Pendidikan Inklusif: Pengertian, Sejarah, Prinsip Dasar, Tujuan, dan Karakteristiknya
Pengertian Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan yang terbuka bagi siapa saja, dengan latar belakang berbeda, serta kondisi yang berbeda, tidak terkecuali bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus atau keterbatasan. Pendidikan ini akan menempatkan siswa dengan kebutuhan khusus bersama dengan siswa didik umumnya di dalam satu kelas. Baca Juga: Pengertian Difabel atau Disabilitas, Klasifikasi, dan Undang-Undangnya
Dengan adanya pendidikan inklusif ini diharapkan dapat mengembangkan potensi pada anak-anak berkebutuhan khusus di dalam lingkungan umum. Karena kondisi setiap siswa berbeda tersebut, terutama dari segi fisik, maka akan ada penyesuaian metode pengajaran agar dapat dipahami oleh peserta didik reguler dengan peserta didik berkebutuhan khusus.
Sementara, kurikulum yang diterapkan adalah kurikulum sekolah reguler yang disesuaikan. Maksudnya, kurikulum sedikit dimodifikasi agar bisa sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, dan kondisi siswa. Tes akhir pendidikan inklusif ini akan disamakan dengan sekolah reguler jadi akan diukur dengan menggunakan ujian akhir yang sudah disesuaikan.
Orang Tua dalam Pendidikan Inklusif
Selain tenaga didik, orang tua juga memiliki peran dalam pendidikan inklusif. Jadi dalam pendidikan inklusif orang tua bisa belajar memahami anaknya di lingkungan luar sekolah.
Dengan pendidikan inklusif diharapkan orang tua paham mengenai cara mendidik dan membimbing anaknya. Selain itu dengan adanya pendidikan inklusif diharapkan orang tua bisa merasa dihargai karena anaknya diberikan pendidikan yang tidak dibeda-bedakan.
Sejarah Konsep Pendidikan Inklusif
Konsep pendidikan inklusif ditemukan pertama kali di negara Skandinavia, seperti Swedia, Denmark, dan Norwegia. Kemudian, konsep ini diadopsi oleh Amerika Serikat dan juga Inggris. Setelah itu, seiring dengan berkembangnya wacana mengenai hak pendidikan untuk semua orang, konsep pendidikan inklusif menjadi fokus utama banyak negara, termasuk Indonesia.
Di Indonesia pendidikan inklusif sebenarnya sudah ada landasan hukum jelasnya, landasan hukum itu tercantum pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan dua yang berisi mengenai hak dan kewajiban warga negara untuk mendapatkan pendidikan.
Selain itu, pada Undang Undang No.23 tahun 2002 pasal 48 dan 49 tentang Perlindungan anak menyatakan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan program pendidikan wajib minimal sembilan tahun dan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk mendapat pendidikan.
Selain itu dalam UU No.20 tahun 2003 menjelaskan bahwa pendidikan merupakan suatu usaha untuk mewujudkan suasana dan proses pembelajaran yang dapat mengembangkan potensi peserta didik supaya memiliki kekuatan dalam hal keagamaan, kepribadian, pengendalian diri, akhlak, serta keterampilan yang diperlukan di lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara.
Sedangkan pada ayat 1,2, dan 3 menyatakan bahwa setiap negara dalam yang memiliki kelainan baik secara fisik, emosional, mental, dan lain sebagainya berhak mendapatkan pendidikan yang sama dengan mutu yang sama.
Kemudian, pada pasal 11 ayat 1 mewajibkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan serta kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang berkualitas tanpa adanya diskriminasi terhadap perbedaan apapun.
Prinsip Dasar Pendidikan Inklusif
Prinsip dasar dalam pendidikan inklusif ini menekankan pada keterbukaan dan penghargaan terhadap anak berkebutuhan khusus. Melalui prinsip dasar ini yang mana berkaitan langsung dengan jaminan akses dan peluang bagi semua anak dalam memperoleh pendidikan tanpa memandang latar belakang kehidupan mereka.
Menurut Usman Abu Bakar (2012), terdapat dua prinsip dalam pendidikan, yakni:
a) Prinsip Persamaan Hak Dalam Pendidikan
Dalam prinsip ini, pendidikan inklusif mengakomodasikan semua anak supaya mendapatkan pendidikan secara layak, bermutu, dengan menghargai keragaman serta mengakui perbedaan individual.
b) Prinsip Peningkatan Kualitas Sekolah
Dalam prinsip ini, pendidikan inklusif akan selalu berusaha untuk meningkatkan mutu dan kualitasnya secara baik, mulai dari penyediaan sarana dan prasarana, kemampuan guru dan tenaga kependidikan, mengubah pandangan sekolah mengenai kebutuhan anak, melakukan kerjasama dengan institusi lain sebagai rekan untuk meningkatkan kualitas sekolah, hingga mewujudkan sekolah yang ramah anak.
