Lembaga Keuangan Mikro (LKM): Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi, Bentuk, dan Contohnya

Pengertian Lembaga Keuangan Mikro atau LKM
Lembaga Keuangan Mikro (LKM)

Pengertian Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan.

Baca Juga: Pengertian Ekonomi Mikro, Ruang Lingkup, Tujuan, Peran, Komponen, Teori, dan Contohnya

Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan yang bertugas dalam memberikan jasa layanan pengembangan usaha serta pemberdayaan masyarakat. Lembaga Keuangan Mikro adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia. Pengertian ini sesuai dengan apa yang ditulis pada Pasal 1 ayat 1 UU No 1 Tahun 2013 terkait LKM atau uang sering kali dikenal dengan UU LKM.

Lembaga Keuangan Mikro memiliki peran yang sangat penting untuk pengembangan UMKM. Terdapat beberapa jenis program di dalamnya, mulai dari pinjaman dalam ruang lingkup mikro untuk setiap anggota, hingga memberikan jasa layanan konsultasi ataupun mengelola simpanan. Perlu digaris bawahi bahwa Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga yang melakukan tugasnya bukan untuk mencari keuntungan.

Dasar Hukum Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Dalam menjalankan tugasnya, LKM sudah diatur dalam undang-undang negara, lebih tepatnya UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Di dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa setiap pihak yang melakukan aktivitas mengumpulkan dana dari masyarakat dengan bentuk simpanan harus sudah mengantongi izin terlebih sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat yang dipimpin oleh BO.

Namun aturan ini dikecualikan untuk kegiatan masyarakat yang sudah di atur dalam UU tersendiri. Berdasarkan undang-undang tersebut, maka LKM baru bisa dibentuk bila memiliki dasar hukum terlebih dulu.

Pasalnya, LKM harus bisa melakukan aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Sampai saat ini, terdapat beberapa dasar hukum tertulis yang memayungi LKM di antaranya,
1. Undang-undang U No. 1 tahun 2013 terkait Lembaga Keuangan Mikro.
2. Peraturan Pemerintah No. 89 tahun 2014 terkait Suku Bunga Pinjaman.
3. SEOJK Nomor 29/SEOJK.05/2015 terkait Laporan Keuangan Lembaga Keuangan Mikro.
4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), di antaranya: POJK Nomor 12/POJK.05/2014, POJK Nomor 13/POJK.05/2014, POJK Nomor 14/POJK.05/2014, POJK Nomor 61/POJK.05/2015 dan POJK Nomor 62/POJK.05/2015

Landasan hukum di atas membuktikan bahwa LKM yang terdapat di Indonesia mempunyai legal standing yang sudah jelas. Terlebih lagi dalam kegiatan pelaksanaannya, LKM sudah diakui dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Sehingga, baik itu secara tertulis ataupun praktik, LKM sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Izin Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Sebelum melakukan aktivitasnya, LKM harus mempunyai izin usaha. Izin usaha ini bisa mulai diajukan dari tanggal berlakunya UU LKM, yakni di tanggal 8 Januari 2015.

Permohonan izin usaha LKM ini diajukan pada Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau ke Kantor Regional atau bisa juga ke Direktorat LKM yang sesuai dengan tempat kedudukan LKM asal memenuhi syarat ketentuan dan persyaratan yang sudah dijelaskan dalam POJK nomor 12/POJK.05/2014.

Proses pengurusan izin usaha ini paling lama adalah 40 hari kerja sejak permohonan izin usaha diterima dengan benar dan lengkap. Izin usaha LKM akan terus berlaku selama lembaga keuangan tersebut masih melakukan kegiatan bisnis, kecuali memang sudah ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan di dalam kondisi tertentu.

Bila LKM sudah berhasil memperoleh izin usaha, maka LKM mempunyai kewajiban dalam melakukan kegiatan bisnis minimal 4 bulan pasca izin usaha sudah ditetapkan. Bila batas waktu tersebut dilanggar, maka OJK akan mencabut izin usaha yang sudah dikeluarkan.

Fungsi Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Guna memenuhi tujuan pemerintah, lembaga keuangan mikro memiliki fungsi sebagai berikut di antaranya,
1. Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat
Sudah menjadi rahasia umum untuk datang kepada rentenir saat membutuhkan permodalan. Meski sangat menyulitkan dalam hal pembayaran, karena bunga yang diberikan sangat tinggi, kemudahan pencairan dana menjadi alasan banyak orang yang masih menggunakan alternatif ini.

