Pengertian SIUP, Fungsi, Syarat, Prosedur, dan Jenisnya

Pengertian SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)

A. Pengertian SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), yaitu suatu dokumen yang harus dimiliki pengusaha agar dapat menjalankan kegiatan usahanya. SIUP berupa sekumpulan dokumen yang diberikan kepada suatu badan usaha untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan. Surat Izin Usaha Perdagangan diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah tempat suatu perusahaan didirikan.

Semua jenis badan usaha, baik milik pribadi maupun kelompok (UD, CV, PT, Firma, Koperasi, BUMN, dan lainnya) diwajibkan memiliki SIUP sebagai bukti pengesahan dari bisnis yang dijalankan. Tanpa memiliki SIUP berarti bisnis atau usaha yang dijalankan dapat dianggap ilegal karena belum memiliki izin usaha.

Surat ini wajib dimiliki sebagai syarat utama agar pelaku usaha dapat menjalankan usahanya. Keberadaan surat ini menjadi bukti bahwa usaha yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut legal dan sah. Semula surat izin ini memiliki masa berlaku selama lima tahun dan wajib untuk diperbarui bila sudah melewati masa berlakunya. Namun, pada tahun 2017, pemerintah menghapuskan aturan ini.

Dari pengertian SIUP sendiri menyatakan bahwa semua usaha wajib memiliki surat izin usaha perdagangan. Akan tetapi jika mengacu dari peraturan kepemilikan SIUP berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Permendag 46/2009 memiliki pengecualian terhadap kepemilikan SIUP untuk usaha perdagangan mikro dengan kriteria di antaranya,
1. Usaha Persekutuan
2. Kegiatan Usaha yang dijalankan atau dikelola oleh anggota keluarga terdekat
3. Memiliki paling banyak 50 juta kekayaan bersih dan tidak termasuk tanah dan bangunan

SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Menurut Undang-Undang
Pengertian SIUP menurut Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 36/ 2007), Surat Ijin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Ijin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan, yang selanjutnya disebut SIUP.

SIUP sebagai surat izin perdagangan dan usaha diberikan oleh pejabat pemerintah kepada pelaku usaha sebagai bukti pengesahan bahwa suatu usaha yang sedang dijalankan adalah sah dan legal serta sudah diakui oleh pemerintah.

Mengacu dari pengertian SIUP, surat ini diberikan kepada pengusaha perorangan maupun firma, PT, CV, Koperasi, BUMN dan sebagainya. SIUP tidak hanya untuk bisnis besar saja, namun pada usaha skala kecil pun wajib memiliki SIUP.

B. Fungsi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat Izin Usaha Perdagangan ini menjadi alat pemerintah dalam mendata seluruh badan usaha yang ada di Indonesia. Keberadaan SIUP juga memiliki berbagai kegunaan dan manfaat yang bisa dirasakan oleh pemilik usaha. Beberapa kegunaan atau manfaat memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan ini bagi pemilik usaha di antaranya,
1. Sebagai Izin Resmi Pemerintah
Pelaku usaha yang akan menjalankan sebuah bisnis atau usaha, selain wajib memiliki produk atau jasa, juga wajib mendapat pengesahan atau legalisir dari pemerintah. Adanya surat izin inilah menjadi bukti perizinan dan legalitas pemerintah atas usaha atau bisnis yang akan dijalankan.

Dengan memiliki surat ini juga akan menyelamatkan pemilik usaha bila sewaktu-waktu pemerintah mengadakan penertiban usaha liar. Legalitas yang diberikan oleh pemerintah pada sebuah bisnis atau usaha akan sangat membantu bila bisnis atau usaha tersebut mengalami kasus hukum. Sehingga dengan memiliki surat izin ini, pemilik usaha dapat terlindungi karena sudah legal di mata hukum.

2. Sebagai Syarat Utama Penunjang Usaha
SIUP tidak hanya digunakan sebagai bukti legalitas pemerintah atas usaha yang dijalankan, tetapi juga menjadi persyaratan utama untuk kegiatan penunjang usaha. Yang dimaksud dengan kegiatan penunjang usaha ini antara lain pengajuan pinjaman modal usaha ke bank atau pengajuan investasi kepada calon investor.

Baik bank maupun calon investor tentu tidak ingin modal yang diinvestasikan melayang begitu saja karena ulah perusahaan bodong. Sehingga mereka pasti akan meminta surat izin usaha ini sebagai bukti bahwa perusahaan benar-benar legal secara hukum di Indonesia.

Dari penjelasan sebelumnya, keberadaan SIUP akan melindungi pemilik usaha dari penertiban usaha ilegal oleh pemerintah. Begitu pula dengan calon investor atau bank, dengan melihat surat izin usaha ini dapat menyelamatkan modal atau investasi yang ditanamkan, agar tidak hilang akibat penertiban usaha ilegal tersebut.

3. Membantu dalam Kegiatan Ekspor dan Impor
Dalam menjalankan usaha atau bisnisnya, perusahaan atau pelaku bisnis tidak sedikit yang melakukan perdagangan internasional dalam bentuk ekspor dan impor. Kegiatan ekspor dan impor berkaitan dengan perusahaan yang berada di luar negeri. Sehingga untuk menjalin kerja sama, dibutuhkan beberapa dokumen legalitas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan.

Dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan ini tidak hanya dibutuhkan saat melakukan kerja sama dengan perusahaan luar negeri, tetapi juga proses di bea cukai. Agar barang yang dikirim atau diterima dapat lolos dari bea cukai, harus dibuktikan dengan bukti izin melakukan kegiatan ekspor dan impor. Salah satu syaratnya adalah dengan menunjukkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

C. Persyaratan Administrasi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Dari penjelasan tentang apa itu SIUP dan manfaatnya menunjukkan betapa pentingnya surat ini. Untuk melakukan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, dibutuhkan beberapa dokumen administrasi sebagai syarat utama. Masing-masing bentuk usaha membutuhkan syarat administrasi yang berbeda-beda. Berikut ini adalah syarat administrasi dalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan yang dibutuhkan di antaranya,
1. Untuk Perseroan Terbatas dan Perusahaan Perorangan
Untuk perseroan terbatas dan perusahaan perorangan, dokumen administrasi yang dibutuhkan di antaranya,
a. Fotokopi KTP Direktur utama, penanggung jawab perusahaan, atau pemegang saham utama.
b. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak.
c. Surat Keterangan Domisili
d. Fotokopi akta pendirian perusahaan perseroan terbatas yang dilengkapi dengan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum. Khusus untuk Perusahaan Perorangan tidak perlu dilengkapi dengan akta pendirian perusahaan perseroan terbatas.
e. Pas Foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dari direktur utama, pemilik perusahaan, atau penanggung jawab.
f. Dokumen tambahan seperti Neraca Perusahaan, Surat Izin Gangguan, Surat Izin Teknis, dan Surat Izin Prinsip, serta AMDAL.

2. Koperasi
Persyaratan dokumen pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan untuk koperasi berbeda dengan perusahaan. Berikut ini beberapa syarat administrasi dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan untuk koperasi di antaranya,
a. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau KTP dari Dewan Pengurus dan Pengawas Koperasi. Dilengkapi juga dengan daftar susunan dewan pengurus dan pengawas koperasi.
b. Fotokopi NPWP dan Akta Pendirian Koperasi
c. Fotokopi Surat Izin Tinggal atau Domisili
d. Neraca terkait
e. Pas foto berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dari dewan pengurus dan pengawas koperasi.
f. Dokumen tambahan seperti AMDAL dan surat lainnya.

D. Prosedur Pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Berikut adalah prosedur pembuatan SIUP di antaranya,
1. Menyiapkan Dokumen Persyaratan
Setiap jenis badan usaha memiliki dokumen persyaratan yang berbeda. Baca lagi bagian persyaratan administrasi Surat Izin Usaha Perdagangan. Namun secara umum, dokumen persyaratan ini akan mencakup fotokopi KTP pemilik usaha, direktur utama, dan pemegang saham. Selain itu, siapkan juga pas foto pemilik usaha dengan ukuran 4×6 sebanyak dua lembar.

2. Mengisi Formulir Pendaftaran
Formulir pendaftaran ini bisa didapatkan di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Pengambilan dan pengisian formulir ini sebaiknya dilakukan oleh pemilik atau direktur utama perusahaan. Bila berhalangan, proses ini bisa dilakukan pihak lain dengan melampirkan surat kuasa dari yang berwenang. Formulir dapat ditandatangani oleh pemilik, direktur utama, atau yang mewakili. Siapkan juga materai Rp6000,- yang akan ditempatkan pada formulir.

3. Membayar Biaya Pembuatan SIUP
Perlu dicatat bahwa biaya pembuatan SIUP berbeda di setiap daerah sesuai dengan peraturan daerah masing-masing. Jadi, tidak bisa disamakan biayanya antara satu daerah dengan daerah lainnya.

4. Pengambilan SIUP
Setelah membayar, proses pembuatan SIUP akan membutuhkan waktu sekitar dua minggu atau lebih. Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan menghubungi badan usaha atau yang mewakili bila surat izin tersebut telah terbit. Proses pengambilan SIUP dapat dilakukan langsung oleh pemilik atau direktur utama. Pengambilan SIUP juga bisa diwakilkan oleh orang lain dengan membawa surat kuasa dari yang berwenang.

E. Jenis SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP dapat dibedakan menjadi beberapa jenis berdasarkan besaran modal atau kekayaan yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis. Adapun beberapa jenis SIUP di antaranya,
1. SIUP Mikro, adalah SIUP yang diberikan kepada pemilik badan usaha yang memiliki modal atau kekayaan dengan netto lebih dari Rp50 juta dan maksimal Rp 500juta.
2. SIUP Kecil, adalah SIUP yang diberikan pada pemilik badan usaha dengan kekayaan modalnya mulai dari Rp50 juta hingga maksimal Rp500 juta.
3. SIUP Menengah, adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modal antara Rp500 juta hingga maksimal Rp10 milyar.
4. SIUP Besar, adalah jenis SIUP yang diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan modalnya mencapai lebih dari 10 milyar.
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian SIUP, Fungsi, Syarat, Prosedur, dan Jenisnya"