Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pengertian, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Jenis, dan Bentuknya

Pengertian Ruang Terbuka Hijau atau RTH
Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Pengertian Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam. Ruang terbuka hijau telah diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu pada Undang-undang No. 16 tahun 2007.

Kebutuhan RTH di suatu daerah memang harus memenuhi sekian persen dari luas keseluruhan lahan. Proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri dari ruang terbuka hijau privat.

Kebutuhan dan peruntukan ruang terbuka hijau adalah untuk publik. Namun pengolahan dan pengelolaannya diserahkan kepada pemerintahan setempat. Ruang terbuka ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan masyarakat pada umumnya.

Tujuan penyelenggaraan RTH adalah untuk menjaga ketersediaan lahan sebagai kawasan resapan air, menciptakan aspek planologis perkotaan melalui keseimbangan antara lingkungan alam binaan dan lingkungan perkotaan yang berguna untuk kepentingan masyarakat serta untuk meningkatkan keserasian lingkungan perkotaan yang aman, nyaman, segar, indah, dan bersih.


Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Fungsi RTH bagi kota adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan dalam kota dengan sasaran untuk memaksimumkan tingkat kesejahteraan warga kota dengan menciptakan lingkungan yang lebih baik dan sehat.

Berdasarkan fungsinya menurut Rencana Pengembangan Ruang terbuka hijau tahun 1989 yaitu:
1. RTH yang berfungsi sebagai tempat rekreasi di mana penduduk dapat melaksanakan kegiatan berbentuk rekreasi, berupa  kegiatan rekreasi aktif seperti lapangan olahraga, dan rekreasi pasif seperti taman.
2. RTH yang berfungsi sebagai tempat berkarya, yaitu tempat penduduk bermata pencaharian dari sektor pemanfaatan tanah secara langsung seperti pertanian pangan, kebun bunga dan usaha tanaman hias.
3. RTH yang berfungsi sebagai ruang pemeliharaan, yaitu ruang yang memungkinkan pengelola kota  melakukan pemeliharaan unsur-unsur perkotaan seperti jalur pemeliharaan sepanjang sungai dan selokan sebagai koridor kota.
4. RTH yang berfungsi sebagai ruang pengaman, yaitu untuk melindungi suatu objek vital atau untuk mengamankan manusia dari suatu unsur yang dapat membahayakan seperti jalur hijau di sepanjang jaringan listrik tegangan tinggi, jalur sekeliling instalasi militer atau pembangkit tenaga atau wilayah penyangga.
5. RTH yang berfungsi sebagai ruang untuk menunjang pelestarian dan pengamanan lingkungan alam, yaitu sebagai wilayah konservasi atau preservasi alam untuk mengamankan kemungkinan terjadinya erosi dan longsoran pengamanan tepi sungai, pelestarian wilayah resapan air.
6. RTH yang berfungsi sebagai cadangan pengembangan wilayah terbangun kota di masa mendatang.

Fungsi RTH kota berdasarkan Inmendagri no.14/1998 yaitu sebagai:
1. Areal perlindungan berlangsungnya fungsi ekosistem dan penyangga kehidupan
2. Sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan
3. Sarana rekreasi
4. Pengaman lingkungan hidup perkotaan terhadap berbagai macam pencemaran baik darat, perairan maupun udara
5. Sarana penelitian dan pendidikan serta penyuluhan bagi masyarakat untuk membentuk kesadaran lingkungan
6. Tempat perlindungan plasma nutfah
7. Sarana untuk mempengaruhi dan memperbaiki iklim mikro
8. Pengatur tata air

Melihat beberapa fungsi tersebut di atas bisa disimpulkan pada dasarnya RTH kota mempunyai 3 fungsi dasar yaitu:
1. Berfungsi secara sosial yaitu fasilitas untuk umum dengan fungsi rekreasi, pendidikan dan olahraga. Dan menjalin komunikasi antar warga kota.
2. Berfungsi secara fisik yaitu sebagai paru-paru kota, melindungi sistem air, peredam bunyi, pemenuhan kebutuhan visual, menahan perkembangan lahan terbangun/sebagai penyangga, melindungi warga kota dari polusi udara
3. Berfungsi sebagai estetika yaitu pengikat antar elemen gedung dalam kota, pemberi ciri dalam membentuk wajah kota dan unsur dalam penataan arsitektur perkotaan.

