Amnesti: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Contoh, dan Perbedaannya dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi

Pengertian Amnesti
Pengertian Amnesti
Amnesti dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti dari bahasa Yunani, amnestia, yang secara harfiah berarti "melupakan".

Praktik amnesti berawal ketika pemerintah Athena (Yunani) memberi pengampunan kepada "Tiga Puluh Tiran", yakni para pemimpin otoriter opresif yang berkuasa sebelumnya. Amnesti juga digunakan dalam konteks konflik antarnegara di Eropa. Di benua lain seperti Amerika dan Asia, amnesti digunakan untuk menyelesaikan konflik intranasional maupun antarnegara.

Hukum amnesti memiliki karakteristik khusus, yakni berlaku surut (retroactive), karena hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan sebelum ditetapkan. Amnesti merupakan hukum pengecualian atau hukum yang berdiri sendiri, sehingga harus digunakan secara terbatas. Amnesti diberikan oleh badan hukum tinggi negara semisal badan eksekutif, legislatif atau yudikatif.
 
Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di ranah yudikatif sebagai akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan. Presiden dapat memberikan amnesti kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung (MA) atas permintaan Menteri Hukum dan HAM.

Dasar Hukum Amnesti
Di Indonesia, amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945. Selain itu, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga mengatur mengenai pemberian tindakan ini.

Di Pasal 1 disebut, "Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman".

Sebelum amandemen Undang-Undang Dasar 1945, amnesti menjadi salah satu hak absolut Presiden di samping grasi, abolisi, dan rehabilitasi. Namun, setelah amandemen 1945, Presiden harus mendapatkan pertimbangan MA atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden.

Baca Juga: Pengertian Tax Amnesti, Latar Belakang, Asas, Tujuan, Cara Kerja, Jenis, dan Manfaatnya
 
Tujuan Amnesti
1. Transisi Demokrasi
Dapat membantu negara yang sedang beralih menuju sistem demokrasi dengan menghapuskan hukuman terhadap individu yang terlibat dalam tindak pidana selama periode otoritarian sebelumnya.

Baca Juga: Pengertian Demokrasi, Sejarah, Asas, Prinsip, Ciri, Jenis, dan Negara Demokratis

2. Pemeliharaan Perdamaian
Dalam situasi konflik bersenjata, tindakan ini dapat menjadi bagian dari upaya untuk mengakhiri konflik dan memulihkan perdamaian dengan menghapuskan hukuman bagi pihak-pihak yang terlibat dalam konflik.

3. Rekonsiliasi Nasional
Tindakan ini dapat mendorong rekonsiliasi antara kelompok-kelompok yang bertikai dengan memberikan kesempatan bagi individu-individu yang terlibat dalam konflik untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat.

Contoh Amnesti
Pemberian amnesti dapat berlangsung dalam berbagai konteks.
1. Tindakan pengampunan oleh Presiden Jokowi kepada dosen Universitas Syiahkuala Saiful Mahdi yang terlibat dalam kasus UU ITE pada tahun 2021.
2. Tindakan pengampunan oleh Presiden Soekarno kepada individu yang terlibat dalam pemberontakan pada masa awal kemerdekaan Indonesia pada tahun 1959.
3. Tindakan pengampunan oleh Presiden Jokowi kepada korban kasus UU ITE pada tahun 2021.
4. Tindakan pengampunan oleh Presiden Jokowi kepada terpidana kasus narkoba, Muhammad Yusuf, pada tahun 2015.

Perbedaannya dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Jika seseorang memohon grasi kepada Presiden dan dikabulkan, maka Presiden mengampuni perbuatan yang bersangkutan. Kesalahan orang yang bersangkutan tetap ada, namun hukuman pidananya saja yang dihilangkan.

Baca Juga: Grasi: Pengertian, Syarat Pengajuan, Contoh, dan Perbedaannya dengan Rehabilitasi, Amnesti, dan Abolisi

Kemudian, abolisi adalah penghapusan proses hukum seseorang yang sedang berjalan. Abolisi diberikan kepada terpidana perorangan saat proses pengadilan sedang atau baru akan berlangsung.

Sementara, rehabilitasi diberikan kepada terpidana yang telah mendapatkan kepastian hukuman dan menjalani masa pidana, tetapi ternyata kemudian dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga: Abolisi: Pengertian, Pemberian Abolisi, Contoh, dan Perbedaanya dengan Amnesti, Grasi dan Rehabilitasi

Sumber:
https://id.wikipedia.org/wiki/Amnesti
https://fahum.umsu.ac.id/amnesti/
https://news.detik.com/berita/d-6207619/amnesti-adalah-apa-ini-penjelasan-dan-bedanya-dengan-abolisi-hingga-grasi

Download

Lihat Juga:

Materi Sosiologi SMA Kelas X Bab 3: Identitas Diri, Tindakan Sosial, dan Hubungan Sosial (Kurikulum Merdeka)

Materi Sosiologi Kelas X Bab 3: Tindakan Sosial, Interaksi Sosial dan Identitas (Kurikulum Merdeka)

Materi Sosiologi SMA Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)

Materi Sosiologi Kelas X Bab 4: Lembaga Sosial (Kurikulum Merdeka)

1. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 2. Nilai dan Norma Sosial (KTSP)
2. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 4. Proses Sosialisasi dan Pembentukan Kepribadian (KTSP)
3. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 5. Perilaku Menyimpang (KTSP)
4. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 6. Pengendalian Sosial (KTSP)
5. Materi Sosiologi Kelas X. Bab 3. Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum 2013)
6. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.1 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
7. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.2 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016)
8. Materi Sosiologi Kelas X Bab 3.3 Ragam Gejala Sosial dalam Masyarakat (Kurikulum Revisi 2016) 
9. Materi Ujian Nasional Kompetensi Nilai dan Norma Sosial
10. Materi Ujian Nasional Kompetensi Sosialisasi
11. Materi Ujian Nasional Kompetensi Penyimpangan dan Pengendalian Sosial  
12. Materi Ringkas Nilai dan Norma Sosial
13. Materi Ringkas Sosialisasi
14. Materi Ringkas Penyimpangan dan Pengendalian Sosial
  

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Amnesti: Pengertian, Dasar Hukum, Tujuan, Contoh, dan Perbedaannya dengan Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi"