Kawasan Pelestarian Alam: Pengertian dan Jenisnya

Pengertian Kawasan Pelestarian Alam dan Jenisnya
Kawasan Pelestarian Alam

Pengertian Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan Pelestarian Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Pasal 1 Angka 13 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya).

UU No. 41 tahun 1999 membedakan dua kategori besar kawasan hutan yang dilindungi meliputi,
1. Hutan lindung, yakni kawasan hutan negara yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah instrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah; dan
2. Hutan konservasi, yakni kawasan hutan negara dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. UU no 41 tahun 1999 juga merinci kawasan hutan konservasi ke dalam Kawasan hutan suaka alam dan Kawasan hutan pelestarian alam.

Jenis Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan pelestarian alam dapat dibedakan menjadi beberapa jenis di antaranya,
1. Taman Nasional
Taman nasional adalah sebuah pelestarian alam yang ditandai dengan mempertahankan ekosistem aslinya dan dikelola dengan sistem zonasi. Biasanya selain berfungsi sebagai pusat konservasi juga bisa dibudidayakan untuk tujuan lain (pariwisata, agama, pendidikan dan lain lain).

Meskipun memiliki karakteristik dan persyaratan yang identik. Setiap negara punya kebijakan tersendiri untuk menetapkan sebuah kawasan sebagai taman nasional. Taman nasional di Indonesia didasarkan Peraturan Pemerintah republik Indonesia nomor 68 tahun 1998 tentang kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam.

Suatu kawasan ditunjuk sebagai Kawasan Taman Nasional, apabila telah memenuhi kriteria berikut di antaranya,
a. Kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami
b. Memiliki sumber daya alam yang khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami
c. Memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh
d. Memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam
e. Merupakan kawasan yang dapat dibagi ke dalam zona inti, zona pemanfaatan, zona rimba dan zona lain yang karena pertimbangan kepentingan rehabilitasi kawasan, ketergantungan penduduk sekitar kawasan, dan dalam rangka mendukung upaya pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dapat ditetapkan. Sebagai zona tersendiri.

Pengelolaan Taman Nasional (Zonasi)
Sesuai dengan karakteristik taman nasional yang terakhir. Taman nasional memiliki areal yang cukup luas. Wilayah itu bisa meliputi sungai, laut, hutan, gunung atau danau. Bahkan tak jarang di taman nasional juga terdapat pemukiman penduduk. Untuk mempermudah sistem pengelolaan, taman nasional dikelola dengan sistem zonasi.

Zonasi taman nasional adalah proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi beberapa zona. Proses ini dimulai dengan tahap persiapan. lalu dilanjutkan dengan pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan donasi, konsultasi publik dan perancangan. Kriteria penetapan zonasi ditetapkan berdasarkan faktor berikut di antaranya,
a. Derajat tingkat sensitifitas ekologi
b. Keterwakilan (representasion)
c. Keaslian (originality)
d. Kealamiahan (Naturallness)
e. Keunikan (uniqueness)
f. Kelangkaan (Rarityness)
g. Laju kepunahan (Rate of Exhaution)
h. Keutuhan satuan ekositem (Ecosystem Integrity)
i. Keutuhan sumber daya/kawasan (intacness)
j. Luasan Kawasan (Area/Size)
k. Keindahan alam (Natural Beauty)
l. Kenyamanan (Amenity)
m. Kemudahan pencapaian (Accesbility)
n. Adanya Nilai sejarah/arkeologi/agama(historical/archeological/religious value)
o. Ancaman manusia (Treat of Human)

Sistem zonasi taman nasional terdiri dari empat zona di antaranya,
a. Zona inti. Ditetapkan sebagai zona inti, apabila memenuhi kriteria sebagai berikut di antaranya,
a) Mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya
b) Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya
c) Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia
d) Mempunyai luas yang cukup dan bentuk tertentu agar menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami
e) Mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan. Upaya konservasi
f) Mempunyai komunitas tumbuhan. Dan atau satwa beserta ekosistemnya yang langka atau yang keberadaannya terancam punah.

b. Zona rimba. Ditetapkan sebagai zona rimba, apabila memenuhi kriteria berikut di antaranya,
a) Kawasan yang ditetapkan mampu mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa yang perlu dilakukan upaya konservasi
b) Memiliki keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan
c) Merupakan tempat dan kehidupan bagi jenis satwa migran tertentu.

c. Zona pemanfaatan. Ditetapkan sebagai zona pemanfaatan, apabila memenuhi kriteria berikut di antaranya,
a) Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik
b) Mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam
c) Kondisi lingkungan di sekitarnya mendukung upaya pengembangan pariwisata alam.

2. Kawasan Taman Hutan Raya
Taman Hutan Raya adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan dan pendidikan. Juga sebagai fasilitas yang menunjang budidaya, budaya, pariwisata dan rekreasi.

Taman hutan raya merupakan bagian dari jenis kawasan konservasi di Indonesia berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990. Adapun kriteria yang ditetapkan sebagai penunjukan kawasan Taman hutan raya di antaranya,
a. Merupakan kawasan yang memiliki suatu ciri khas tersendiri, baik asli maupun buatan. Yang mana bisa terdapat pada kawasan yang ekosistemnya masih utuh ataupun kawasan yang ekosistemnya sudah berubah.
b. Memiliki keindahan alam dan atau mempunyai gejala alam, misalnya ada terdapat sumber air panas bumi.
c. Mempunyai luas yang memungkinkan untuk pembangunan koleksi tumbuhan dan atau satwa baik jenis asli dan ataupun bukan asli.

Kawasan Taman hutan raya dikelola oleh pemerintah, dalam hal ini di Indonesia dikelola oleh Kementerian Kehutanan R.I. dan dikelola dengan upaya pengawetan keanekaragaman hayati dan satwa beserta ekosistemnya. Suatu kawasan taman hutan raya dikelola berdasarkan satu rencana pengelolaan yang disusun berdasarkan kajian aspek-aspek ekologi, teknis, ekonomis dan sosial budaya.

3. Kawasan Taman Wisata Alam
Pengertian taman wisata alam adalah hutan wisata yang mempunyai berbagai keindahan alam, baik keindahan flora dan fauna maupun keindahan alam itu sendiri yang mana memiliki keunikan corak untuk kepentingan rekreasi dan kebudayaan.  

Taman wisata alam juga dapat didefinisikan sebagai suatu kawasan hutan yang tidak hanya digunakan sebagai tempat konservasi tetapi juga dimanfaatkan sebagai hutan wisata dan rekreasi alam. Meskipun digunakan sebagai tempat wisata, pengelolaannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip pelestarian dan perlindungan alam. Hal tersebut dikarenakan kawasan konservasi memiliki keanekaragaman ekosistem yang dihuni oleh berbagai jenis flora dan fauna langka yang harus dilestarikan keberadaannya.  

Keragaman ekosistem tersebut menjadikan taman wisata alam tak melulu hanya di hutan, tetapi wisatawan juga dapat melihat keindahan ekosistem lain seperti ekosistem danau dan ekosistem padang rumput. Taman wisata alam tidak hanya berada di daratan, tetapi ada juga yang di laut. Misalnya taman bawah laut yang memiliki keindahan pemandangan laut berupa keindahan terumbu karang dan ikan- ikan hias.

Contoh Taman Wisata Alam
Berikut adalah taman wisata alam yang ada di Indonesia baik berupa hutan, danau maupun taman laut.
a. Taman Laut Bunaken di Sulawesi Utara
Taman laut Bunaken berlokasi di segitiga terumbu karang yang menjadi tempat hidup bagi berbagai jenis ikan, moluska dan mamalia laut. Taman laut ini terdiri dari sekitar 390 spesies terumbu karang yang merupakan perwakilan ekosistem air laut di Indonesia. Selain jenis- jenis terumbu karang, ada juga spesies alga dan rumput laut dan hutan mangrove yang dihuni oleh burung laut, kepiting, molusca dan lobster. Bunaken suda ditetapkan menjadi taman laut sejak tahun 1991 dan dijadikan situs warisan budaya oleh UNESCO pada tahun 2005.

b. Green Canyon di Jawa Barat
Indonesia juga mempunyai canyon atau ngarai yang oleh masyarakat setempat disebut Cukang Taneuh. Tempat wisata alam ini terletak di Kabupaten Ciamis. Ngarainya terbentuk karena adanya erosi tanah akibat aliran sungai Cijulang. Erosi tersebut menghasilkan gua dengan stalakmit dan stalaktit yang indah. Pada mulut gua terdapat air terjun Palatar yang membuat objek wisata alam ini terasa sangat sejuk.

c. Danau Toba di Sumatera Utara.
Danau terbesar se-Indonesia dan Asia Tenggara  ini terbentuk karena letusan supervulcano puluhan ribu tahun yang lalu. Danau Toba memiliki lebar 30 kilometer dan panjang 100 kilometer, serta terdapat pulau vulkanik di tengahnya yang bernama Pulau Samosir. Wisatawan dapat berkeliling danau atau pun menuju Pulau Samosir menggunakan boat.
 

Dari berbagai sumber 

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Kawasan Pelestarian Alam: Pengertian dan Jenisnya"