SITU: Pengertian, Fungsi, Syarat, Prosedur, Masa Berlaku, dan Perbedaannya dengan SIUP

Pengertian SITU atau Surat Izin Tempat Usaha
SITU (Surat Izin Tempat Usaha)
Pengertian SITU
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah surat formal yang dibuat untuk seorang pengusaha, baik perorangan maupun yang berbentuk badan usaha. Surat tersebut dikeluarkan badan hukum yang berada di dekat lokasi usaha sebagai bukti resmi usaha terkait telah mendapatkan izin pendirian.

Tujuan SITU adalah agar terhindar dari gangguan pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian. Adapun SITU memiliki arti bahwa tempat usaha yang akan didirikan telah memenuhi syarat tata ruang, kelestarian lingkungan, dan telah diterima oleh masyarakat sekitar.

SITU ini bisa diurus saat bersamaan dengan pendirian usaha/bisnis, karena SITU menjadi kewajiban bagi para pelaku usaha. Untuk pembuatannya, Anda bisa langsung datang ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau menghubungi Dinas Penanaman Modal.

Fungsi SITU
Fungsi SITU bagi pengusaha mempunyai banyak kegunaan dalam pendirian suatu usaha di antaranya,
1. Memenuhi Kewajiban Pemerintah
Pemerintah mewajibkan para pengusaha mengurus SITU untuk mendapatkan izin pendirian usaha. Jika perusahaan Anda tidak mengurus surat ini, itu artinya Anda melenceng dari aturan pemerintah dan akan dikenai sanksi yang berlaku.

2. Sebagai Bukti Izin Pendirian
Tujuan utama SITU yaitu sebagai bukti formal yang menunjukkan usaha Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat. Jika Anda tidak mengurus surat ini, maka usaha Anda akan dianggap ilegal dan berisiko mendapat penolakan keras dari warga sekitar.

3. Menciptakan Hubungan yang Baik antara Perusahaan dan Masyarakat Sekitar
Dalam pembuatan SITU, pengusaha diharuskan mendatangi pemerintah desa setempat sekaligus menemui warga sekitar untuk meminta izin mendirikan usaha. Sehingga pengusaha bisa lebih akrab dengan penduduk sekitar dan menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dan masyarakat.

4. Mencegah Terjadinya Konfrontasi
Sebagai dampak lanjutan dari fungsi nomor 3, maka ke depannya perusahaan bisa menjalankan operasional usaha secara lancar. Karena telah mendapatkan izin dari warga dan badan hukum setempat, perusahaan akan terbebas dari gangguan dan konfrontasi dari pihak luar.

Syarat Mendaftar SITU
Berikut beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk mendaftar surat izin tempat usaha di antaranya,
1. Membuat surat permohonan dengan dilengkapi materai Rp 6.000 lengkap dengan stempel/cap dari usaha yang akan didaftarkan.
2. Fotocopy KTP dari pemohon langsung (pemilik usaha, direktur, penanggung jawab) atau surat izin sementara bagi warga negara asing.
3. Surat kuasa dan fotocopy penerima kuasa jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.
4. Fotocopy IMBG (Izin Mendirikan Bangunan Gedung) yang masih sesuai dengan kegiatan usaha.
5. Fotocopy bukti penguasaan hak atas tanah. Untuk Anda yang menggunakan tanah milik sendiri bisa melampirkan fotocopy sertifikat, untuk yang menggunakan tanah sewa bisa menggunakan surat perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai dan perjanjian tertulis lainnya.
6. Fotocopy akta pendirian perusahaan dan juga akta pengesahannya.
7. Fotocopy surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan surat tanda terima setoran (STTS) pajak bumi bangunan (PBB) setahun terakhir.
8. Surat persetujuan dari tetangga, warga, lingkungan radius 200 m dari tempat usaha dengan diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa.
9. Surat keterangan domisili usaha

Jika semua syarat tersebut sudah terkumpul semuanya, Anda bisa langsung menuju ke Dinas Penanaman Modal di wilayah tempat usaha Anda didirikan. Saat semua berkas tersebut sudah benar dan lengkap, petugas dari Dinas akan langsung melakukan peninjauan lokasi usaha.

Jika lolos, setelah itu petugas akan menerbitkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) kepada Anda. Proses penerbitan SITU ini umumnya 5 hari kerja, tetapi balik lagi dari banyak tidaknya pengajuan pada wilayah tempat Anda tinggal.

Prosedur Pembuatan SITU
Adapun prosedur pembuatan SITU di antaranya,
1. Formulir SITU harus dilengkapi lampiran surat keterangan izin tertulis dari tetangga sekitar lokasi usaha. Baik di bagian kiri, kanan, belakang, maupun depan. Izin tersebut harus berupa tanda tangan disertai pernyataan tidak keberatan dengan usaha yang akan dijalankan pembuat SITU.
2. Formulir SITU harus diserahkan dan disahkan oleh petugas kelurahan dan kecamatan setempat.
3. Formulir SITU yang sudah disahkan kemudian harus diurus ke tingkat kabupaten.
4. Melakukan pembayaran izin usaha.
5. Melakukan daftar ulang.
6. Proses selesai. Formulir yang lolos verifikasi akan segera diterbitkan menjadi SITU.

Masa berlaku SITU
Surat Izin Tempat Usaha memiliki masa berlaku selama tiga tahun setelah SITU terbit dan dapat diperpanjang lagi jika masa berlakunya sudah habis. Asalkan usaha masih sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Perbedaan SITU dengan SIUP
SIUP memuat perizinan untuk melakukan kegiatan usaha yang berkaitan dengan perdagangan barang dan jasa. SIUP dikeluarkan oleh Pemerintah dengan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau wilayah yang sesuai dengan tempat usaha atau perusahaan tersebut berada.

SIUP juga merupakan surat yang harus dimiliki untuk mendirikan tempat usaha atau perusahaan, dan untuk berbagai kegiatan perdagangan, termasuk lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah, serta ekspor-impor.  

Sementara SITU, lebih berkaitan dengan aturan mengenai lokasi usaha dan tata ruang di wilayah tersebut. SITU dibuat untuk menyatakan bahwa suatu badan usaha, perusahaan atau tempat usaha tersebut menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah di sekitar lokasi usaha.

Selain itu, surat izin ini juga dapat digunakan untuk keperluan administrasi yang berkaitan dengan penanaman modal.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "SITU: Pengertian, Fungsi, Syarat, Prosedur, Masa Berlaku, dan Perbedaannya dengan SIUP"