Moratorium: Pengertian dan Jenisnya

Pengertian Moratorium
Moratorium

Pengertian Moratorium
Moratorium dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penangguhan pembayaran utang didasarkan pada undang-undang agar dapat mencegah krisis keuangan yang semakin hebat; penundaan; penangguhan. Moratorium merupakan istilah hukum dari bahasa Latin morari yang berarti penundaan. 

Baca Juga: Pengertian Krisis Moneter, Penyebab, Ciri, Dampak, Peristiwa, dan Kebijakan Penanggulangannya

Demikian, moratorium adalah otorisasi legal untuk menunda pembayaran utang atau kewajiban tertentu selama batas waktu yang ditentukan. Istilah ini juga sering digunakan untuk mengacu ke waktu penundaan pembayaran itu sendiri, sementara otorisasinya disebut sebagai undang-undang moratorium.

Undang-undang moratorium umumnya ditetapkan pada saat terjadinya tekanan berat secara politik atau komersial, misalnya, pada saat Perang Jerman-Prancis, pemerintah Prancis mengundangkan undang-undang moratorium.

Pendukung moratorium utang berpendapat bahwa moratorium adalah keputusan berdaulat dari sebuah pemerintahan untuk menunda pembayaran utang, jika pembayaran tersebut dapat mengakibatkan kerusakan yang tidak dapat diperbaiki terhadap kesejahteraan rakyatnya.

Moratorium utang dapat berbentuk penundaan pembayaran seluruh utang, atau berbentuk penundaan pembayaran sebagian utang, seperti yang pernah dilakukan oleh presiden Peru, Alan Garcia, yang menerapkan "Solusi Sepuluh Persen", yaitu menetapkan hanya sepuluh persen dari pendapatan ekspor yang dapat digunakan untuk membayar utang.

Setiap bentuk moratorium utang umumnya ditolak oleh International Monetary Fund (IMF). Beberapa negara yang pernah mendeklarasikan moratorium utang antara lain adalah Brasil, Meksiko, dan Argentina.

Alasan Moratorium
Dalam hampir semua kasus, moratorium diberikan kepada warga negara yang, karena serangkaian keadaan, berada dalam situasi ketidakmampuan untuk membayar utang. Ini mungkin karena situasi force majeure, seperti pandemi atau bencana alam; untuk situasi di mana pendapatan tidak lagi diterima, dalam hal pemecatan atau gaji yang tidak mencukupi; serta rangkaian keadaan lain yang mempengaruhi kemampuan debitur untuk membayar.

Dengan cara ini, moratorium ditetapkan untuk situasi luar biasa dan khusus. Dengan kata lain, ini diberikan ketika debitur untuk sementara tidak mampu menghadapi utang, tetapi meramalkan bahwa situasi ini akan diselesaikan di masa depan. Oleh karena itu, untuk dapat disebut sebagai moratorium, ditetapkan jangka waktu tertentu untuk penangguhan tersebut, yang selalu disesuaikan dengan kebutuhan debitur dan keadaan keuangannya.

Jenis Moratorium
Moratorium, dalam hampir semua kasus, mengacu pada hubungan utang antara kreditur dan debitur. Namun, konsep ini dapat merujuk pada konsep pembayaran yang berbeda. Artinya, dapat diklasifikasikan menurut objek yang dengannya pembayaran dilakukan.

Oleh karena itu, di antara jenis yang ada berdasarkan objek pembayaran, kita dapat menyoroti hal-hal berikut:
1. Moratorium pajak
Moratorium pajak terdiri dari perpanjangan yang ditawarkan oleh Negara untuk warga negara tertentu yang belum membayar kewajiban pajak mereka tepat waktu, pajak mereka. Perpanjangan ini ditawarkan oleh Pemerintah dalam serangkaian keadaan dan persyaratan.

Tujuan dari moratorium yang diberikan oleh Pemerintah adalah kemungkinan menawarkan warga tertentu untuk mengatur situasi mereka. Serta kemungkinan untuk mematuhi kewajiban pajaknya.

2. Moratorium hipotek
Moratorium hipotek mengacu pada perpanjangan yang ditawarkan oleh bank kepada pelanggan dalam pembayaran utang. Biasanya, ini diberikan oleh bank berdasarkan serangkaian persyaratan yang telah ditetapkan sebelumnya oleh bank itu sendiri. Oleh karena itu, ia menawarkan kepada klien kemungkinan untuk menunda pembayaran-pembayaran hipotek untuk jangka waktu tertentu.

3. Moratorium nuklir
Kelumpuhan investasi yang dilakukan oleh perusahaan listrik dalam energi nuklir, yang dipromosikan oleh gerakan lingkungan, dikenal sebagai moratorium nuklir. Hal ini disebabkan karena kelumpuhan investasi ini berarti hilangnya hak eksploitasi, serta pendapatan yang diperoleh dari investasi tersebut.

Untuk alasan ini, perusahaan listrik telah menghubungkan biaya investasi ini dengan tagihan energi. Tujuannya agar seluruh biaya tidak ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

Moratorium di Indonesia
Di Indonesia, sedang berlangsung moratorium pemekaran daerah. Jadi baik provinsi, kabupaten, dan kota tidak akan dimekarkan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan untuk menghemat anggaran negara supaya mengurangi pembangunan gedung kepala daerah dan gedung DPRD baru. Tetapi semua usulan tetap akan diterima melalui Kementrian Dalam Negeri. Moratorium ini sudah berlangsung sejak tahun 2014.

Selain itu, berikut beberapa contoh istilah moratorium yang digunakan dalam beberapa bidang seperti kehutanan, perikanan, kelautan, politik, dan hukum.
1. Menjaga Hutan Kita: Pro-Kontra Kebijakan Moratorium Hutan dan Gambut (DNPI, Review buku)
2. Susi Pudjiastuti, Menteri Pertama Berani Moratorium Izin Kapal (Liputan 6, 11 November 2014)
3. Ide Moratorium TKI Jokowi Dikritik (Republika, 25 Juni 2014)
4. Polri Lanjutkan Moratorium Perizinan Senjata Api (Hukum Online, 14 Januari 2014)
5. Moratorium CPNS Tak Berlaku Bagi Guru dan Tenaga Kesehatan (Kominfo, 6 Nopember 2014)
6. Moratorium Remisi Jadi Senjata Politik (Pikiran Rakyat, 20 Oktober 2012)

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Moratorium: Pengertian dan Jenisnya"