Pengertian Rakyat, Kewajiban, dan Haknya

Pengertian Rakyat
Rakyat

A. Pengertian Rakyat
Rakyat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah penduduk suatu negara; orang kebanyakan; orang biasa. Rakyat (bahasa Inggris: people) adalah bagian dari suatu negara atau unsur penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi yang sama dan tinggal di daerah atau pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.

Pengertian Rakyat Menurut Para Ahli
1. Emha Ainun Nadjib, rakyat merupakan pihak yang akan diatur oleh pihak yang berkuasa.
2. Issei, rakyat merupakan konsepsi politik yang bukan konsepsi aritmatik ataupun statistik, rakyat tidak selalu berarti seluruh penduduk.
3. Herman J. Waluyo, rakyat merupakan darah di tubuh suatu bangsa dan debar sepanjang masa
4. Anwar Harjono, rakyat merupakan sumber kekuasaan
5. Doed Joesoef, rakyat merupakan keseluruhan perorangan atau individu yang hidup pada wilayah nasional dan tertunduk pada peraturan perundang-undangan yang sama
6. M. Hasan, rakyat merupakan orang satu kelompok yang berkaitan dalam membuat dan melaksanakan semua aturan bagi masyarakat tertentu
7. Aa Nurdiman, rakyat adalah sekumpulan manusia yang di satukan oleh rasa persamaan dan kebersamaan dalam mendiami suatu wilayah negara
8. Aloys Budi Purnomo, rakyat adalah pemegang penuh kedaulatan negara.
9. Bahar Rifai, rakyat merupakan seluruh orang yang tinggal pada suatu negara atau wilayah

B. Kewajiban Rakyat dalam Politik
1. Ikut berpartisipasi dalam pemilihan umum
2. Ikut mengkritik dan membangun roda pemerintahan
3. Menjadi elemen penting dalam aspek politik
4. Berkewajiban mengikuti politik praktis
5. Berkewajiban mengikuti peraturan-peraturan politik yang telah ditetapkan negara dan siap menerima sanksi jika melanggar

C. Kewajiban Rakyat dalam Ekonomi dan Sosial
1. Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
2. Menjadi fundamental sosial kenegaraan
3. Berkewajiban membayar pajak
4. Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di Undang-Undang Dasar

D. Hak rakyat
1. Fakir miskin dan anak telantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
2. Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
3. Rakyat berhak meminta layanan kesehatan, pendidikan, dan hiburan kepada negaranya
4. Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
5. Rakyat berhak untuk membela dan menjaga stabilitas negara


Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Rakyat, Kewajiban, dan Haknya"