Mengenal istilah Das Sein dan Das Sollen
Pengertian Das Sein dan Das Sollen
Das sein adalah realitas yang telah terjadi. Hal ini untuk membedakan dengan apa yang diharapkan terjadi (das sollen). Kedua istilah ini diambil dari Bahasa Jerman, di mana meskipun makna keduanya berbeda, namun saling terkait satu sama lainnya.Das sein merupakan serangkaian bentuk tindakan sosial yang terimplementasikan dengan praktik dari segala hal yang kejadiannya diatur oleh das sollen dan mogen, sehingga das sein bisa pula diartikan sebagai peristiwa kongkret yang terjadi.
Das sein mengacu pada suatu peristiwa konkret yang terjadi di dalam masyarakat, sementara das sollen mengacu pada peraturan hukum yang bersifat umum atau bisa juga dikatakan sebagai hal-hal yang dicita-citakan, diharapkan, atau yang seharusnya terjadi meski belum juga terjadi.
Dalam sosiologi, das sein dan das sollen mengacu pada ekspresi kesenjangan antara kenyataan serta harapan, juga antara realitas dan ekspektasi. Dengan kata lain, das sein adalah realitas sosial yang terjadi sedangkan das sollen adalah apa yang seharusnya dilakukan.
Baca Juga: Pengertian Harapan (Hope), Komponen, dan Karakteristiknya
Das Sein dan Das Sollen dari Beberapa Referensi
Idik Saeful Bahri dalam buku Konsep Dasar Ilmu Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia (2021), berdasarkan teori Hans Kelsen, das sein berhubungan dengan alam. Konsep ini juga berkaitan dengan fakta yang memiliki hubungan sebab akibat. Sementara das sollen berhubungan dengan kehidupan manusia yang bebas serta bertanggungjawab.
Adapun hasil dari ilmu hukum empiris atau yang biasa disebut das sein, dijadikan sebagai pijakan untuk membuat hukum normatif atau das sollen. Hukum normatif ini akan digunakan untuk mengatur kenyataan (das sein). Sementara ilmu hukum akan menghasilkan nilai-nilai kemasyarakatan sesuai hukum yang dibentuk.
Sudikno Mertokusumo dalam Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, das sollen adalah kenyataan normatif atau apa yang seyogyanya dilakukan. Sedangkan das sein adalah kenyataan alamiah atau peristiwa konkret.
“Barang siapa mencuri harus dihukum”, “barang siapa membeli sesuatu harus membayar” adalah suatu kenyataan normatif atau apa yang seharusnya terjadi (das sollen). Sedangkan jika nyata-nyata seseorang telah mencuri atau seseorang membeli sesuatu tidak membayar maka terjadi kenyataan alamiah atau terjadi peristiwa konkret (das sein).
Lebih lanjut, Sudikno, menerangkan bahwa kaidah hukum sebagai ketentuan atau pedoman tentang apa yang seharusnya dilakukan, memerlukan peristiwa konkret (das sein), karena peristiwa konkret merupakan aktivator yang diperlukan untuk dapat membuat aktif kaidah hukum (hal. 16 – 17).
Di sisi lain, suatu peristiwa konkret baru bisa menjadi peristiwa hukum perlu ada kaidah hukum. Peristiwa hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum, peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum, atau peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan timbul atau lenyapnya hak dan kewajiban (hal. 17).
Misalnya: merokok adalah peristiwa konkret, tetapi kalau ada orang merokok di dekat pompa bensin yang ada papan larangan merokok dan kemudian terjadi kebakaran yang disebabkan oleh rokok orang tersebut, maka merokok menjadi peristiwa hukum yang menyebabkan si perokok dihukum (hal. 17).
Sumber:
https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-das-sollen-dan-das-sein-lt5acd738a592ef
https://dosensosiologi.com/das-sein-dan-das-sollen/
Lihat Juga
Materi Sosiologi SMA
1. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 2.1 Permasalahan Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
2. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 2.2 Permasalahan Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
3. Materi Sosiologi Kelas XI Bab 2.3 Permasalahan Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
4. Materi Sosiologi Kelas XI. Bab 2. Permasalahan Sosial (Kurikulum 2013)
5. Materi Ujian Nasional Kompetensi Permasalahan Sosial
Post a Comment