Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Teori, Hubungan dengan Demokrasi, dan Contohnya

Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan Rakyat
Pengertian Kedaulatan Rakyat
Kedaulatan rakyat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah kekuasaan tertinggi ada pada rakyat; demokrasi. Teori kedaulatan rakyat memberikan pengertian bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Artinya, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut. Jika rakyat tidak berkehendak atas keputusan penguasa, maka rakyat dapat melakukan caranya sendiri untuk menunjukkan kedaulatannya.

Teori kedaulatan rakyat dimunculkan untuk mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama. Berbeda dengan kekuasaan tunggal, kekuasaan rakyat dapat mengarahkan jalannya pemerintahan. Jika rakyat merasa penguasa sudah tidak sesuai dengan hati nurani rakyat, maka rakyat berhak untuk mengganti pemimpinnya. Teori ini merupakan dasar bagi berdirinya negara-negara demokrasi. John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau merupakan tokoh-tokoh penting dalam berdirinya teori ini.

Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat. Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama. Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi.

Tokoh Teori Kedaulatan Rakyat
Teori kedaulatan rakyat dipelopori oleh beberapa tokoh, meliputi:
1. Johanes Althusius
Althusius menyatakan bahwa perjanjian masyarakat akibat tunduk kepada kekuasaan merupakan dasar terjadinya susunan kehidupan manusia. Sedangkan pemegang kekuasaan tersebut dipilih oleh rakyat.

2. Mostesquieu
Mostesquieu berpendapat bahwa kekuasaan dalam negara harus dibagi ke dalam tiga kekuasaan terpisah (separated of powers) di antaranya,
a. Legislatif, yakni kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan suatu negara.
b. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. John Locke
Locke mengungkapkan bahwa kekuasaan negara berasal dari perjanjian masyarakat, di mana masyarakat menyerahkan hak-haknya kepada pemerintah sedangkan pemerintah akan mengembalikan hak tersebut dan melaksanakan kewajibannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis. Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk.

Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah. Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.

John Locke juga membagi kekuasaan menjadi tiga di antaranya,
a. Kekuasaan legislatif. kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif. kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
c. Kekuasaan federatif. kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan badan di luar negeri.

4. Jean-Jacques Rousseau
Mengemukakan teori tentang sosial contract di mana kedaulatan merupakan perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa yang merdeka.

Hubungan Teori Kedaulatan Rakyat dengan Demokrasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa teori kedaulatan rakyat menjadi cikal bakal berdirinya sistem demokrasi modern, di mana kekuasaan dibagi menjadi tiga bagian yang berbeda. Hal ini dinyatakan oleh Montesqiue dalam Trias Politika yang berisi di antaranya,
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan ini berfungsi untuk menyusun dan menetapkan undang-undang dalam suatu negara. Idealnya, orang-orang yang berada di kekuasaan ini adalah orang-orang yang dekat dengan rakyat. Dibutuhkan orang-orang yang benar-benar memahami apa maunya rakyat, penyebab keresahan rakyat, kebahagiaan rakyat, cita-cita rakyat, dan apa yang menjadi keluhan rakyat.

Dengan kedekatannya dengan rakyat tersebut, mereka dapat menyusun dan merancang undang-undang yang dapat melindungi dan memfasilitasi kepentingan rakyat. Regulasi yang dicanangkan merupakan kebijakan-kebijakan yang menciptakan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, rakyat-rakyat benar memiliki kedaulatan.

Di Indonesia beberapa lembaga memiliki amanat untuk memegang kekuasaan legislatif di antaranya,
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Tugas dari MPR adalah merubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan wakil presiden, dan memberhentikan presiden dan wakil presiden berdasarkan UUD yang berlaku.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
DPR memiliki tugas untuk menetapkan rancangan undang-undang (RUU), menetapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) bersama presiden, serta mengawasi jalannya roda pemerintahan agar tidak menyalahi amanat dari rakyat.

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
DPD mengembang amant dari rakyat untuk mengajukan RUU kepada DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah (otoda) setempat, ikut mengkaji secara mendalam undang-undang yang berkaitan dengan otoda, memberikan saran dan masukan kepada DPR atas RUU pendidikan, pajak, dan agama, serta mengawasi pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otoda.

2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif berfungsi untuk menjalankan pemerintahan yang dalam hal ini dilakukan oleh pemerintah. Yang dimaksud dengan pemerintah meliputi presiden, wakil presiden, dan jajaran kabinet kementrian-kementriannya.

Secara umum, tugas lembaga eksekutif ini adalah menjalankan undang-undang yang berlaku, mengangkat dan memberhentikan menteri, mengajukan RUU, membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), mengajukan RAPBN, menjadi panglima tertinggi atas angkatan perang di Indonesia, menentukan perang atas persetujuan DPR, mengangkat duta dari negara lain, memberikan grasi, abolisi, amnesti, dan rehabilitasi, serta memberi gelar dan tanda jasa.

3. Kekuasaan Yudikatif
Eksekusi roda pemerintahan menjadi sangat perlu untuk diawasi agar sesuai dengan keinginan dan kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, kekuasaan yudikatif dibentuk agar muncul lembaga-lembaga yang dapat mengadili kekuasaan eksekutif apabila dalam menjalankan pemerintahan tidak sesuai dengan amanat rakyat.

Di Indonesia, ada tiga lembaga besar yang berperan sebagai kekuasaan yudikatif di antaranya,
1. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung berfungsi untuk mengawasi jalannya undang-undang sekaligus memberi sanksi apabila ada pelanggaran dalam pelaksanaan undang-undang. Tidak hanya itu, MA juga bertugas untuk mengadili pada tingkat kasasi.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi berfungsi untuk menguji kekuatan undang-undang terhadap UUD yang sudah ada, memutuskan sengketa yang terjadi antar lembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan hasil pemilihan umum.

3. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial berfungsi untuk mengawasi perilaku hakim agung yang seharusnya jujur, bersih, dan adil. Tidak hanya itu, KY juga mempunyai kewajiban seperti mengusulkan pengangkatan hakim agung, mengusulkan nama calon hakim agung, serta ikut menjaga kehormatan dan martabat hakim.

Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, ketiga kekuasaan tersebut diharapkan dapat bekerja sama dengan baik dan bersikap tegas atas setiap pelanggaran. Apabila ketiganya dapat berjalan beriringan dan bersatu, maka kedaulatan rakyat bukanlah impian belaka.

Apa yang dirumuskan oleh Montesqiue bermaksud agar tidak terjadi kekuasaan tanpa batas sehingga seorang penguasa tidak berhak dievaluasi. Dengan demikian, seorang penguasa tetaplah sebagai seseorang yang menjalankan pemerintahan dengan batasan yang telah ditetapkan oleh rakyat.

Contoh Kedaulatan Rakyat
Penerapan kedaulatan rakyat di Indonesia tidak lepas dari upaya demokrasi yang dilakukan dalam berbagai kegiatan. Mulai dari lingkup masyarakat yang lebih kecil hingga lingkup pemerintahan negara. Berikut beberapa contoh penerapan dari makna kedaulatan rakyat di Indonesia di antaranya,
1. Menyusun program-program pengembangan masyarakat melalui musyawarah. Anggota masyarakat turut berpartisipasi dalam menyusun program, sekaligus melaksanakan dan menerapkan program tersebut.
2. Menyusun tata tertib di lingkungan desa. Ini juga melibatkan perwakilan dari kelompok masyarakat dalam penyusunan aturan, sehingga bisa diterapkan dengan baik dan adil.
3. Mengikuti pemilihan kepada negara dan kepala daerah. Mengikuti pemilu untuk memilih kepada daerah adalah upaya masyarakat menyuarakan haknya demi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
4. Menjaga fasilitas umum bersama. Fasilitas yang dibangun oleh pemerintah merupakan hak milik publik, sehingga publik harus menjaganya dengan baik dan tidak merusak.
5. Menerapkan musyawarah untuk mufakat di segala kesempatan.
6. Mengikuti dan menjamin lancarnya pelaksanaan pemilu.
7. Mendukung kebebasan pers, sebagai bentuk demokrasi dan keadilan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang transparan.
8. Menyediakan ruang bagi masyarakat untuk membantu banyak partai politik demi mendukung demokrasi.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Kedaulatan Rakyat: Pengertian, Teori, Hubungan dengan Demokrasi, dan Contohnya"