Indeks Saham: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pengertian Indeks Saham
Indeks Saham
Pengertian Indeks Saham
Indeks harga saham adalah indikator yang dijadikan tolak ukur perubahan harga dari sebagian atau keseluruhan pasar saham. Perubahan ini berpengaruh pada saham yang ada di dalam indeks, jadi saat indeks saham naik atau turun hal ini juga akan terjadi pada saham-saham yang ada di dalamnya untuk bergerak.

Informasi yang diberikan pada indeks saham adalah panduan bagi investor saat menghitung sebelum menentukan tingkat pengembalian saham. Cara menghitungnya adalah dengan membuat perbandingan tingkat indeks saham saat ini dengan tingkat indeks pada masa lalu dan membuat prediksi untuk tingkat yang akan tercapai ke depannya.

Indeks harga saham sendiri dibuat dengan beberapa pilihan seperti sektor, papan pencatatan, pembuat indeks, dan saham-saham yang dimasukkan. Untuk setiap indeksnya jumlah yang dimasukkan juga berbeda.

Fungsi Indeks Saham
Fungsi indeks saham adalah sebagai indikator yang menggambarkan kondisi pasar pada periode tertentu. Dengan adanya indeks saham, Anda dapat mengetahui tren pergerakan harga saham.

Misalnya, jika suatu indeks harga saham bergerak naik, biasanya sebagian besar harga saham yang tergabung di dalamnya juga akan ikut naik. Sama halnya jika satu indeks harga saham turun, maka harga saham yang tergabung juga akan ikut turun.

Selain itu, dari laman OJK, fungsi indeks saham utamanya adalah
1. Mengukur sentimen pasar
2. Dijadikan produk investasi pasif seperti Reksa Dana Indeks dan ETF Indeks serta produk turunan
3. Benchmark bagi portofolio aktif
4. Proksi dalam mengukur dan membuat model pengembalian investasi (return), risiko sistematis, dan kinerja yang disesuaikan dengan risiko
5. Proksi untuk kelas aset pada alokasi aset.

Jenis Indeks Saham
Di Indonesia, terdapat 29 jenis indeks saham dan 11 indeks saham sektoral yang tertera pada Bursa Efek Indonesia (BEI). Masing-masing indeks dibedakan berdasarkan kriteria tertentu di antaranya,
1. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), mengukur seluruh pergerakan harga saham yang tercatat di BEI.
2. Indeks Harga Saham Sektoral, sebagai cerminan harga saham dari emiten-emiten yang berada pada masing-masing kategori, seperti sektor energi, keuangan, dan lain-lain. Di BEI, indeks sektoral terbagi atas 11 sektor, antara lain Sektor Energi, Barang Baku, Perindustrian, Barang Konsumen Primer, Barang Konsumen Non-Primer, Kesehatan, keuangan, Teknologi, Property & Real Estate, Infrastruktur, serta Transportasi & Logistik.
3. Indeks saham yang memiliki likuiditas tinggi serta kapitalisasi pasar besar dengan didukung kinerja fundamental yang baik serta diperbarui setiap enam bulan sekali oleh BEI, antara lain indeks LQ45, IDX30, dan IDX80. Selain itu, ada indeks yang diterbitkan dan dikelola oleh pihak ketiga di luar BEI, seperti indeks Kompas100, Bisnis-27, MNC36, dan Investor33. Walaupun diterbitkan oleh pihak ketiga, kinerja saham-saham yang masuk dalam indeks tersebut juga dipantau oleh BEI.
4. Indeks saham yang mengukur performa dari harga saham dengan kapitalisasi pasar menengah dan kecil, antara lain indeks IDX SMC Composite, IDX SMC, dan PEFINDO25.
5. Indeks Syariah, yaitu indeks yang mengukur performa dari harga saham yang dinyatakan sebagai saham syariah sesuai dengan Daftar Efek Syariah (DES) dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Index (JII), dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).
6. Indeks yang digunakan untuk mengukur performa harga seluruh saham yang tercatat sesuai dengan papan pencatatannya, antara lain Indeks Papan Utama (Main Board Index) dan Indeks Papan Pengembangan (Development Board Index).
7. Indeks yang mengukur performa dari emiten berkinerja baik dalam mendorong usaha-usaha berkelanjutan serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan hidup, sosial, dan tata kelola perusahaan yang baik (Sustainable and Responsible Investment), antara lain indeks SRI-KEHATI, ESG Sector Leader IDX KEHATI, ESG Quality 45 IDX KEHATI, dan IDX ESG Leader.
8. Indeks yang mengukur performa saham dan menggolongkan saham-saham yang membagikan dividen tunai dan dividend yield tinggi dalam tiga tahun terakhir, antara lain indeks IDX High Dividend 20.
9. Indeks yang digunakan untuk mengukur performa atas saham-saham perusahaan BUMN, BUMD, dan afiliasinya, antara lain indeks IDX BUMN 20.
10. Indeks yang terdiri dari 18 saham yang konstituennya dipilih dari sektor-sektor infrastruktur, penunjang infrastruktur, dan pembiayaan infrastruktur, antara lain indeks SMinfra18.
11. Indeks yang mengukur performa dari 15 saham perbankan yang memiliki fundamental dan likuiditas yang baik, antara lain indeks Infobank15.
12. Indeks yang digunakan untuk mengukur performa harga dari 30 emiten yang memiliki peringkat investment grade dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) (idAAA hingga idBBB-) yang berkapitalisasi pasar paling besar, antara lain Indeks PEFINDO i-Grade.

Dengan mempelajari indeks saham, Anda diharapkan memiliki gambaran mengenai pergerakan harga di bursa saham secara keseluruhan maupun secara tersegmentasi dan dapat memanfaatkan serta memaksimalkan sebaik mungkin informasi tersebut untuk meraih keuntungan dari investasi saham.

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Indeks Saham: Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya"