Pengertian Kontraktor, Cakupan, dan Jenisnya

Pengertian Kontraktor atau Pemborong
Kontraktor (Pemborong)

A. Pengertian Kontraktor
Kontraktor (pemborong) adalah orang atau suatu badan hukum atau badan usaha yang dikontrak atau disewa untuk menjalankan proyek pekerjaan berdasarkan isi kontrak yang dimenangkannya dari pihak pemilik proyek. Pemilik proyek dalam hal ini bisa merupakan instansi /lembaga pemerintahan, badan hukum, badan usaha, atau perorangan.

“Kontraktor” berasal dari kata “kontrak” yang artinya surat perjanjian atau kesepakatan kontrak bisa juga berarti sewa. Kontraktor bekerja lewat penunjukan secara resmi berikut aturan-aturan penunjukan dan target proyek ataupun order/pekerjaan yang dimaksud tertuang dalam kontrak yang disepakati antara pemilik proyek (owner) dengan kontraktor pelaksana.

B. Cakupan Jasa Kontraktor
Berikut beberapa layanan yang ditawarkan oleh kontraktor secara umum di antaranya,
1. Jasa desain
Setelah berdiskusi dengan pemilik proyek dan melakukan survei lahan, kontraktor akan memberikan jasa desain proyek secara detail. Mulai dari desain interior, eksterior, hingga fasilitas. Desain ini akan dibuat sesuai dengan keinginan, kebutuhan, dan bujet pemilik proyek.

2. Bangunan dan material
Pada tahap ini, kontraktor bertanggung jawab secara penuh terhadap pembersihan lahan, penggalian tanah untuk keperluan pondasi, dan pembuatan sumur resapan. Jika diperlukan, kontraktor akan menggunakan berbagai alat berat untuk kelancaran proyek.

3. Renovasi atau remodeling
Pada tahap ini, kontraktor akan melakukan renovasi atau remodeling seperti pembongkaran dan perbaikan. Kontraktor bisa saja melakukan perombakan yang berkaitan dengan interior, eksterior, dan fasilitas rumah atau gedung.

C. Jenis Kontraktor
Bidang usaha jasa kontraktor tidak hanya mencakup pembangunan rumah dan gedung tinggi. Ternyata ada banyak bidang yang sesuai dengan kapasitas dan jasa yang ditawarkan. Misalnya,
1. Kontraktor bidang arsitektural
Kontraktor bidang arsitektural paling sering digunakan masyarakat umum. Pekerjaannya meliputi arsitektur bangunan yang berteknologi sederhana, teknologi menengah, hingga teknologi tinggi, juga arsitektur interior, lanskap, dan perawatannya.

2. Kontraktor bidang pekerjaan sipil
Jasa kontraktor sipil meliputi pembuatan jembatan, jalanan, pembangunan jalur kereta api, landasan pesawat, jalan bawah tanah, terowongan, bendungan, jaringan pengairan, dan saluran drainase. Pembuatan pelabuhan, struktur bangunan gedung, konstruksi pabrik, dan tambang beserta perawatannya dan pekerjaan penghancuran bangunan juga menjadi bagian dari tugas jasa kontraktor bidang ini.

3. Kontraktor bidang pekerjaan tata lingkungan
Sesuai namanya, kontraktor bidang pekerjaan tata lingkungan mengurus hal-hal yang berhubungan dengan rencana penataan perkotaan, meliputi analisis dampak lingkungan, teknik lingkungan, bangunan pengolahan air bersih, dan pengolahan limbah. Pengembangan wilayah, perpipaan air bersih, perpipaan limbah, dan perawatannya juga diperhatikan oleh jasa kontraktor bidang pekerjaan tata lingkungan.

4. Kontraktor bidang elektrikal
Jasa kontraktor elektrikal memiliki tanggung jawab terhadap kelistrikan seperti instalasi pembangkit, instalasi listrik, jaringan transmisi dan distribusi, sinyal, dan telekomunikasi kereta api, telekomunikasi dan sarana bantu navigasi udara dan laut, penangkal petir, serta bangunan pemancar radio.

5. Kontraktor bidang mekanikal
Jasa kontraktor mekanikal bertanggung jawab terhadap instalasi AC, instalasi industri, instalasi minyak atau gas, konstruksi lift dan eskalator, dan perpipaan termasuk perawatannya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Kontraktor, Cakupan, dan Jenisnya"