Republik Indonesia Serikat (RIS) dan Sejarah Terbentuknya
Table of Contents
Apa itu Republik Indonesia Serikat (RIS)
Republik Indonesia Serikat (RIS) adalah bentuk negara federasi yang berdiri di Indonesia pada tahun 1949 hingga 1950. RIS dibentuk sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dan Belanda, yang berlangsung di Den Haag, Belanda, pada akhir tahun 1949. Berdasarkan perjanjian ini, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia secara penuh, namun dengan syarat bahwa Indonesia harus berbentuk negara federal yang terdiri dari beberapa negara bagian, termasuk Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, dan Negara Sumatera Timur, di samping Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta.
RIS secara resmi berdiri pada 27 Desember 1949, dan Presiden pertamanya adalah Soekarno dengan Mohammad Hatta sebagai Perdana Menteri.
Namun, sistem federasi ini menghadapi banyak tantangan, terutama dari berbagai negara bagian yang tidak stabil dan keinginan yang kuat dari banyak kalangan di Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
Negara-negara bagian dalam RIS mengalami tekanan internal dan eksternal, dengan beberapa di antaranya melakukan penggabungan kembali dengan Republik Indonesia yang berbasis di Yogyakarta. Keinginan untuk mengakhiri federasi ini semakin kuat seiring dengan ketidakpuasan terhadap Belanda yang dianggap masih memiliki pengaruh besar melalui sistem federal ini.
Pada akhirnya, tekanan dari berbagai pihak di Indonesia menyebabkan bubarnya RIS. Pada tanggal 17 Agustus 1950, tepat pada ulang tahun kelima kemerdekaan Indonesia, RIS secara resmi dibubarkan, dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan dengan nama Republik Indonesia.
Pembubaran RIS ini menandai berakhirnya masa transisi dari penjajahan Belanda menuju kedaulatan penuh sebagai negara kesatuan yang diakui secara internasional.
Sejarah Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS)
Gagasan pendirian Republik Indonesia Serikat atau RIS diusulkan oleh Wakil Gubernur Jenderal Hindia Belanda Dr. H. J. van Mook.Tujuan pembentukan RIS dengan negara-negara boneka yaitu untuk mempersiapkan Indonesia menjadi negara federal. Pemunculan negara federal atau negara bagian dengan kekuasaan teratas dipegang oleh Kerajaan Belanda adalah sebagai upaya kolonial Belanda agar tetap dapat mempunyai pengaruh di nusantara.
Untuk membuat RIS, van Mook menggelar Konferensi Malino, yaitu konferensi yang membahas rencana pembentukan negara- negara bagian dari suatu negara federal di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini diadakan pada 15-25 Juli 1946.
Van Mook lalu membentuk Pemerintah Federal Sementara pada 9 Maret 1948. Pemerintah Federal Sementara berfungsi sampai terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Pemerintahan ini diperkokoh dengan Konferensi Federal di Bandung pada 27 Mei 1948 yang menghasilkan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau Badan Permusyawaratan Federal dengan ketua Sultan Hamid II.
Negara-negara bagian Indonesia hasil bentukan Belanda sadar dukungan Belanda hanya upaya untuk kembali menguasai Indonesia. Konferensi Inter-Indonesia lalu digelar antara Indonesia dan negara-negara bagian pada 19-22 Juli 1949. Konferensi Inter-Indonesia bertujuan untuk mencari jalan keluar mengusir Belanda.
Hasil Konferensi Inter-Indonesia
1. Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) berdasarkan demokrasi dan federalisme (serikat).2. RIS akan dikepalai seorang presiden dibantu oleh menteri yang bertanggung jawab kepada presiden. Soekarno-Hatta akan menjadi presiden dan wakil presiden.
3. RIS akan menerima penyerahan kedaulatan baik dari Republik Indonesia maupun Kerajaan Belanda.
4. Angkatan perang RIS adalah Angkatan Perang Nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.
Konferensi Inter-Indonesia dilanjutkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 1949 dengan dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta. Konferensi Inter-Indonesia di Jakarta membahas pelaksanaan dari pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Indonesia dan negara bagian bersepakat membentuk panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB).
Terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS)
Negara Republik Indonesia Serikat terbentuk pada tanggal 27 Desember 1949. Negara RIS terbentuk dari hasil keputusan Konferensi Meja Bundar di Den Haag, Belanda pada tanggal 23 Agustus - 2 November 1949.Delegasi RI di Konferensi Meja Bundar (KMB) dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta berupaya secara diplomatik memperjuangkan pengakuan kedaulatan Indonesia. Hasil KMB disahkan KNIP dan ditandatangani pada 14 Desember 1949. Parlemen RI menandatangani keputusan tersebut pada 21 Desember 1949.
Hasil Konferensi Meja Bundar atau KMB
1. Kerajaan Belanda menyerahkan kedaulatan Indonesia secara penuh dan tanpa syarat kepada RIS.2. Pelaksanaan kedaulatan akan dilaksanakan paling lambat 30 Desember 1949.
3. Status RIS dan Kerajaan Belanda terikat dalam suatu Uni Indonesia-Belanda yang dikepalai Ratu Belanda.
4. Kapal-kapal perang akan ditarik dari Indonesia dan beberapa korvet (jenis kapal laut) akan diserahkan kepada RIS.
5. Tentara Belanda akan ditarik dari Indonesia, dan KNIP akan digabungkan ke dalam Angkatan Perang RIS.
Berdasarkan perjanjian Konferensi Meja Bundar, sejak 27 Desember 1949 NKRI berubah menjadi negara Republik Indonesia Serikat. Pemerintahan RI berkedudukan di Yogyakarta dan pemerintahan RIS berkedudukan di Jakarta.
Sistem pemerintahan yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah sistem demokrasi parlementer. Mohammad Hatta menjadi Perdana Menteri RIS, Soekarno menjadi Presiden RIS, Mr. Asaat menjadi Presiden RI, dan Mr. Sartono menjadi Ketua DPR RI. Anggota DPR dan Senat diambil dari tiap negara bagian sebanyak 2 orang wakil, dengan total 32 orang dari 16 negara bagian.
Konstitusi yang berlaku pada masa Republik Indonesia Serikat adalah Konstitusi RIS atau Undang-Undang Republik Indonesia Serikat.
Wilayah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS)
1. Negara bagian yang meliputi Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, Negara Madura, Negara Sumatra, Negara Sumatra Timur, dan Republik Indonesia.2. Satuan-satuan kenegaraan, yang meliputi Jawa Tengah, Bangka, Banjar, Riau, Kalimantan Tenggara, Kalimantan Timur, Daerah Istimewa, dan Kalimantan Barat
3. Daerah Swapradja yang meliputi Kota Waringin, Sabang, dan Padang.
Sumber:
https://id.wikipedia.org
https://www.detik.com
Download
Post a Comment