Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, Tujuan dan Fungsi, Serta Jenisnya

Pengertian Lembaga keuangan bukan bank atau LKBB
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB)

A. Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan usaha di bidang keuangan yang boleh menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat tetapi bukan dalam bentuk tabungan, giro, maupun deposito. Dana dapat dihimpun dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

Kehadiran LKBB legal karena sesuai peraturan yang berlaku yaitu Surat Keputusan Menteri Keuangan No 38/MK/IV/1972. Adapun definisi LKBB dalam peraturan tersebut mencakup seluruh lembaga atau badan yang melakukan aktivitas keuangan secara langsung maupun tidak langsung. Yang  menghimpun dana dari masyarakat, menerbitkan surat-surat berharga, dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.

Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) Menurut Para Ahli
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) adalah bank yang menerima simpanan atau memberikan pinjaman komersial, tetapi tidak melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan atau memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam UU No. 7/1992; sebelum dikeluarkan UU No. 7/1992, bank bukan bank dikenal dengan nama lembaga keuangan bukan bank (LKBB); dengan keluarnya UU No. 7/1992, LKBB tidak dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank atau perusahaan sekuritas (nonbank bank).

B. Tujuan dan Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
Secara umum, tujuan bank bukan bank adalah memberikan bantuan serta mendorong perkembangan pasar modal untuk membentuk permodalan perusahaan-perusahaan yang memiliki ekonomi rendah. Berikut beberapa tujuan dan fungsi dari bank bukan bank di antaranya,
1. Memberikan modal kepada masyarakat yang ekonominya lemah untuk membangun usaha dengan tujuan agar mereka tidak terbelit hutang dengan para rentenir.
2. Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.
3. Memperlancar pembangunan industri maupun ekonomi lewat pasar modal.
4. Mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkannya kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
5. Untuk merangsang penyertaan modal swasta dan memperluas sumber-sumber pembiayaan bagi kegiatan dunia usaha.

C. Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
LKBB berkembang sejak tahun 1972 dan bertujuan mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal. Berikut ini adalah jenis-jenis lembaga keuangan non bank di Indonesia saat ini.
1. Pasar Modal
Pasar modal merupakan tempat jual beli surat berharga dengan instrumen utama meliputi saham dan obligasi. Keunggulan pasar modal antara lain menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha. Sementara bagi investor, pasar modal merupakan media penyaluran sumber dana secara maksimal.

2. Pasar Uang
Pasar uang merupakan tempat mendapatkan dana dari investasi dana. Pasar uang biasa disebut juga pasar kredit jangka pendek. Itu karena permintaan dan penawaran dana atau surat berharga memiliki jangka waktu kurang dari setahun hingga setahun.

3. Koperasi Simpan Pinjam
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2012, koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha. Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari masyarakat serta meminjamkan kembali kepada anggota dan masyarakat.

4. Perusahaan Pegadaian
Anda mungkin baru menyadari bahwa pegadaian yang cabangnya mudah ditemui di setiap kelurahan itu termasuk lembaga keuangan non bank. Pegadaian menjadi idaman masyarakat karena memiliki aneka produk seperti kredit cepat aman (KCA). Produk utama pegadaian itu menjadi solusi terpercaya untuk memperoleh pinjaman dengan cepat, aman, dan mudah. Bahkan saat ini pun ada layanan tabungan emas di pegadaian. Masyarakat bisa mendapatkan emas dengan cara menabung.

5. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah lembaga yang melindungi nasabah yang bergabung dari beragam risiko tergantung jenis asuransi. Jika Anda punya asuransi kesehatan, maka perusahaan asuransi bakal membayar biaya-biaya pengobatan Anda selama di rumah sakit sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat.

6. Dana Pensiun
Perusahaan yang menghimpun dan mengelola dana pensiun dari perusahaan pemberi kerja disebut perusahaan dana pensiun. Ada dua jenis dana pensiun berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 yakni dana pensiun pemberi kerja (DPPK) dan dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Dana pensiun bermanfaat memberikan jaminan pendapatan bulanan bagi karyawan dan keluarganya seumur hidup sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

7. Perusahaan Modal Ventura
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan ke dalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan. Salah satu kelebihan perusahaan modal ventura yaitu menjadi sumber dana bagi perusahaan baru.

8. Perusahaan Sewa Guna Usaha
Perusahaan sewa guna usaha atau leasing menyediakan pembiayaan bersistem kontrak sewa yang dikombinasikan dengan pembelian secara cicilan kepada individu dan perusahaan.

9. Perusahaan Anjak Piutang
Bentuk usaha perusahaan anjak piutang yakni mengambil alih pembayaran kredit bermasalah sebuah perusahaan.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank, Tujuan dan Fungsi, Serta Jenisnya"