Pengertian Perusahaan, Unsur, Bentuk, dan Jenisnya

Pengertian Perusahaan
Perusahaan
A. Pengertian Perusahaan
Pengertian perusahaan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kegiatan (pekerjaan dan sebagainya) yang diselenggarakan dengan peralatan atau dengan cara teratur dengan tujuan mencari keuntungan (dengan menghasilkan sesuatu, mengolah atau membuat barang-barang, berdagang, memberikan jasa, dan sebagainya), organisasi berbadan hukum yang mengadakan transaksi atau usaha.

Perusahaan adalah tempat di mana terjadinya kegiatan produksi sebuah barang atau jasa. Dalam sebuah perusahaan, semua faktor produksi berkumpul. Mulai dari tenaga kerja, modal, sumber daya alam, dan kewirausahaan. Dalam definisi lainnya, perusahaan merupakan suatu lembaga atau organisasi yang menyediakan barang atau jasa untuk dijual ke masyarakat dengan tujuan meraih laba atau keuntungan.

Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi. Lini bisnis sebuah perusahaan biasanya akan menentukan struktur bisnis yang dipilih perusahaan tersebut. Beberapa di antaranya; kemitraan, perseorangan, atau korporasi. Struktur bisnis juga menunjukkan struktur kepemilikan perusahaan.

Pada umumnya, perusahaan bertempat di suatu bangunan fisik di lokasi tertentu dalam menjalankan operasionalnya, memiliki catatan administrasi terkait produksi dan struktur biaya, serta terdapat beberapa orang yang bertanggung jawab terhadap operasional dan risiko bisnis/ usaha.

Pengertian Perusahaan dalam Beberapa Referensi
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan adalah suatu badan usaha di wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdiri dan berjalan dengan tujuan menghasilkan laba.
2. Willem Molengraaff, perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak ke luar untuk mendapatkan penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang, atau pengadaan perjanjian perdagangan.
3. Komar Andasasmita, perusahaan adalah mereka yang secara teratur berkesinambungan dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu mencapai keuntungan bagi diri mereka.
4. Abdul Kadir Muhammad, perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Berdasarkan tinjauan hukum, istilah “Perusahaan” mengacu pada badan hukum dan pembuatan badan usaha dalam menjalankan usahanya.
5. Murti Sumarni, perusahaan adalah sebuah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk memproduksi barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan menyediakan kebutuhan masyarakat dan mendapatkan keuntungan.
6. Much. Nurachmad, perusahaan adalah semua bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pegawai dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain
7. Basu Swastha dan Ibnu Sukotjo, perusahaan adalah suatu organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinir sumber-sumber ekonomi untuk memuaskan kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.
8. S. T. Kansil, perusahaan adalah semua bentuk badan usaha yang menjalankan jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan didirikan, bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia untuk tujuan mendapatkan keuntungan.
9. Ronald J. Ebert dan Ricky W. Griffin, perusahaan adalah sebuah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan.

B. Unsur Perusahaan
1. Badan Usaha, setiap perusahaan memiliki bentuk tertentu, apakah berbadan hukum atau bukan badan hukum. Contohnya, Usaha dagang, CV, PT, Koperasi, dan lain-lain.
2. Kegiatan di Bidang Ekonomi, meliputi bidang perindustrian, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.
3. Terus-menerus, artinya kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian, dilakukan secara terus menerus dan bukan kegiatan insidentil.
4. Bersifat Tetap, kegiatan usaha yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, namun dapat berubah dalam waktu panjang.
5. Diketahui Publik, artinya usaha yang dijalankan diketahui dan ditujukan untuk publik secara umum, diakui dan dibenarkan oleh undang-undang Republik Indonesia.
6. Mendapatkan Laba, tujuan dari usaha tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan usaha.
7. Pembukuan, sebuah perusahaan harus melakukan pencatatan tentang hak dan kewajiban yang berhubungan dengan aktivitas usaha.

C. Bentuk Perusahaan
1. Perusahaan Perseorangan, bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu orang sebagai pemilik sekaligus yang menjalankan usaha. Biasanya usaha dalam perusahaan perseorangan dilakukan secara kecil-kecilan.
2. Firma (FA), badan usaha yang didirikan dan dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan nama bersama.
3. Persekutuan Komanditer (CV), sama seperti firma, CV kepemilikan badan usaha ini dimiliki oleh dua orang atau lebih, Namun dalam CV ada sekutu pasif yang hanya memberikan modal tanpa ikut terjun menjalankan usaha.
4. Perseroan Terbatas (PT), badan usaha yang modalnya terdiri atas saham-saham. Pemilik PT memiliki bagian kepemilikan sebesar saham yang dimilikinya.
5. Perseroan Terbatas, Terbuka (PT. Tbk), sama seperti PT. Namun saham perusahaan tersebut bisa dibeli dan dimiliki oleh publik. Publik bisa membeli saham suatu perusahaan di bursa.
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha yang dimiliki oleh negara. Contohnya, Pertamina, PLN, KAI, BNI, dan Jasa Raharja.
7. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contohnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan Perusahaan Daerah Angkutan Kota.
8. Koperasi, badan usaha yang dibentuk sekelompok orang atau masyarakat dengan asas kekeluargaan. Tujuannya didirikannya koperasi adalah untuk kepentingan bersama.

D. Jenis Perusahaan
1. Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usaha
a. Perusahaan Ekstratif, yaitu perusahaan yang fokus di bidang pemanfaatan kekayaan alam, mulai dari penggalian, pengambilan dan pengolahan kekayaan alam yang tersedia. Misalnya: tambang batu bara.
b. Perusahaan Agraris, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan lahan atau ladang. Misalnya perusahaan yang bekerja di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lainnya.
c. Perusahaan Industri, yaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi setengah jadi atau setengah jadi menjadi produk siap jual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.
d. Perusahaan Perdagangan, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diolah lagi. Misalnya usaha pertokoan, usaha minimarket, dan lainnya.
e. Perusahaan Jasa, yaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau layanan. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lainnya.

2. Perusahaan Berdasarkan Kepemilikan
a. Perusahaan Milik Negara, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh negara. 

b. Koperasi, yakni perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh anggotanya.
c. Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Perusahaan, Unsur, Bentuk, dan Jenisnya"