Oleh sebab itu, melalui berdirinya lembaga keuangan mikro ini, pemerintah berusaha menyediakan alternatif lain yang juga menawarkan pencairan dana yang mudah akan tetapi tanpa bunga yang sangat tinggi. Tidak hanya itu, lembaga keuangannya pun resmi dan berbadan hukum, sehingga semakin meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat.

2. Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat
Dengan adanya modal yang cukup dan mudah untuk didapatkan serta dukungan konsultasi bisnis yang disediakan oleh lembaga keuangan mikro, masyarakat semakin mudah pula untuk mendirikan dan mengembangkan bisnis mereka.

Semakin meningkat jumlah usaha yang dimiliki oleh masyarakat, tingkat produktivitas tentu ikut naik. Tidak hanya itu, dengan memiliki usaha sendiri, masyarakat dapat mengontrol ekonomi mereka sendiri. Sehingga, kemungkinan diperlakukan tidak adil secara ekonomi dapat diminimalisir.

3. Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah
Pada umumnya, masyarakat yang memiliki pekerjaan di bidang nonformal cukup sering mendapat upah yang tidak sesuai dengan beban kerja yang telah dilakukan. Sehingga, pendapatan yang dihasilkan tidak mampu mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Oleh sebab itu, dengan adanya pendampingan dari lembaga keuangan mikro berupa pendanaan dan konsultasi pengembangan usaha, masyarakat miskin ataupun berpenghasilan rendah memiliki alternatif lain yang bisa jadi lebih baik untuk dijadikan sumber pendapatan. Sehingga, kesejahteraan pun dapat membaik.

Kegiatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Untuk mewujudkan ketiga fungsi tersebut, LKM melakukan beragam kegiatan usaha. Terdapat 3 kategori kegiatan LKM sebagai berikut di antaranya,
1. Pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat
2. Pengelolaan simpanan dalam bentuk tabungan atau deposito
3. Pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, seperti keterampilan pembukuan, manajemen arus kas, akuntansi, suku bunga, dan cara mengelola utang.

Larangan Bagi Lembaga Keuangan Mikro
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, terdapat beberapa larangan bagi Lembaga Keuangan Mikro. Menurut Otoritas Jasa Keuangan, larangan bagi Lembaga Keuangan Mikro di antaranya,
1. Menerima Simpanan berupa giro sekaligus juga ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
2. Melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
3. Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
4. Bertindak sebagai penjamin;
5. Memberi pinjaman ataupun pembiayaan kepada Lembaga Keuangan Mikro lainya, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama;
6. Melakukan penyaluran pinjaman atau pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha; atau
7. Melakukan usaha di luar kegiatan usaha seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.

Bentuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM)
Kegiatan bisnis LKM bisa dilakukan melalui dua cara, yakni dengan cara konvensional dan prinsip syariah. Aktivitas yang dilakukan oleh LKM ini pun bisa menerapkan aktivitas fee selama sepanjang dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dalam sektor industri jasa keuangan.

Dalam melakukan aktivitasnya, Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga yang banyak berkecimpung dalam pengembangan bisnis dan memberdayakan masyarakat.

Pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat ini dilakukan melalui pinjaman ataupun pembiayaan dalam usaha mikro pada anggota dan juga masyarakat, pengelolaan simpanan, ataupun pemberian jasa konsultasi untuk kebutuhan pengembangan bisnis.

Dalam kegiatannya, LKM ini hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan usaha milik kelurahan atau milik desa, pemerintah daerah kota atau kabupaten, serta koperasi.

Contoh Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia
Setelah mengetahui banyak hal mengenai lembaga keuangan mikro, keberadaan LKM di tengah masyarakat juga menarik untuk diketahui. Oleh sebab itu, berikut beberapa lembaga keuangan mikro, baik berupa badan usaha milik kelurahan ataupun pemerintah kota/kabupaten di antaranya,
1. Bank Desa
2. Bank Wakaf Mikro (BWM)
3. Lumbung Desa
4. Bank Pasar
5. Bank pegawai
6. Bank Kredit Desa (BKD)
7. Bank Kredit Kecamatan (BKK)
8. Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
9. Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)
10. Bank Karya Produksi (BKPD)
11. Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
12. Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
13. Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Lembaga Keuangan Mikro (LKM): Pengertian, Dasar Hukum, Fungsi, Bentuk, dan Contohnya"