Tujuan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Pada dasarnya penyediaan ruang terbuka hijau memiliki berbagai macam tujuan yang diharapkan dapat terwujud. Berikut beberapa tujuan utama dari penyediaan ruang hijau di suatu kawasan di antaranya,
1. Untuk menjaga ketersediaan lahan terbuka yang dapat menjadi daerah resapan air, sehingga memperkecil potensi banjir dan meningkatkan kesejahteraan lingkungan.
2. Untuk menciptakan aspek planologis di dalam sebuah perkotaan, sehingga tercipta keseimbangan di dalam lingkungan binaan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar dan menjamin kepentingannya.
3. Untuk meningkatkan keasrian dan keserasian lingkungan di perkotaan, sehingga muncul suasana yang lebih bersih, sejuk, teduh, nyaman, dan terasa lebih dekat dengan alam.

Sementara itu, ruang terbuka hijau juga dapat dimanfaatkan dalam berbagai bentuk dan jenis. Berikut ini beberapa bentuk peruntukan dari ruang terbuka hijau yang ada di perkotaan dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat luas.
1. RTH dalam bentuk area penciptaan iklim mikro di kawasan perkotaan dan mereduksi polusi
2. RTH dalam bentuk kawasan pengembangan keanekaragaman hayati
3. RTH dalam bentuk kawasan pengendalian air
4. RTH dalam bentuk ruang atau kawasan konservasi air dan tanah
5. RTH dalam sebagai pembatasan kepadatan
6. RTH sebagai pembatas dari perkembangan sebuah kota
7. RTH sebagai pengaman dari sumber daya di perkotaan, baik sumber daya sejarah maupun sumber daya alam
8. RTH sebagai ruang penanda yang sesuai dengan peraturan
9. RTH untuk dimanfaatkan sebagai pemakaman umum
10. RTH untuk kawasan evakuasi atau mitigasi bencana
11. RTH untuk tempat olahraga dan rekreasi bagi masyarakat sekitar

Manfaat Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Berikut manfaat ruang terbuka hijau di antaranya,
1. Manfaat Langsung
Manfaat pertama dari ruang terbuka hijau adalah manfaat langsung. Artinya adalah manfaat yang langsung terasa begitu adanya RTH. Dengan kata lain manfaat ini bersifat tangible. Ruang terbuka ini akan memberikan kenyamanan dan keindahan dalam kota sehingga lingkungan menjadi lebih sejuk, teduh, dan dapat dimanfaatkan sebagai kegiatan masyarakat.

Tidak hanya itu, manfaat langsung dari RTH adalah adanya tanaman-tanaman yang bisa dijual (fungsi ekonomi), seperti hasil perkebunan, bunga, hasil pangan, dan sebagainya.

2. Manfaat Tidak Langsung
Manfaat tidak langsung dari ruang terbuka hijau adalah manfaat jangka panjang dan sifatnya intangible. Dalam hal ini manfaat RTH yang dimaksud adalah sebagai area yang dapat meningkatkan kualitas ekologi, seperti mampu membersihkan udara dari polusi, mampu memelihara ketersediaan air tanah, dan juga berbagai macam fungsi ekologis lainnya. Baik manfaat untuk lingkungan, manusia, flora, maupun fauna.

Konsep Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Hal ini sejalan dengan isu-isu ekologi dan lingkungan yang mulai banyak dibicarakan beberapa tahun kemarin. Keberadaan RTH dinilai dapat menjadi solusi terbaik untuk memperbaiki struktur kota dan lingkungan binaan, baik secara spasial maupun secara visual.

Maka dari itu penyediaan RTH perlu dilakukan dengan berbagai macam metode. Berikut beberapa konsep penyediaan ruang terbuka hijau di antaranya,
1. RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Salah satu konsep penyediaan ruang terbuka hijau di sebuah wilayah adalah berdasarkan luas wilayah itu sendiri. Dalam hal ini, RTH luasannya harus dapat memenuhi standar luas RTH yang dibutuhkan di dalam sebuah kota. Ruang terbuka ini bisa berupa RTH publik dan juga RTH pribadi.

Proporsi ruang terbuka hijau di kawasan kota minimal adalah 30%, dengan porsi di dalamnya setidaknya terdapat 20% bagian dari ruang terbuka publik dan 10% ruang terbuka hijau milik pribadi. Dari sanalah muncul besaran-besaran persentase KDB (Koefisien Dasar Bangunan), yang merupakan nilai maksimal area terbangun yang bisa dibangun bangunan dari keseluruhan lahan yang ada. Baik di segi bangunan pribadi maupun bangunan umum.

Jika sebuah kota sudah memenuhi 30% dari kebutuhan ruang terbuka hijaunya, maka proporsi ini wajib dipertahankan. Karena angka 30% ini adalah angka minimal dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Ukuran RTH yang demikian ditujukan untuk menjamin keseimbangan ekosistem pada suatu kota, sehingga masalah-masalah lingkungan dapat ditekan. Di samping itu, kota diharapkan menjadi lebih asri dan juga bernilai estetika yang tinggi.

2. RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Konsep penyediaan ruang terbuka hijau berikutnya adalah berdasarkan jumlah penduduk. Hal ini dikarenakan jumlah penduduk juga sangat berpengaruh dengan masalah-masalah lingkungan yang muncul di suatu kota. Selain itu jika jumlah penduduk tinggi, maka kebutuhan yang ada di dalam kota juga meningkat.

Hal tersebut menjadikan jumlah penduduk menjadi suatu indikator dalam membentuk penyediaan ruang terbuka hijau. Selain itu, konsep penyediaan RTH berdasarkan jumlah penduduk ini juga dapat meratakan persebaran RTH di suatu kota.

Dalam peraturan mengenai standar luas ruang terbuka hijau per kapita disebutkan bahwa setidaknya di dalam populasi 250 jiwa, terdapat taman RTH yang posisinya ada di tengah lingkungan RT itu sendiri. Sementara itu di dalam populasi 2.500 jiwa, setidaknya terdapat taman RW.

Untuk 30.000 jiwa, setidaknya ada taman kelurahan, yang berada di pusat kelurahan atau yang terkait dengan pusat pendidikan. Untuk 120.000 jiwa, setidaknya terdapat taman kecamatan.

Demikian pula dengan 480.000 jiwa, setidaknya sudah terdapat taman kota yang berada di pusat kota, atau hutan kota yang berada di pinggiran kota, dan juga pemakaman yang tersebar di beberapa titik kota.

3. RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Konsep berikutnya mengenai penyediaan ruang terbuka hijau adalah berdasarkan kebutuhan akan fungsi tertentu. Fungsi RTH yang dimaksud adalah untuk perlindungan dan pengamanan, atau juga sarana prasarana yang dapat melindungi kelestarian alam atau sumber daya alam, atau dapat memberikan ruang yang nyaman untuk pejalan kaki, dan juga membatasi perkembangan dari penggunaan lahan yang bertujuan untuk menjaga fungsi utamanya agar tidak terganggu.

Ruang terbuka hijau pada konsep tersebut misalnya:
a. Jalur hijau dari jaringan listrik tegangan tinggi
b. Jalur hijau dari sempadan rel kereta api
c. RTH di sepanjang sempadan pantai
d. RTH untuk perlindungan di sekitar sempadan sungai
e. RTH untuk penyelamatan sumber mata air

Beberapa contoh di atas menjelaskan bahwa keberadaan ruang terbuka hijau ini tidak hanya sebagai resapan air saja. Namun lebih dari itu, RTH dalam kategori ini juga berfungsi sebagai pelindung dan pengaman kegiatan masyarakat sekitar dari potensi bahaya.

Prosedur Perencanaan
Untuk merencanakan ruang terbuka hijau, terdapat beberapa prosedur perencanaan RTH yang harus dilakukan. Berikut adalah penjelasannya secara runtut.
1. Ruang terbuka hijau harus ditentukan dahulu peruntukkannya yang sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah untuk keputusan penyediaan RTH;
2. Untuk ruang terbuka hijau publik, pemanfaatan serta penyediaannya dilaksanakan oleh pemerintah daerah menurut ketentuan dan peraturan yang berlaku;
3. Tahapan untuk melakukan penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik adalah perencanaan, pengadaan lahan, perancangan teknik, pelaksanaan pembangunan ruang terbuka hijau, dan pemanfaatan serta pemeliharaan;
4. Ruang terbuka hijau privat penyediaan dan pemanfaatannya dilakukan oleh masyarakat atau pemilik sesuai dengan perizinan pembangunan;
5. Ruang terbuka hijau yang dimanfaatkan untuk penggunaan lain harus menuruti ketentuan serta peraturan daerah yang berlaku, tidak mengganggu pertumbuhan tanaman, tidak merusak estetika kawasan, tidak menghiraukan keamanan dan kenyamanan masyarakat atau pengunjung, dan tidak merusak fungsi ekologis, estetika, serta sosial budaya kawasan ini; serta
6. Pedoman Penyediaan RTH di Perkotaan. Pedoman serta kriteria selengkapnya dapat dilihat pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan.

Namun, pada kenyataannya banyak wilayah-wilayah di Indonesia tidak memiliki ruang terbuka hijau yang memenuhi standar. Fungsi dan manfaat dari kawasan ruang terbuka hijau yang tidak kalah pentingnya dari penggunaan lahan lainnya serta peraturan pemerintah yang berlaku menjadikan alasan bahwa kawasan ini harus ada di setiap wilayah di Indonesia.

Jenis dan Bentuk Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Ruang terbuka hijau memiliki beberapa klasifikasi di antaranya,
1. Berdasarkan Jenis Pemilikan Lahan
Berdasarkan jenisnya, RTH dibagi menjadi dua yaitu publik dan privat. Ruang terbuka hijau publik dimiliki oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat dan digunakan untuk kepentingan umum. Bentuk-bentuknya adalah taman kota, taman pemakaman umum, dan jalur hijau. Jalur hijau ini terbentuk sepanjang jalan, sungai, hingga pantai.

Berbeda dengan jenis publik, ruang terbuka hijau privat dimiliki perorangan berupa masyarakat ataupun pihak swasta. Bentuknya dapat berupa kebun atau halaman.

2. Berdasarkan Bentuknya
Berdasarkan bentuknya, RTH dibedakan menjadi beberapa bentuk di antaranya,
a. Taman Kota
Berdasarkan bentuknya, area ini terbagi menjadi beberapa bentuk yang salah satunya adalah taman kota. Dilihat dari namanya, area ini sudah pasti berada di wilayah perkotaan dan terdapat banyak aktivitas masyarakat mulai dari sebagai tempat diskusi hingga rekreasi.

Tempat ini dibangun untuk meredam suara-suara bising serta polusi yang pada umumnya dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Taman kota dapat mempercantik kota dan memberikan kesan natural di tengah-tengah kepadatan daerah perkotaan. Pembangunan tempat ini biasanya di antara batas-batas bangunan kota atau dapat berdiri sendiri.

b. Taman Rekreasi
Bentuk lainnya adalah taman rekreasi. Tempat ini diperuntukkan untuk melakukan kegiatan rekreasi atau tamasya keluarga. Berbeda dengan taman kota, biasanya untuk masuk ke tempat ini dikenakan tarif tertentu.

c. Taman Wisata Alam
Bentuk lainnya yaitu taman wisata alam atau sering disebut TWA. Sesuai dengan namanya, tempat ini memberikan ruang bagi masyarakat atau pengunjung untuk melakukan kegiatan wisata dengan objek berupa alam.

TWA merupakan salah satu bentuk kawasan konservasi berupa Kawasan Pelestarian Alam (KPA) yang dapat digunakan untuk keperluan rekreasi atau pariwisata alam melalui pemanfaatan ekosistem dan sumber daya alam dari tempat tersebut.

Di Indonesia sendiri, taman wisata alam telah banyak didirikan di berbagai daerah. Salah satunya adalah TWA Angke Kapuk yang terletak di DKI Jakarta, lalu ada TWA Pangandaran di Jawa Barat, TWA Tanjung Tampa di NTB, TWA Batu Putih di Sulawesi Utara, TWA Tirta Rimba Air di Sulawesi Tenggara, TWA Gunung Api Banda di Maluku, TWA Nabire di Papua, hingga di Papua Barat ada TWA Sorong dan TWA Pasir Putih.

Selain itu, masih banyak lagi taman wisata alam di Indonesia yang dapat dijadikan menjadi destinasi wisata atau rekreasi alam.

d. Taman Lingkungan Perumahan atau Perkantoran
Dalam jenis privat ada pula bentuk ruang terbuka hijau yang dimiliki oleh perorangan atau pihak swasta. Contohnya yang terdapat di suatu permukiman atau perumahan serta gedung-gedung perkantoran atau gedung komersial.

Biasanya taman lingkungan perumahan dan permukiman berbentuk taman yang juga dapat dijadikan sebagai tempat diskusi atau melakukan interaksi sosial lainnya. Di samping memberikan fungsi sosial budaya dan ekologi, fungsi yang paling diperlihatkan adalah fungsi estetika.

Lingkungan perkantoran atau gedung komersial yang memiliki berbagai kegiatan melelahkan dan padat dapat diatasi dengan adanya taman yang memberikan kesan tenang dan nyaman untuk orang-orang tersebut.

e. Hutan Kota
Ada juga dalam bentuk hutan kota. Sesuai dengan namanya, hutan kota didominasi oleh vegetasi-vegetasi berkayu dan berada di wilayah perkotaan. Tidak sama dengan taman kota, hutan kota memiliki karakteristik strata tajuk yang berlapis atau banyak.

Mulai dari tingkat pepohonan atau pohon-pohon tinggi hingga tumbuhan bawah serta berbagai penutup tanah lainnya seperti semak yang semuanya pada umumnya memiliki jarak tanam yang tidak teratur.

Hutan kota memiliki struktur yang menyerupai hutan alam yang juga dapat menjadi habitat satwa. Tempat ini dapat menjadi simbol atau identitas suatu daerah.

Misalnya dari vegetasi yang ada dan mendominasi di hutan kota tersebut menunjukkan bahwa spesies tanaman tersebut adalah endemik dari daerah tersebut sama halnya dengan satwa-satwa yang mendominasi di suatu hutan kota dapat menunjukkan bahwa satwa endemik daerah tersebut.

Tempat ini memiliki beberapa macam bentuk yaitu bentuk jalur, mengelompok, dan menyebar. Selain itu, hutan kota juga dibedakan jenisnya berdasarkan fungsi dan peruntukkan lahan yaitu hutan kota tipe kawasan permukiman, kawasan industri, rekreasi, plasma nutfah, perlindungan, dan tipe pengamanan.

f. Taman Pemakaman Umum (TPU)
Taman Pemakaman Umum (TPU) juga menjadi bagian dari kawasan ini. Mengingat kondisi tempat yang kritis untuk ruang terbuka hijau, maka salah satu cara mengatasinya adalah dengan memanfaatkan tempat pemakaman umum.

Tempat ini adalah pemakaman jenazah bagi semua masyarakat tanpa membeda-bedakan golongan, suku, ras, agama, bangsa, atau kewarganegaraannya. Pada tempat ini, banyak sekali ditemukan vegetasi baik pohon ataupun rerumputan yang tumbuh secara alami maupun ditanam oleh manusia.

Di sini juga dapat tercipta iklim mikro dan menjadi tempat penyerapan air serta menyediakan tempat yang memiliki pemandangan indah. Oleh karena itu, taman pemakaman umum terhitung menjadi kawasan ruang terbuka hijau.

g. Lapangan Olahraga
Selain itu, lapangan olahraga juga terhitung dalam kawasan ini. Lapangan olahraga merupakan suatu area atau lahan datar yang luas yang peruntukkannya untuk kegiatan-kegiatan atau aktivitas olahraga contohnya adalah lintasan lari dan lapangan golf.

Tempat ini tergolong dalam kawasan ruang terbuka hijau karena menunjukkan area yang didominasi tumbuh-tumbuhan yang beberapa bagian areanya dimanfaatkan untuk keperluan aktivitas fisik.

h. Jalur Hijau
Adapula jalur hijau yang merupakan daerah yang kaya akan vegetasi dan dibuat secara menjalur atau memanjang di sekitar lingkungan kota atau pemukiman masyarakat. Area ini berfungsi untuk tempat penyerapan air hujan.

Di sini tidak boleh membangun rumah, gedung-gedung, atau bangunan lainnya. Salah satu bentuk jalur hijau adalah jalur hijau jalan yang memanjang dan berada di sisi jalan berfungsi sebagai sanitasi lingkungan.

i. Sabuk Hijau
Selain itu ada sabuk hijau. Area ini berfungsi sebagai pembatas dengan lahan atau kawasan lain yang berfungsi untuk melindungi area tersebut. Salah satu contohnya adalah sabuk hijau yang berada di kawasan waduk.

Sabuk hijau memiliki fungsi sebagai pembatas atau pemisah waduk dengan area lainnya serta perlindungan waduk. Fungsi perlindungannya adalah fungsi ekologi yaitu untuk menjaga stabilitas tanah dan terjadinya erosi.

Sabuk hijau harus dijaga dan dirawat dengan baik sebab sabuk hijau mempengaruhi tingkat kerusakan pada area yang dibatasinya. Jika sabuk hijau sudah mengalami kerusakan yang cukup tinggi, akan lebih mudah akses serta meningkatkan risiko kerusakan pada area yang dibatasinya.

j. Green Rooftop
Pemanfaatan area lainnya sebagai ruang terbuka hijau adalah atap-atap bangunan. Hal ini untuk memaksimalkan kawasan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan yang lahannya terbatas. Tumbuh-tumbuhan tersebut ditanam di atas atap bangunan.

Tumbuhan ini pada umumnya ditanam dalam pot dan atapnya harus memiliki struktur yang kokoh. Taman atap ini dapat digunakan juga untuk kegiatan-kegiatan interaksi dan diskusi sosial.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Ruang Terbuka Hijau (RTH): Pengertian, Fungsi, Tujuan, Manfaat, Jenis, dan Bentuknya"