Force Majeure: Pengertian, Jenis, Syarat, Dasar Hukum, Klausul, dan Contohnya

Pengertian Force Majeure atau keadaan memaksa
Force Majeure (Keadaan Memaksa)
Pengertian Force Majeure
Force Majeure dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah keadaan yang ada di luar kekuasaan seseorang. Force majeure atau keadaan memaksa (overmacht) merupakan suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Istilah force majeure dari bahasa Prancis yang berarti “kekuatan yang lebih besar”. Secara umum, sejumlah peristiwa dapat digolongkan ke dalam force majeure selama mereka terjadi tanpa terduga, terjadi di luar kuasa pihak-pihak yang terkait, dan tidak dapat dihindari.

Umumnya istilah ini digunakan oleh perusahaan yang biasanya memang memiliki kontrak tertentu, terlebih perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. Demikian, force majeure merupakan suatu keadaan yang tidak dapat diprediksi dan kejadian tersebut membuat individu atau perusahaan gagal memenuhi perjanjian/kontrak.

Force majeure pun memiliki beberapa istilah lain seperti keadaan kahar dalam bahasa Indonesia, cas fortuit dan vis major dalam bahasa Latin, serta irresistible force dalam bahasa Inggris. Semuanya memiliki arti yang sama, kurang lebih menjelaskan mengenai kejadian di luar kendali manusia atau kejadian yang berasal dari ‘superior power’.

Jenis Force Majeure
Secara garis besar keadaan memaksa terbagi menjadi dua jenis di antaranya,
1. Keadaan memaksa absolut (absolut onmogelijkheid)
Merupakan keadaan di mana Pihak Pertama sama sekali tidak mampu memenuhi prestasi (kewajiban) kepada Pihak Kedua. Hal tersebut disebabkan karena terjadinya bencana alam seperti gempa bumi, banjir bandang, lahar, epidemik, dan kerusuhan massa.

2. Keadaan memaksa relatif (relatieve onmogelijkheid)
Merupakan keadaan yang memicu salah satu pihak (Pihak Pertama) tidak melakukan prestasinya.

Syarat Force Majeure
Keadaan memaksa ini tidak serta merta diputuskan salah satu pihak. Suatu kondisi dapat dikatakan sebagai force majaeure apabila memenuhi syarat-syarat berikut di antaranya,
1. Tidak dipenuhinya prestasi karena terjadi peristiwa yang membinasakan dan/atau memusnahkan benda dijadikan objek perjanjian, kondisi ini selalu bersifat tetap.
2. Tidak dipenuhinya prestasi karena peristiwa tidak terduga dan di luar kuasa salah satu pihak untuk melaksanakan prestasinya. Baik itu bersifat tetap maupun sementara.
3. Peristiwa tersebut tidak dapat diketahui dan/atau diprediksi kapan terjadinya dalam suatu perjanjian. Jadi, adanya peristiwa ini bukan karena kesalahan salah pihak dalam perjanjian ataupun pihak ketiga.

Dasar Hukum Force Majeure di Indonesia
Di Indonesia sendiri Force Majeure juga memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu sesuai dengan pasal 1244 KUHP Perdata dan pasal 1245 KUHP Perdata. Dengan ini maka Force Majeure merupakan sebuah hal yang memiliki ketetapan hukum secara sah di Indonesia.

Maka dari itu menambahkan kondisi kahar tersebut bukan hal yang salah, dan sebaiknya memang dipertimbangkan oleh para pelaku bisnis. Supaya ke depannya jika memang benar terjadi maka tidak akan membawa kerugian pada para pelaku bisnis, baik pemilik maupun konsumen.

Klausul force majeure
Umumnya klausul tentang Force Majeure ini banyak ditemukan pada berbagai macam perjanjian bisnis, entah terkait jual beli hingga kesepakatan dalam asuransi. Sehingga tidak sulit untuk memperoleh klausa tersebut saat melakukan perjanjian antara kedua belah pihak yang melakukan kesepakatan bisnis tersebut.

Dengan adanya klausul tentang Force Majeure maka kedua belah pihak akan menyetujui dan sepakat dengan mengesampingkan kondisi kahar tersebut pada umumnya. Yang mana sebagian besar klausul tentang hal ini menyatakan bahwa tidak ada pertanggung jawaban jika kondisi kahar ini memang terjadi dan tidak dapat dihindari secara tiba-tiba.

Contoh Force Majeure
Force majeure ini bisa berasal dari berbagai faktor di antaranya,
1. Bencana Alam
Bencana alam bisa menjadi salah satu faktor terjadinya force majeure. Bencana alam ini meliputi banjir, longsor, gunung meletus, kebakaran hutan di musim kemarau dan lain-lain. Penyebabnya sudah jelas tidak dapat dihindari oleh manusia karena bencana alam berada di luar kendali individu maupun kelompok.

2. Human Error
Kesalahan manusia juga bisa menimbulkan force majeure, misalnya kejadian di PT. Lapindo. Bencana Lumpur Lapindo ditimbulkan dari perbuatan manusia dan kerugian yang ditimbulkan tidak bisa dihindari bahkan hingga detik ini.

3. Terorisme
Terorisme juga merupakan salah satu keadaan yang di luar kendali manusia. Ini juga bisa mengganggu jalannya suatu usaha. Contoh dari force majeure yang terjadi karena terorisme adalah kejadian pengeboman di Bali dan Jakarta.

4. Kebijakan Pemerintah
Kebijakan pemerintah bisa memengaruhi kinerja perusahaan dan kejadian tersebut tidak dapat dihindari. Contoh dari kondisi ini adalah kenaikan harga barang yang membuat seluruh produksi dan harga barang berubah.

5. Peperangan
Peperangan juga bukanlah hal yang bisa dihindari oleh manusia, itulah mengapa perang juga termasuk ke dalam force majeure. Perang juga bisa mengakibatkan perubahan dan kerusakan yang bisa mengganggu proses produksi atau kinerja perusahaan.

6. System Failure
System failure atau kegagalan di dalam sebuah sistem bisa dikatakan sebagai force majeure. Ini ada kaitannya dengan konsleting yang mengakibatkan kebakaran, seperti kejadian di Gedung Cyber atau bisa juga kegagalan pada server untuk perusahaan yang bergerak di bidang IT.

Keadaan ini susah dihindari dan menjadi bagian dari sebuah risiko.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Force Majeure: Pengertian, Jenis, Syarat, Dasar Hukum, Klausul, dan Contohnya"