Pengertian AMDAL, Dasar Hukum, Komponen, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya

Pengertian AMDAL
AMDAL

A. Pengertian AMDAL
AMDAL (Environmental impact assessment) atau Analisis dampak lingkungan atau Analisis mengenai dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.

AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Jadi, AMDAL ini tidak hanya berfokus pada lingkungan hidup saja tetapi juga komponen lainnya yang terlibat.

Biasanya, lingkungan menjadi masalah yang paling banyak dibahas dalam suatu masalah yang paling banyak dibenahi oleh banyak pihak atau organisasi. Untuk itu, dengan adanya AMDAL atau analisis mengenai dampak lingkungan dalam suatu lingkungan, masalah yang terdapat di dalam lingkungan tersebut akan bisa diatasi dengan baik. Bahkan, akan dicari solusi terbaiknya dan juga mencegah terjadinya dampak yang lebih buruh agar tidak lagi terulang.

B. Dasar Hukum AMDAL
Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal. Amdal telah dilaksanakan sejak 1982 di Indonesia.

Menurut PP No. 27 Tahun 1999, pengertian AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

C. Komponen AMDAL
Dalam proses AMDAL terdapat beberapa komponen penting di antaranya,
1. Penyajian Informasi Lingkungan (PIL), merupakan bentuk studi pra proyek di mana nantinya pihak perencana akan melakukan kajian terkait lingkungan di sekitar lokasi akan berjalannya suatu kegiatan. Studi pra lingkungan ini mencakup semua aspek baik fisika, kimia, biologi, sosial, ekonomi serta budaya di sekitarnya.
2. Kerangka Acuan (KA). Setelah melakukan studi informasi lingkungan, pihak pengelola akan membuat kerangka acuan yang dijadikan dasar dalam pelaksanaan proyek tersebut. Kerangka acuan ini berupa hasil laporan dari studi pra lingkungan.
3. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL). Komponen AMDAL berikutnya merupakan bagian utama yaitu melakukan analisis dampak lingkungan. Dalam melakukan analisis ini, pihak pengelola harus mengutamakan keamanan dan kesehatan lingkungan serta mengurangi dampak buruk yang akan terjadi. Pada tahapan ini juga nantinya keputusan terkait proyek akan dilakukan.
4. Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Komponen AMDAL ini mencakup segala bentuk pemantauan terhadap berjalannya proyek, mulai dari saat pembangunan hingga selesai. Pemantauan ini harus dilakukan secara berkelanjutan sehingga dapat berjalan sesuai dengan aturan sebenarnya.
5. Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL). Selain melakukan pemantauan, semua pihak yang terlibat juga harus turut serta dalam melakukan pengelolaan terhadap proyek. Pengelolaan ini bertujuan untuk mempertahankan fungsi lingkungan dan menghindari penyimpangan.

Sementara pihak yang terlibat dalam proses AMDAL di antaranya,
1. Komisi penilai AMDAL, komisi ini bertugas dalam menilai dokumen AMDAL yang sudah dibuat
2. Pemrakarsa, adalah individu ataupun badan hukum yang  bertugas atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang dilakukan
3. Masyarakat yang memiliki kepentingan, masyarakat akan turut mempengaruhi setiap bentuk keputusan dalam proses pelaksanaan AMDAL.

D. Fungsi AMDAL
1. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2. Memberi masukan untuk penyusunan desain rinci teknis dari rencana dan/atau kegiatan
3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
5. Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
6. Sebagai Scientific Document dan Legal Document
7. Izin Kelayakan Lingkungan

E. Jenis AMDAL
Berdasarkan pengertian AMDAL, jenis AMDAL terbagi menjadi dua di antaranya,
1. AMDAL Tunggal, adalah kegiatan yang bentuk kewenangan pembinaannya dilakukan di bawah suatu instansi atau perusahaan yang membidangi suatu bisnis dan atau kegiatan.
2. AMDAL Terpadu atau Multisektoral. Jenis AMDAL ini lebih fokus dalam hasil kajian yang terkait dengan dampak besar dan penting untuk usaha atau kegiatan terpadu yang sudah direncanakan pada lembaga hukum dan di dalamnya melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut.

F. Manfaat AMDAL
AMDAL mampu memberikan banyak sekali manfaat untuk seluruh pihak, baik itu pihak pemerintah, pebisnis, dan juga masyarakat setempat.
1. Manfaat AMDAL untuk Pemerintah
a. Melalui AMDAL, pemerintah akan bisa melakukan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan prinsip pemerintah.
b. Membantu mencegah terjadinya pencemaran dan juga kerusakan lingkungan
c. Memastikan pembangunan yang dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan dan juga prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
d. Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam upaya mengelola lingkungan hidup di negaranya.

2. Manfaat AMDAL untuk Pebisnis
a. Operasional usaha akan lebih aman dan juga terjamin
b. Lebih mudah dalam melakukan interaksi dengan masyarakat sekitar karena tidak memberikan dampak yang buruk pada mereka
c. Bentuk usahanya saat ini juga bisa dijadikan sebagai acuan bila ingin membuka usaha baru atau cabang baru yang lebih dipercaya oleh investor, pemerintah, ataupun masyarakat sekitar.

3. Manfaat AMDAL untuk Masyarakat
a. Pihak masyarakat akan mengetahui lebih awal terkait dampak suatu rencana bisnis ataupun kegiatan tertentu
b. AMDAL akan memberikan ketenangan karena di dalamnya ada usaha untuk menjaga lingkungan yang aman dan bersih.
c. Masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam melakukan perawatan dan juga mengontrol kegiatan di dalamnya.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian AMDAL, Dasar Hukum, Komponen, Fungsi, Jenis, dan Manfaatnya"