Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tujuan, Ciri, Bentuk, Fungsi, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya

Pengertian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

A. Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara (BUMN) dahulu dikenal perusahaan negara (disingkat PN) adalah perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya. Menurut UU No. 19 tahun 2003 Pasal 1, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara.

BUMN bisa berupa perusahaan nirlaba yang tujuannya untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan komersialnya). Meski BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, dan badan layanan umum.

Dalam BUMN sendiri, anak perusahaannya dapat bersifat tertutup ataupun terbuka (dicatat dalam bursa efek), tetapi pemerintah memiliki perusahaan tersebut melalui perusahaan induk (membentuk holding BUMN). Terdapat dua definisi mengenai "anak perusahaan BUMN" bergantung kepemilikan pemerintah, yakni definisi pertama adalah pemerintah memiliki setidaknya lebih dari 50% saham pada anak perusahaannya, atau definisi kedua, berapa pun jumlah saham aktif yang ada di tangan pemerintah.

Beberapa perusahaan BUMN ternama, antara lain Pertamina, Telkom, Pegadaian, PLN, Garuda Indonesia, dan berbagai bank nasional. Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan contoh nyata adanya BUMN, yang tentu tidak diragukan lagi perannya dalam menyejahterakan masyarakat. Beberapa sektor yang dinaungi BUMN di antaranya seperti sektor perkebunan, pertanian, perikanan, transportasi, perdagangan telekomunikasi, listrik, konstruksi, keuangan dan lainnya.

B. Tujuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Secara umum maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Beberapa tujuan pendirian BUMN di antaranya,
1. Memberi sumbangsih bagi pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional
2. Menambah penerimaan negara dari berbagai sektor usaha BUMN
3. Untuk memperoleh keuntungan dari semua sektor usaha BUMN
4. Pertanggungjawab atas penyediaan barang dan jasa yang berkualitas untuk memenuhi hajat hidup orang banyak
5. Menjadi pionir berbagai kegiatan usaha yang belum dilakukan oleh pihak swasta dan koperasi
6. Berpartisipasi aktif dalam membimbing dan membantu pengusaha ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat

C. Ciri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1. Sumber pemasukan negara
Ciri-ciri BUMN yang pertama adalah sebagai sumber pemasukan negara. Tentunya hal ini tidak bisa dimungkiri lagi karena memang BUMN merupakan sumber pemasukan utama dana negara. Pelayanan dan penyediaan barang yang dilakukan BUMN untuk masyarakat merupakan satu di antara pemasukan rutin bagi negara. Jadi, adanya BUMN, negara bisa tetap menjalankan aktivitas perekonomian. Semua keuntungan dari aktivitas perekonomian ini akan masuk ke kas negara.

2. Kekuasaan penuh di tangan pemerintah
Sesuai namanya, segala aktivitas BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ini dikontrol, diawasi, dan dikuasai penuh oleh pemerintah. Kekuasaan penuh pemerintah ini bertujuan untuk menjaga kestabilan dan menghindari atau mencegah terjadinya penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

3. Segala risiko ditanggung pemerintah
Saat kekuasaan penuh ada di tangan pemerintah, segala risiko yang ada juga akan ditanggung pemerintah. Jadi, BUMN merupakan tanggung jawab dan hak sepenuhnya ada di pemerintah. Bagaimana berjalannya BUMN ditentukan bagaimana pemerintah memperhatikannya.

4. Melayani kepentingan umum dan pelayanan publik
Ciri-ciri BUMN selanjutnya adalah melayani kepentingan umum dan memberikan pelayanan publik. Hal ini menjadi tugas utama BUMN sebagai badan usaha yang dibentuk untuk melayani masyarakat.

5. Saham bisa dimiliki masyarakat
Meski BUMN dikuasai negara, sahamnya bisa dimilik oleh masyarakat. Untuk saham yang ada di BUMN, tidak hanya negara yang berhak menguasainya. Akan tetapi, pihak lain juga bisa dan berhak memiliki saham yang ada di BUMN. Namun, perlu diketahui, kepemilikan saham oleh pihak luar memiliki batasan, yakni tidak boleh lebih dari 50 persen dari saham yang dimiliki oleh BUMN.

6. Produknya dibutuhkan masyarakat
Ciri terakhir ialah apa pun yang menjadi bidang BUMN tersebut, apa pun yang disediakan atau yang diperjualbelikan, merupakan produk yang memang dibutuhkan sekali oleh masyarakat. Bahkan, jika produk atau jasa yang ditawarkan BUMN tidak ada, masyarakat akan kebingungan bagaimana cara memenuhi kebutuhan mereka tersebut.

D. Bentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1. Badan Usaha Perseroan (Persero)
Jenis BUMN ini memiliki modal paling sedikit atau minimal 51% dari total modal badan usaha di mana sisanya bisa berasal dari pihak lain. Badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) di mana sebagian besar sahamnya harus dimiliki oleh Negara. Meskipun umumnya Persero didirikan karena adanya usul dari presiden, namun dalam praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hampir sebagian besar pekerja atau pegawai di Persero merupakan pegawai negeri yang bertanggung jawab langsung terhadap negara. Ciri-ciri BUMN Perseroan di antaranya,
a. Usulan dan pendiriannya dilakukan oleh menteri
b. Modalnya dalam bentuk saham
c. Pemimpinnya berupa direksi
d. Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara
e. Pegawai persero adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil
f. Tidak mendapat fasilitas dari negara
g. Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang
h. Tujuan utamanya adalah mendapatkan laba

Contoh Badan Usaha Milik Negara Perseroan (Persero)
a. PT Pertamina
b. PT Balai Pustaka
c. PT Garam
d. PT Pindad
e. PT Kereta Api Indonesia
f. PT Garuda Indonesia
g. PT Kimia Farma Tbk
h. PT Krakatau Steel Tbk
i. PT Adhi Karya Tbk
j. PT Perusahaan Listrik Negara
k. Dan lain-lain

2. Badan Usaha Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero, Badan Usaha Umum memiliki modal yang sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaan berdasarkan saham-saham dan kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Namun, dalam visi dan misinya, Perum memiliki tujuan untuk melakukan penyertaan modal dalam usaha lain atas persetujuan menteri. Meskipun modal berasal dari negara, namun pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara. Ciri-ciri BUMN Perum di antaranya,
a. Didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum
b. Pemimpin berupa direksi atau direktur
c. Modalnya dapat dihimpun dari banyak pihak
d. Pengelolaan modal dari pemerintah terpisah dari kekayaan negara
e. Modal dalam bentuk obligasi atau saham bagi perusahaan go public
f. Pegawainya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta

Contoh Badan Usaha Milik Negara Perum (Perum)
a. Perum Damri
b. Perum Pegadaian
c. Perum Balai Pustaka
d. Perum Bulog
e. Perum Jasatirta
f. Perum Antara
g. Perum Peruri
h. Perum Perumnas
i. Dan lain-lain

E. Fungsi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Adapun beberapa fungsi badan usaha milik negara semuanya ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan berdirinya badan tersebut. Berikut beberapa fungsi dari berdirinya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di antaranya,
1. Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat Indonesia.
2. Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
3. Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
4. Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
5. Badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
6. Sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru. Ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu menciptakan lapangan kerja.
7. Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar. Maka dengan adanya badan usaha milik negara inilah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
8. Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan. Dari beberapa macam sektor usaha yang sekiranya belum terjamah oleh sektor swasta.

F. Contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Berikut apa saja contoh dari badan usaha milik negara sesuai dengan bidang masing-masing di antaranya,
1. Bidang pemberdayaan energi, contohnya seperti PT. PLN yang menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Tambang Bukit Asam yang menyediakan bahan bakar batu bara.
2. Bandar udara, badan usaha milik negara dalam bidang ini saat ini masih dipegang oleh PT. Angkasa Pura
3. Angkutan darat, contohnya seperti perum DAMRI menyediakan layanan bus, serta PT. Kereta Api Indonesia
4. Logistik, misalnya PT. pos Indonesia dan Perum Bulog
5. Perbankan, termasuk PT. BNI, PT. BRI, PT.BTN, serta PT. Bank Mandiri, tbk
6. Farmasi seperti PT. Kimia Farma Tbk serta PT. Bio Farma
7. Bidang Asuransi ada PT. Asuransi jasa Raharja, PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Taspen, serta PT. Jamsostek.
8. Jasa konstruksi, termasuk PT. Adhi Karya Tbk, PT. Istaka Karya, PT. Hutama Karya, serta Perum Pengembangan Perumahan Nasional
9. Bidang pelayaran ada PT. Pelni atau Pelayaran Nasional Indonesia
10. Usaha penerbangan sudah ada PT. Garuda Indonesia

G. Kelebihan dan Kekurangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
1. Kelebihan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
a. BUMN menguasai berbagai sektor yang vital bagi kehidupan masyarakat Indonesia
b. BUMN mendapat jaminan dan dukungan dari negara
c. Permodalan BUMN berasal dari negara
d. Kelangsungan hidup perusahaan BUMN lebih terjamin
e. BUMN menjadi sumber pendapatan negara

2. Kekurangan BUMN
a. Dalam pengelolaan faktor-faktor produksi, BUMN sering kali tidak efisien
b. Manajemen BUMN sekarang ini terlihat kurang profesional
c. BUMN sering menimbulkan monopoli atas sektor-sektor vital
d. Pengelolaan BUMN sering kali terhambat dengan peraturan-peraturan yang mengikat
e. BUMN sulit mendapatkan keuntungan bahkan sering kali merugi
 

Dari berbagai sumber

Download

Aletheia Rabbani
Aletheia Rabbani “Barang siapa yang tidak mampu menahan lelahnya belajar, maka ia harus mampu menahan perihnya kebodohan” _ Imam As-Syafi’i

Post a Comment for "Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tujuan, Ciri, Bentuk, Fungsi, Contoh, Kelebihan, dan Kekurangannya"