Perjanjian Malino II: Sejarah dan Isinya

Table of Contents

Sejarah Perjanjian Malino II
Sejarah Perjanjian Malino II

Perjanjian Malino II ditandatangani pada tanggal 13 Februari 2002 sebagai penyelesaian antara pihak-pihak yang bertikai dalam konflik sektarian Maluku yang dimulai pada tahun 1999 di Kepulauan Maluku, Indonesia. 
 
Baca Juga: Konflik Sektarian Maluku: Sejarah, Kronologi, dan Upaya Penyelesaiannya

Isi Perjanjian Malino II

Adapun isi dari Perjanjian Malino II di antaranya,
1. Mengakhiri semua bentuk konflik dan kekerasan.
2. Menegakkan supremasi hukum secara adil, tegas, jujur, tidak memihak, dengan dukungan seluruh masyarakat. Karena itu, aparat penegak hukum harus bersikap profesional dalam menjalankan tugas.
3. Menolak, menentang dan menindak segala bentuk gerakan separatisme yang mengancam keutuhan dan kedaulatan NKRI, antara lain RMS.
4. Sebagai bagian dari NKRI, masyarakat Maluku berhak untuk berada, bekerja dan berusaha di seluruh wilayah Republik Indonesia, begitu pula sebaliknya, masyarakat Indonesia lainnya dapat berada, bekerja dan berusaha di wilayah Provinsi Maluku secara sah dan adil dengan memperhatikan dan menaati budaya setempat serta menjaga keamanan dan ketertiban.
5. Segala bentuk organisasi, satuan, kelompok atau laskar yang bersenjata tanpa izin di Maluku, dilarang dan harus menyerahkan senjata atau dilucuti dan diambil tindakan sesuai hukum yang berlaku. Bagi pihak-pihak luar yang mengacaukan Maluku, wajib meninggalkan Maluku.
6. Membentuk Tim Investigasi Independen Nasional untuk mengusut tuntas peristiwa 19 Januari 1999, FKM, RMS, Kristen RMS, Laskar Jihad, Laskar Kristus, pengalihan agama secara paksa dan pelanggaran HAM, dan lain-lain sebagainya, demi tegaknya hukum.
7. Mengembalikan pengungsi ke tempat semula tanpa paksaan dengan segala hak-hak keperdataannya secara bertahap sesuai situasi dan kondisi.
8. Pemerintah akan membantu masyarakat untuk merehabilitasi mental, sosial, sarana ekonomi, dan sarana umum, seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan agama serta perumahan rakyat, agar masa depan seluruh masyarakat Maluku dapat maju kembali dan keluar dari kesulitan. Sejalan dengan itu, segala bentuk pembatasan ruang gerak penduduk dibuka, sehingga kehidupan ekonomi dan sosial berjalan dengan baik.
9. Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan seluruh wilayah dan masyarakat, kekompakan dan ketegasan TNI/POLRI sesuai fungsi dan tugas masing-masing, mutlak perlu. Sejalan dengan itu, berbagai fasilitas TNI/POLRI, harus dibangun, dilengkapi, dan difungsikan kembali.
10. Untuk menjaga hubungan dan harmonisasi antar seluruh masyarakat pemeluk agama di Maluku, maka segala upaya dan usaha dakwah dan penyiaran agama harus tetap menjunjung tinggi kemajemukan dengan mengindahkan budaya setempat.
11. Mendukung rehabilitasi Universitas Pattimura dengan prinsip untuk kemajuan bersama, karena itu sistem rekruitmen dan kebijakan lainnya dijalankan secara terbuka dengan prinsip keadilan dengan tetap memenuhi syarat kualitas yang ditentukan.

Perjanjian ini kami buat dengan tulus ikhlas dan bertekad untuk menjalankannya secara konsisten dan konsekuen. Bagi pihak-pihak yang melanggar dan tidak menjalankan isi perjanjian ini, akan diproses secara hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tindak lanjut dari perjanjian ini, akan dijalankan dengan agenda serta rencana sebagai berikut:
i. Komisi Keamanan dan Penegakan Hukum (Lampiran I)
ii. Komisi Sosial Ekonomi (Lampiran II)

Pelaksanaan agenda dan rencana tersebut di atas, akan dilakukan oleh semua pihak dan akan dipantau oleh Tim Pemantau Nasional dan Kelompok Kerja di daerah.

Sumber:
https://repository.uksw.edu
https://id.wikipedia.org

Download
Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment