cukup jelas sosoknya. Pemerintahan dalam bahasa inggris dinamakan dengan government yang berasal dari bahasa latin gobernare, greek kybernan yang berarti mengemudikan, atau mengendalikan.
9. W.S. Sayre, pemerintahan adalah sebuah organisasi di sebuah negara yang sedang menjalankan kekuasaannya.
10. H. A. Brasz, pemerintahan merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana teknik lembaga umum dibentuk & di fungsikan dengan baik secara ekstern & intern terhadap penduduk negaranya.
11. Rosenal, pemerintahan merupakan sebuah ilmu yang mempelajari tentang teknik petunjuk kerja ekstern dan intern struktur pun melibatkan sebuah proses pemerintahan secara global.
12. D. G. A. Van Poelje, pemerintahan pun mengajarkan bagaimana dinas umum dapat dibentuk dan dipimpin dengan sebaik-baiknya.
13. U. Rosenthal, pemerintahan yakni sebuah ilmu yang menggeluti studi mengenai penunjukan teknik kerja ke dalam dan terbit struktur dan proses pemerintahan umum.
14. Taliziduhu Ndraha, pemerintahan yaitu suatu ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana mengisi dan melindungi keperluan dan tuntutan tiap orang bakal jasa publik dan layanan sipil dalam sebuah hubungan pemerintahan pada saat diperlukan oleh yang bersangkutan.
15. Musanaf, pemerintahan merupakan suatu ilmu yang bisa menguasai dan memimpin serta menginvestigasi unsur-unsur dinas, bersangkutan dengan keserasian ke dalam dan hubungan antara dinas-dinas tersebut dengan masyarakat yang kepentingannya diwakili oleh dinas itu.
16. Merriam, tujuan dari pemerintah pun meliputi external security, internal order, justice, general welfare dan freedom.
17. Syafiie, ilmu pemerintahan yakni di antara ilmu yang mempelajari mengenai bagaimana mengemban pengurusan (eksekutif), penataan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah, maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam sekian banyak peristiwa dan fenomena pemerintahan, secara baik dan benar.
18. Utrech, pemerintahan menjadi tiga (3) bentuk di antaranya,
a. Pemerintahan sebagai campuran dari seluruh badan kenegaraan yang berkuasa memerintah.
b. Pemerintahan sebagai campuran badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di suatu negara.
c. Pemerintahan dalam makna kepada negara bareng dengan kabinetnya.

19. Samual Edward Finer, mengakui ada pemerintah dan pemerintahan dalam arti luas dan sempit
a. Pemerintah (an) dalam arti sempit, yaitu : perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Eksekutif, yaitu Presiden dibantu oleh para Menteri-menterinya dalam rangka mencapai tujuan Negara.
b. Pemerintah (an) dalam arti luas, yaitu : Perbuatan memerintah yang dilakukan oleh Legislatif, Eksekutif dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan Pemerintahan Negara.

B. Fungsi Pemerintah
1. Fungsi Pelayanan, secara umum pelayanan yang dilakukan pemerintah meliputi pelayanan publik dan pelayanan sipil yang mengedepankan kesetaraan. Beberapa pelayanan yang dilakukan pemerintah pusat mencakup masalah hubungan luar negeri, peradilan, keuangan, agama, pertahanan dan keamanan.
2. Fungsi Pengaturan, dalam hal ini pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, memiliki fungsi untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan manusia di dalam masyarakat agar kehidupan berjalan lebih harmonis dan dinamis.
3. Fungsi Pembangunan, pemerintah juga berfungsi sebagai pemacu pembangunan, baik di pusat maupun di daerah-daerah. Pembangunan yang dimaksud di sini adalah pembangunan infrastruktur dan juga pembangunan mental spiritual warga negara.
4. Fungsi Pemberdayaan, fungsi pemberdayaan ini bertujuan untuk mendukung otonomi daerah sehingga masing-masing daerah dapat mengelola sumber daya secara maksimal. Untuk mencapai tujuan tersebut maka pemerintah daerah harus meningkatkan peran serta masyarakat dan swasta dalam kegiatan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

C. Tujuan Pemerintah
Tujuan fundamental suatu pemerintahan adalah untuk menjaga keteraturan dan keamanan umum sehingga setiap anggota masyarakat dapat merasakan kebahagiaan. Adapun beberapa tujuan pemerintahan di antaranya,
1. Melindungi hak asasi manusia, kebebasan, kesetaraan, perdamaian, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
2. Menjunjung tinggi dan menjalankan konstitusi sehingga setiap warga negara diperlakukan dengan adil.
3. Menjaga perdamaian dan keamanan di dalam masyarakat dengan menerapkan hukum secara adil.
4. Melindungi kedaulatan bangsa dari berbagai unsur yang mengancam, baik dari dalam maupun dari luar.
5. Membuat dan menjaga sistem moneter sehingga memungkinkan perdagangan domestik dan internasional berjalan dengan baik.
6. Menarik pajak dan menetapkan APBN secara bijak sehingga pengeluaran negara tepat sasaran.
7. Membuka dan menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya sehingga kesejahteraan masyarakat menjadi lebih baik.
8. Menjaga hubungan diplomatik dengan negara lain dengan cara membangun kerjasama di berbagai bidang.

D. Bentuk Pemerintahan
1. Bentuk Pemerintahan Klasik
Teori-teori tentang bentuk pemerintahan klasik pada umumnya masih menggabungkan bentuk negara dan bentuk pemerintahan. Hal ini sejalan dengan pendapat Mac Iver dan Leon Duguit yang menyatakan bahwa bentuk negara sama dengan bentuk pemerintahan. Prof. Padmo Wahyono, SH juga berpendapat bahwa bentuk negara aristokrasi dan demokrasi adalah bentuk pemerintahan klasik, sedangkan monarki dan republik adalah bentuk pemerintahan modern.

Dalam teori klasik pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya.
a. Ajaran Plato (249-347 SM)
Plato mengemukakan lima bentuk pemerintahan negara. Kelima bentuk itu menurut Plato harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia. Adapun kelima bentuk itu sebagai berikut.
a) Aristrokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipeggang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan,
b) Timokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang – orang yang ingin mencapai kemasyhuran dan kehormatan,
c) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan,
d) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata,
e) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tirani (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.

b. Ajaran Aristoteles (384-322 SM)
Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan dua kriteria pokok, yaitu jumlah orang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan dua kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut.
a) Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh satu orang demi kepentingan umum, sifat pemerintahan ini baik dan ideal.
b) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dibentuk oleh saru orang demi kepentingan pribadi, bentuk pemerintahan ini buruk dan kemerosotan.
c) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk pemerintahan ini merupakan pemerosotan dan buruk.
d) Politea, yaitu bentuk pemerintahan yang dianggap oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.
e) Demokrasi, yaitu pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini kurang baik dan merupakan pemerosotan.

c. Ajaran Polybios (204 – 122 M)
Ajaran polybios yang dikenal dengan teori Siklus, sebenarnya merupakan pengembangan lebih lanjut dari Aristoteles dengan sedikit perubahan, yaitu dengan mengganti bentuk pemerintahan ideal politea dan demokrasi.

Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun pada perkembangannya, para penguasa dalam hal ini adalah raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.

Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang, muncullah kaum bangsawan yang bersekongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan selanjutnya dipegang oleh beberapa orang dan memperhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi.

Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan umum, pada perkembangan tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan Aristokrasi bergeser ke Oligarki.

Dalam pemerintahan Oligarki yang tidak memiliki keadilan rakyat mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib lewat pemberontakan. Rakyat menjalankan kekuasaan negara demi kepentingan rakyat. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, pemerintahan demokrasi yang awalnya baik lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Akibatnya pemerintahan berubah menjadi okhlokrasi.

Dari pemerintahan okhlokrasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan dipeggang oleh satu tangan lagi dalam bentuk monarki.

Perjalanan siklus pemerintahan tersebut memperlihatkan kepada kita adanya hubungan kausal (sebab-sebab) antara bentuk pemerintahan yang satu dengan yang lain. Itulah sebabnya polybios beranggapan bahwa lahirnya pemerintahan yang satu dengan yang lain merupakan akibat dari pemerintahan yang sebelumnya telah ada.

2. Bentuk Pemerintahan Monarki (Kerajaan)
Leon Duguit dalam bukunya Traite de Droit Constitutional membedakan pemerintahan dalam bentuk monarki dan republik. Perbedaan antara bentuk pemerintahan “monarki” dan “republik” menurut Leon Duguit, adalah ada pada kepala negaranya. Jika ditunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka kita berhadapan dengan Monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun tetapi dipilih, maka kita berhadapan dengan Republik.

Dalam praktik-praktik ketatanegaraan, bentuk pemerintahan monarki dan republik dapat dibedakan atas:
a. Monarki Absolut
Monarki absolut adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang (raja, ratu, syah, atau kaisar) yang kekuasaan dan wewenangnya tidak terbatas. Perintah raja merupakan wewenang yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri raja terdapat kekuasaan eksekutif, yudikatif, dan legislatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Contoh Perancis semasa Louis XIV dengan semboyannya yang terkenal L’etat C’est Moi (negara adalah saya).

b. Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja yang kekuasaannya dibatasi undang-undang dasar (konstitusi). Proses monarki konstitusional adalah sebagai berikut:
• Ada kalanya proses monarki konstitusional itu datang dari raja itu sendiri karena takut dikudeta. Contohnya: negara Jepang dengan hak octroon.
• Ada kalanya proses monarki konstitusional itu terjadi karena adanya revolusi rakyat terhadap raja. Contohnya: inggris yang melahirkan Bill of Rights I tahun 1689, Yordania, Denmark, Arab Saudi, Brunei Darussalam.

c. Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dalam suatu negara yang dikepalai oleh seorang raja dengan menempatkan parlemen (DPR) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Dalam monarki parlementer, kekuasaan, eksekutif dipegang oleh kabinet (perdana menteri) dan bertanggung jawab kepada parlemen. Fungsi raja hanya sebagai kepala negara (simbol kekuasaan) yang kedudukannya tidak dapat diganggu gugat. Bentuk monarki parlementer sampai sekarang masih tetap dilaksanakan di negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.

3. Bentuk Pemerintahan Republik
Dalam pelaksanaan bentuk pemerintahan republik dapat dibedakan menjadi republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer.
a. Republik Absolut
Dalam sistem republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa ada pembatasan kekuasaan. Penguasa mengakibatkan konstitusi dan untuk melegitimasi kekuasaannya digunakanlah partai politik. Dalam pemerintahan ini, parlemen memang ada, namun tidak berfungsi.

b. Republik Konstitusional
Dalam sistem republik konstitusional, presiden memegang kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan. Namun, kekuasaan presiden dibatasi oleh konstitusi. Di samping itu, pengawasan yang efektif dilakukan oleh parlemen.

c. Republik Parlementer
Dalam sistem republik parlementer, presiden hanya berfungsi sebagai kepala negara. Namun, presiden tidak dapat diganggu-gugat. Sedangkan kepala pemerintah berada di tangan perdana menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif lebih tinggi dari pada kekuasaan eksekutif.


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Pemerintah, Pemerintahan, Fungsi, Tujuan, dan Bentuk Pemerintahan"