Sementara itu, dalam buku berjudul Modul Pelatihan Pendidikan Inklusif yang ditulis oleh Kementerian Pendidikan Nasional sebagai kerjasama dengan pemerintah Australia melalui Australia-Indonesia Partnership, menjelaskan bahwa terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, yakni sebagai berikut:
a) Prinsip Pemerataan dan Peningkatan Mutu
Dalam prinsip ini menjadi salah satu upaya pemerataan kesempatan guna memperoleh pendidikan karena melalui sekolah penyelenggara pendidikan inklusif, sejumlah anak berkebutuhan khusus tidak terjangkau oleh Sekolah Luar Biasa.
b) Prinsip Kebutuhan Individual
Berhubung setiap anak memiliki kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda, maka pendidikan harus diusahakan untuk menyesuaikan dengan kondisi anak.
c) Prinsip Kebermaknaan
Pendidikan inklusif harus menciptakan dan menjaga komunitas kelas yang ramah, menerima keanekaragaman, dan menghargai perbedaan. Prinsip ini menghendaki supaya keberadaan pendidikan inklusif ini tidak ada pihak yang dirugikan.
d) Prinsip Keberlanjutan
Pendidikan inklusif harus diselenggarakan secara berkelanjutan pada semua jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah akhir.
e) Prinsip Keterlibatan
Dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif, harus melibatkan semua komponen yang terkait. Terutama dengan berkolaborasi pada sesama guru dan non-guru guna mendapatkan kualitas pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Tujuan Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif ini diselenggarakan di Indonesia tidak hanya semata-mata karena negara lain juga melakukannya, tetapi dengan adanya tujuan-tujuan yang berpengaruh pada rakyat Indonesia, yakni:
1. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua anak, termasuk anak berkebutuhan khusus supaya dapat mengakses pendidikan yang layak sesuai kebutuhannya.
2. Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar 12 tahun.
3. Membantu meningkatkan mutu dari pendidikan dasar dan menengah, dengan cara menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah.
4. Merealisasikan amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya pada pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, sementara pada ayat 2 berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
5. Merealisasikan Undang-Undang No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pada pasal 5 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Sementara pada Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Pasal 51 tentang Perlindungan Anak, berbunyi “Anak yang menyandang cacat fisik dan atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.”
Karakteristik Pendidikan Inklusif
Pendidikan inklusif memiliki beberapa karakteristik di antaranya,
1. Pendidikan inklusif harus ramah dan hangat sehingga dapat memberikan rasa nyaman terhadap para peserta didik yang memiliki perbedaan latar belakang atau kondisi.
2. Pendidik dan tenaga didik memiliki latar belakang serta kemampuan yang berbeda.
3. Dalam prakteknya, pendidikan inklusif semestinya memberlakukan tempat duduk yang bervariasi agar bisa saling membaur satu sama lain.
4. Materi dan metode pembelajaran dari pendidikan inklusif bervariasi agar lebih menarik dan menyenangkan.
5. Tenaga didik memiliki rencana harian yang akan digunakan untuk media pembelajaran.
6. Penilaian mengenai karya anak peserta pendidikan eksklusif dapat dilakukan dalam kurun waktu tertentu.
Sumber:
https://www.sampoernaacademy.sch.id/id/pendidikan-inklusif/
https://www.gramedia.com/literasi/inklusif/
https://www.ocbc.id/id/article/2023/08/04/konsep-pendidikan-inklusif
Lihat Juga:
Inklusif: Pengertian, Manfaat, dan Cara Penerapannya
Inklusi Sosial: Pengertian dan Contohnya
Materi Sosiologi SMA Kelas XI Bab 4: Membangun Harmoni Sosial (Kurikulum Merdeka)
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.1 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.2 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.3 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 3.4 Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum Revisi 2016)
5. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 3. Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmoni Sosial (Kurikulum 2013)
6. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 1. Bentuk-bentuk Struktur Sosial (KTSP)
7. Materi Ujian Nasional Kompetensi Dinamika Struktur Sosial
8. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 6. Masyarakat Multikultural (KTSP)
9. Materi Ujian Nasional Kompetensi Masyarakat Multikultural
10. Materi Ringkas Struktur Sosial dan Diferensiasi Sosial
Post a Comment